Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Sah! Perda Retribusi IMB Jadi Kebijakan Transisi PBG

Sah! Perda Retribusi IMB Jadi Kebijakan Transisi PBG

  • account_circle Oki Baren
  • calendar_month Sel, 1 Mar 2022

Jakarta – Pemerintah daerah (pemda) yang belum menetapkan peraturan daerah (perda) pajak dan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dapat menggunakan Perda tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hingga dua tahun mendatang. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri PUPR dan Menteri Investasi/Kepala BKPM yang diterima industriproperti.com, Selasa, 1 Maret 2022.

Empat kementerian mendorong seluruh pemda provinsi dan kabupaten/kota segera menyusun perda terkait pajak dan retribusi daerah PBG. Bagi daerah yang belum menetapkan pajak dan retribusi dalam satu perda, dapat menggunakan Perda tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hingga 5 Januari 2024 mendatang.

“Pemerintah daerah (pemda) memiliki kewenangan untuk tetap menerapkan pungutan yang mengacu Perda Retribusi IMB, sepanjang tetap memberikan pelayanan PBG. Hal ini berlaku paling lama dua tahun terhitung sejak terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yakni 5 Januari 2024,” demikian kutipan salinan Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor: 973/1030/SJ ; Nomor: SE-1/MK.07/2022 ; Nomor: 06/SE/M/2022 ; dan Nomor : 399/A.1/2022.

Ketentuan terkait pelayanan PBG yang menggantikan IMB tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya, yakni Pasal 347 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021. PP tersebut mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk menyediakan PBG paling lambat enam bulan sejak terbitnya ketentuan itu. “Pasal 326 ayat 1 PP 16 Tahun 2021 mengamanatkan bahwa pemerintah daerah kabupaten/kota menyelenggarakan perizinan bangunan gedung, termasuk di dalamnya penerbitan PBG, melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG),” demikian tulis SEB itu.

Jenis Pajak

SEB tersebut juga merinci penetapan jenis pajak dan retribusi daerah harus memperhatikan ketentuan sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2022. Pertama, Pasal 94 yang menyatakan bahwa jenis Pajak dan Retribusi, Subjek Pajak dan Wajib Pajak, Subjek Retribusi dan Wajib Retribusi, objek Pajak dan Retribusi, dasar pengenaan Pajak, tingkat penggunaan jasa Retribusi, saat terutang Pajak, wilayah pemungutan Pajak, serta tarif Pajak dan Retribusi, untuk seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam satu Perda dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah.

“Sedangkan Pasal 187 huruf b menyebut bahwa perda mengenai pajak dan retribusi berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masih tetap berlaku paling lama dua tahun terhitung sejak terbitnya UU ini,” kutip SEB.

Pemda Kabupaten/Kota harus mengunggah dokumen Perda Retribusi Daerah sebelum memberikan pelayanan PBG. “Bagi daerah yang telah menerbitkan Perda mengenai Retribusi PBG agar menggunakan fitur perhitungan retribusi otomatis dalam SIMBG. Sedangkan Pemda Kabupaten/Kota yang belum menerbitkan Perda Retribusi Daerah PBG, dapat menggunakan Perda Retribusi IMB kemudian melakukan perhitungan retribusi secara manual dan mengunggah hasil perhitungan tersebut ke dalam SIMBG.

Acuan RDTR

Penerbitan PBG harus di lokasi sesuai ketentuan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang mengacu ketentuan Pasal 8 ayat (1) PP Nomor 16 Tahun 2021 dan Pasal 32 ayat (2) huruf c PP Nomor 6 Tahun 2021 serta Pasal 24 ayat (3) PP Nomor 21 Tahun 2021 yang mengamanatkan Pemda Kabupaten/Kota untuk menyelesaikan Peraturan Bupati/Wali Kota tentang RDTR paling lama 12 bulan sejak terbitnya PP atau terhitung 2 Februari 2022. “Untuk percepatan penerbitan PBG, seluruh Pemda Kabupaten/Kota agar segera menerbitkan Peraturan Kepala Daerah tentang RDTR,” terang SEB itu.

SEB itu juga meminta kepada Gubernur DKI Jakarta dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta serta Bupati/Wali kota dan DPRD Kabupaten/Kota segera melakukan percepatan pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah paling lama 5 Januari 2024.

Untuk mendukung percepatan penyelesaian Raperda mengenai Pajak dan Retribusi di Daerah, khususnya terkait substansi Retribusi PBG, Pemda Kabupaten/Kota dapat mengunduh pedoman penyusunan Perda Retribusi PBG pada tautan berikut ini sebagai acuan.

“SEB ini sekaligus mencabut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 011/5976/SJ tanggal 21 Oktober 2021 tentang Percepatan Penyusunan Regulasi Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha, Penyelenggaraan Layanan PBG dan Retribusi PBG, serta Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, sepanjang mengenai Penyelenggaraan Layanan PBG dan Retribusi PBG,” tutup SEB. (BRN)

Penulis

Editor di industriproperti.com ini punya secuil pengalaman menulis di beberapa perusahaan media, baik cetak maupun online. Ayah dua anak yang hobi berburu kuliner lokal saat traveling ini sudah cukup lama bersentuhan dengan dunia properti. Bagi sahabat IP yang ingin kenal lebih jauh Sarjana Biologi Universitas Lampung bisa follow Instagram @oki_baren

Rekomendasi Untuk Anda

  • Maroko Jajaki Peluang Kerja Sama Ekraf

    Maroko Jajaki Peluang Kerja Sama Ekraf

    • calendar_month Sab, 27 Nov 2021
    • account_circle Oki Baren
    • 0Komentar

    Jakarta – Pemerintah Indonesia dan Maroko menjajaki peluang kerja sama sektor industri ekonomi kreatif (ekraf). Dalam pertemuan dengan Duta Besar Maroko untuk Indonesia, Ouadiâ Benabdellah, Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno juga membahas peluang kerja sama penyelenggaraan event internasional. Menparekraf berharap kerja sama ini nantinya akan mempererat hubungan bilateral kedua negara, khususnya di sektor pariwisata dan ekraf. “Mudah-mudahan […]

  • Ilustrasi Konflik Pertanahan akibat ketidakjelasan sertipikat (Foto: Adang Sumarna) Reforma Agraria

    Sobat, Kenali Lebih Jauh Aplikasi Sentuh Tanahku

    • calendar_month Ming, 8 Agu 2021
    • account_circle Adi Guru Mahendra
    • 0Komentar

    Jakarta – Proses pengecekan pengurusan berkas dan layanan informasi pertanahan kini menjadi lebih mudah. Cukup melalui genggaman tangan, layanan tersebut dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Hal tersebut merupakan bentuk inovasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam rangka meningkatkan layanan pertanahan. Dengan aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat dapat mengetahui informasi pertanahan secara […]

  • Pemerintah Akselerasi 156 PSN Senilai Rp1.080 Triliun

    Pemerintah Akselerasi 156 PSN Senilai Rp1.080 Triliun

    • calendar_month Rab, 17 Mei 2023
    • account_circle Oki Baren
    • 0Komentar

    Jakarta – Pemerintah telah mengakselerasi pembangunan sebanyak 156 Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan investasi senilai Rp 1.080,2 triliun. Program ini berdampak signifikan terhadap masyarakat Indonesia. Utamanya di sektor infrastruktur penunjang konektivitas, ketahanan energi, kedaulatan pangan dan mitigasi bencana, serta hilirisasi industri dan penunjang investasi. “Ada beberapa proyek PSN yang sudah financial closing dan tentunya akan berlanjut. […]

  • Melirik Potensi Investasi di Kawasan Kota Terintegrasi

    Melirik Potensi Investasi di Kawasan Kota Terintegrasi

    • calendar_month Rab, 7 Agu 2024
    • account_circle Muhammad Rinaldi
    • 0Komentar

    GADING SERPONG –Beberapa tahun belakangan ini, pengembangan kawasan perkotaan mandiri yang terintegrasi menjadi salah satu tren utama dalam industri properti di Tanah Air. Minat itu tidak lepas dari semakin tingginya animo masyarakat terhadap hunian dan gaya hidup yang nyaman, aman,praktis, serta menyediakan berbagai fasilitas lengkap untuk kebutuhan sehari-hari. Selain didukung aksesibilitas yang mudah untuk dijangkau, […]

  • REI Kalsel Studi Banding ke Proyek Perumahan di Banten

    REI Kalsel Studi Banding ke Proyek Perumahan di Banten

    • calendar_month Rab, 28 Feb 2024
    • account_circle Oki Baren
    • 0Komentar

    Jakarta – DPD REI Kalimantan Selatan (Kalsel) berupaya meningkatkan kemampuan anggotanya dalam penyediaan hunian layak bagi masyarakat Banua. Salah satunya melalui studi banding ke perumahan milik anggota REI Banten yang lebih maju pengembangan bisnis perumahan subsidi maupun komersial. “Ada banyak hal baru yang kami peroleh dari kegiatan studi banding ke daerah lain. Dengan begitu kami […]

  • Lakukan Serah Terima Unit, Widari Village Mulai Pasarkan Tahap II

    Lakukan Serah Terima Unit, Widari Village Mulai Pasarkan Tahap II

    • calendar_month Sen, 24 Okt 2022
    • account_circle Muhammad Rinaldi
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pengembang properti, Wida Agung Group secara bertahap mulai melakukan serah terima unit Perumahan Widari Village. Proses serah terima berlangsung dari 21-28 Oktober 2022 untuk 75 konsumen yang telah membeli unit rumah di perumahan yang berlokasi di Legok, Tangerang, Banten tersebut. Anton Sugianta, Direktur Wida Agung Group mengatakan proses serah terima unit ini adalah […]

Translate »
expand_less