Sah! Perda Retribusi IMB Jadi Kebijakan Transisi PBG

Ilustrasi (Foto: Istimewa)
Jakarta – Pemerintah daerah (pemda) yang belum menetapkan peraturan daerah (perda) pajak dan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dapat menggunakan Perda tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hingga dua tahun mendatang. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri PUPR dan Menteri Investasi/Kepala BKPM yang diterima industriproperti.com, Selasa, 1 Maret 2022.
Empat kementerian mendorong seluruh pemda provinsi dan kabupaten/kota segera menyusun perda terkait pajak dan retribusi daerah PBG. Bagi daerah yang belum menetapkan pajak dan retribusi dalam satu perda, dapat menggunakan Perda tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hingga 5 Januari 2024 mendatang.
“Pemerintah daerah (pemda) memiliki kewenangan untuk tetap menerapkan pungutan yang mengacu Perda Retribusi IMB, sepanjang tetap memberikan pelayanan PBG. Hal ini berlaku paling lama dua tahun terhitung sejak terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yakni 5 Januari 2024,” demikian kutipan salinan Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor: 973/1030/SJ ; Nomor: SE-1/MK.07/2022 ; Nomor: 06/SE/M/2022 ; dan Nomor : 399/A.1/2022.
Ketentuan terkait pelayanan PBG yang menggantikan IMB tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya, yakni Pasal 347 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021. PP tersebut mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk menyediakan PBG paling lambat enam bulan sejak terbitnya ketentuan itu. “Pasal 326 ayat 1 PP 16 Tahun 2021 mengamanatkan bahwa pemerintah daerah kabupaten/kota menyelenggarakan perizinan bangunan gedung, termasuk di dalamnya penerbitan PBG, melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG),” demikian tulis SEB itu.
Jenis Pajak
SEB tersebut juga merinci penetapan jenis pajak dan retribusi daerah harus memperhatikan ketentuan sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2022. Pertama, Pasal 94 yang menyatakan bahwa jenis Pajak dan Retribusi, Subjek Pajak dan Wajib Pajak, Subjek Retribusi dan Wajib Retribusi, objek Pajak dan Retribusi, dasar pengenaan Pajak, tingkat penggunaan jasa Retribusi, saat terutang Pajak, wilayah pemungutan Pajak, serta tarif Pajak dan Retribusi, untuk seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam satu Perda dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah.
“Sedangkan Pasal 187 huruf b menyebut bahwa perda mengenai pajak dan retribusi berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masih tetap berlaku paling lama dua tahun terhitung sejak terbitnya UU ini,” kutip SEB.
Pemda Kabupaten/Kota harus mengunggah dokumen Perda Retribusi Daerah sebelum memberikan pelayanan PBG. “Bagi daerah yang telah menerbitkan Perda mengenai Retribusi PBG agar menggunakan fitur perhitungan retribusi otomatis dalam SIMBG. Sedangkan Pemda Kabupaten/Kota yang belum menerbitkan Perda Retribusi Daerah PBG, dapat menggunakan Perda Retribusi IMB kemudian melakukan perhitungan retribusi secara manual dan mengunggah hasil perhitungan tersebut ke dalam SIMBG.
Acuan RDTR
Penerbitan PBG harus di lokasi sesuai ketentuan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang mengacu ketentuan Pasal 8 ayat (1) PP Nomor 16 Tahun 2021 dan Pasal 32 ayat (2) huruf c PP Nomor 6 Tahun 2021 serta Pasal 24 ayat (3) PP Nomor 21 Tahun 2021 yang mengamanatkan Pemda Kabupaten/Kota untuk menyelesaikan Peraturan Bupati/Wali Kota tentang RDTR paling lama 12 bulan sejak terbitnya PP atau terhitung 2 Februari 2022. “Untuk percepatan penerbitan PBG, seluruh Pemda Kabupaten/Kota agar segera menerbitkan Peraturan Kepala Daerah tentang RDTR,” terang SEB itu.
SEB itu juga meminta kepada Gubernur DKI Jakarta dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta serta Bupati/Wali kota dan DPRD Kabupaten/Kota segera melakukan percepatan pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah paling lama 5 Januari 2024.
Untuk mendukung percepatan penyelesaian Raperda mengenai Pajak dan Retribusi di Daerah, khususnya terkait substansi Retribusi PBG, Pemda Kabupaten/Kota dapat mengunduh pedoman penyusunan Perda Retribusi PBG pada tautan berikut ini sebagai acuan.
“SEB ini sekaligus mencabut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 011/5976/SJ tanggal 21 Oktober 2021 tentang Percepatan Penyusunan Regulasi Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha, Penyelenggaraan Layanan PBG dan Retribusi PBG, serta Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, sepanjang mengenai Penyelenggaraan Layanan PBG dan Retribusi PBG,” tutup SEB. (BRN)