Giatkan Penertiban, ATR/BPN Dorong Pembetukan Sekretariat PPNS

Presiden Joko Widodo dengan ASN Kementerian ATR/BPN saat Pembukaan Rapat Kerja Nasional ATR/BPN Tahun 2019 (Foto Biro Setpers Presiden)
Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki kewenangan dalam melakukan penertiban pemanfaatan ruang dan pertanahan. Adapun bentuk perwujudan kewenangan tersebut ialah melalui pembentukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penataan Ruang, yang nantinya bertugas untuk melakukan penegakan hukum, termasuk penyidikan terhadap pelanggaran penataan ruang.
Berdasarkan penuturan dari Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Andi Renald, saat ini Kementerian ATR/BPN telah memiliki 881 orang PPNS Penataan Ruang yang tersebar di seluruh Provinsi di Indonesia.
Keberadaan PPNS Penataan Ruang selama ini terbilang cukup efektif, apalagi setelah diterbitkannya Surat Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1168/13.2/IV/2018 yang menginstruksikan agar dibentuk Sekretariat PPNS Penataan Ruang di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi se-Indonesia. “Adanya sekretariat PPNS itu sebagai wadah bagi PPNS Penataan Ruang di daerah,” ujar Andi, sesuai dengan keterangan pers yang diterima oleh redaksi industriproperti.com
“Pembentukan sekretariat tersebut agar peran PPNS Penataan Ruang lebih optimal,” kata Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang itu menambahkan. Terlebih menurut Andi Renald, hingga saat ini sudah ada 22 Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi yang sudah membentuk sekretariat PPNS Penataan Ruang.
Ia juga mengungkapkan bahwa pada tanggal 19 Juli 2021 lalu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Penertiban dan Pemanfaatan Tanah dan Ruang (PPTR) telah mengundang 33 Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi se-Indonesia guna mendorong pembentukan Sekretariat PPNS di Kanwil BPN Provinsi.
“Kita memberikan sosialiasi berdasarkan Surat Menteri ATR/Kepala BPN maupun Surat Edaran Direktur Jenderal (Dirjen) PPTR terkait pentingnya pembentukan Sekretariat PPNS Penataan Ruang di daerah. Kita juga menyosialisasikan pentingnya peran PPNS Penataan Ruang di daerah,” ungkap Andi Renald.
Pembentukan Sekretariat PPNS Penataan Ruang ini dianggap penting oleh Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang. Ia mengibaratkan bahwa Sekretariat PPNS Penataan Ruang ini sebagai rumah. Di dalam sekretariat tersebut, para PPNS Penataan Ruang bisa melakukan bedah kasus, diskusi, pembahasan serta konsultasi terkait kasus-kasus penataan ruang di daerah.
Amanat Pembentukan PPNS Penataan Ruang
Adapun amanat pembentukan PPNS ini didasarkan oleh Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengamanatkan dibentuknya PPNS Penataan Ruang. “Selain itu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UUCK juga mengamanatkan hal tersebut,” ujar Andi.
PPNS Penataan Ruang bertugas untuk melakukan penegakan hukum, termasuk penyidikan terhadap pelanggaran penataan ruang, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Penegakan hukum yang dimaksud adalah melakukan penyidikan terkait perbuatan pidana dalam bidang penataan ruang.
“Perlu diketahui, PPNS Penataan Ruang tidak berwenang untuk menangkap. Untuk melakukan hal tersebut kita perlu dukungan dari Polri,” kata Andi Renald.
Lebih lanjut, sebelum menjadi PPNS Penataan Ruang, aparatur yang terpilih mendapatkan pelatihan dari Polri. Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang mengatakan bahwa aparatur yang dapat menjadi PPNS memiliki latar belakang pendidikan Sarjana Hukum serta bidang ilmu terkait penataan ruang.
“Aparatur tersebut akan dilatih mengenai hukum pidana penataan ruang, pemberkasan, teknik penyidikan, dan juga substansi mengenai penataan ruang. Apabila aparatur tersebut lulus, maka akan dilantik menjadi PPNS Penataan Ruang,” ujar Andi Renald.
Selain diberikan pelatihan oleh Polri, Kementerian ATR/BPN juga menjalin kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi RI, serta Bareskrim Polri untuk peningkatan kapasitas PPNS Penataan Ruang. (ADH)