Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Sah! Perda Retribusi IMB Jadi Kebijakan Transisi PBG

Sah! Perda Retribusi IMB Jadi Kebijakan Transisi PBG

  • calendar_month Selasa, 1 Mar 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta – Pemerintah daerah (pemda) yang belum menetapkan peraturan daerah (perda) pajak dan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dapat menggunakan Perda tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hingga dua tahun mendatang. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri PUPR dan Menteri Investasi/Kepala BKPM yang diterima industriproperti.com, Selasa, 1 Maret 2022.

Empat kementerian mendorong seluruh pemda provinsi dan kabupaten/kota segera menyusun perda terkait pajak dan retribusi daerah PBG. Bagi daerah yang belum menetapkan pajak dan retribusi dalam satu perda, dapat menggunakan Perda tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hingga 5 Januari 2024 mendatang.

“Pemerintah daerah (pemda) memiliki kewenangan untuk tetap menerapkan pungutan yang mengacu Perda Retribusi IMB, sepanjang tetap memberikan pelayanan PBG. Hal ini berlaku paling lama dua tahun terhitung sejak terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yakni 5 Januari 2024,” demikian kutipan salinan Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor: 973/1030/SJ ; Nomor: SE-1/MK.07/2022 ; Nomor: 06/SE/M/2022 ; dan Nomor : 399/A.1/2022.

Ketentuan terkait pelayanan PBG yang menggantikan IMB tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya, yakni Pasal 347 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021. PP tersebut mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk menyediakan PBG paling lambat enam bulan sejak terbitnya ketentuan itu. “Pasal 326 ayat 1 PP 16 Tahun 2021 mengamanatkan bahwa pemerintah daerah kabupaten/kota menyelenggarakan perizinan bangunan gedung, termasuk di dalamnya penerbitan PBG, melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG),” demikian tulis SEB itu.

Jenis Pajak

SEB tersebut juga merinci penetapan jenis pajak dan retribusi daerah harus memperhatikan ketentuan sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2022. Pertama, Pasal 94 yang menyatakan bahwa jenis Pajak dan Retribusi, Subjek Pajak dan Wajib Pajak, Subjek Retribusi dan Wajib Retribusi, objek Pajak dan Retribusi, dasar pengenaan Pajak, tingkat penggunaan jasa Retribusi, saat terutang Pajak, wilayah pemungutan Pajak, serta tarif Pajak dan Retribusi, untuk seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam satu Perda dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah.

“Sedangkan Pasal 187 huruf b menyebut bahwa perda mengenai pajak dan retribusi berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masih tetap berlaku paling lama dua tahun terhitung sejak terbitnya UU ini,” kutip SEB.

Pemda Kabupaten/Kota harus mengunggah dokumen Perda Retribusi Daerah sebelum memberikan pelayanan PBG. “Bagi daerah yang telah menerbitkan Perda mengenai Retribusi PBG agar menggunakan fitur perhitungan retribusi otomatis dalam SIMBG. Sedangkan Pemda Kabupaten/Kota yang belum menerbitkan Perda Retribusi Daerah PBG, dapat menggunakan Perda Retribusi IMB kemudian melakukan perhitungan retribusi secara manual dan mengunggah hasil perhitungan tersebut ke dalam SIMBG.

Acuan RDTR

Penerbitan PBG harus di lokasi sesuai ketentuan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang mengacu ketentuan Pasal 8 ayat (1) PP Nomor 16 Tahun 2021 dan Pasal 32 ayat (2) huruf c PP Nomor 6 Tahun 2021 serta Pasal 24 ayat (3) PP Nomor 21 Tahun 2021 yang mengamanatkan Pemda Kabupaten/Kota untuk menyelesaikan Peraturan Bupati/Wali Kota tentang RDTR paling lama 12 bulan sejak terbitnya PP atau terhitung 2 Februari 2022. “Untuk percepatan penerbitan PBG, seluruh Pemda Kabupaten/Kota agar segera menerbitkan Peraturan Kepala Daerah tentang RDTR,” terang SEB itu.

SEB itu juga meminta kepada Gubernur DKI Jakarta dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta serta Bupati/Wali kota dan DPRD Kabupaten/Kota segera melakukan percepatan pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah paling lama 5 Januari 2024.

Untuk mendukung percepatan penyelesaian Raperda mengenai Pajak dan Retribusi di Daerah, khususnya terkait substansi Retribusi PBG, Pemda Kabupaten/Kota dapat mengunduh pedoman penyusunan Perda Retribusi PBG pada tautan berikut ini sebagai acuan.

“SEB ini sekaligus mencabut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 011/5976/SJ tanggal 21 Oktober 2021 tentang Percepatan Penyusunan Regulasi Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha, Penyelenggaraan Layanan PBG dan Retribusi PBG, serta Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, sepanjang mengenai Penyelenggaraan Layanan PBG dan Retribusi PBG,” tutup SEB. (BRN)

Penulis

Editor di industriproperti.com ini punya secuil pengalaman menulis di beberapa perusahaan media, baik cetak maupun online. Ayah dua anak yang hobi berburu kuliner lokal saat traveling ini sudah cukup lama bersentuhan dengan dunia properti. Bagi sahabat IP yang ingin kenal lebih jauh Sarjana Biologi Universitas Lampung bisa follow Instagram @oki_baren

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hunian premium

    Summarecon Serpong Hadirkan Hunian Premium Seharga Rp13,6 M

    • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
    • 0Komentar

    Jakarta – PT Summarecon Agung Tbk kembali menghadirkan hunian premium 3 lantai yang dibalut kemewahan dan teknologi terkini, berlokasi di Summarecon Serpong, yakni Cluster Heron. Hal ini seiring masih tingginya kebutuhan masyarakat akan produk hunian premium dan berkualitas.  Selain untuk mendukung gaya hidup, hunian yang berkualitas juga dibutuhkan untuk mengedepankan aspek privasi, kenyamanan, hingga kemudahan akses. Cluster […]

  • Apindo Minta PPN DTP Diperpanjang

    Apindo Minta PPN DTP Diperpanjang

    • calendar_month Selasa, 16 Mar 2021
    • 0Komentar

    Jakarta – Pelaku usaha meminta perpanjangan relaksasi Pajak Penjualan (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pembelian rumah tapak dan rumah susun. Saat ini, PPN DTP hanya berlaku per Maret hingga Agustus 2021. “Kami berharap Pemerintah dapat memperpanjang jangka waktu pemberian insentif PPN DTP. Hal ini agar terciptanya herd immunity di sektor properti dapat terbentuk. Dengan begitu […]

  • Tax Amnesty

    Realisasi Pajak Triwulan I 2023 Tumbuh 33,8%

    • calendar_month Selasa, 18 Apr 2023
    • 0Komentar

    Jakarta – Realisasi penerimaan pajak per Maret 2023 mencapai Rp 432,25 triliun atau setara 25,2 persen dari target. Angka penerimaan negara dari sektor perpajakan mencatatkan pertumbuhan 33,8 persen (year on year/yoy) karena adanya implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). “Pendapatan negara masih melanjutkan kinerja baik hingga akhir Triwulan I Tahun […]

  • Presiden Joko Widodo sedang berdiskusi dengan Moh. Taufik pemilik rumah yang hancur akibat Bencana Gempa di Sulawesi Barat (Foto Lukas - Biro Pers Setpres)

    Pemerintah Akan Bantu Rumah Korban Bencana Sulbar Hingga Rp 50 Juta

    • calendar_month Rabu, 20 Jan 2021
    • 0Komentar

    Jakarta – Presiden RI Joko Widodo dalam kunjungan kerja untuk meninjau penanganan bencana gempa bumi yang terjadi di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menyatakan bahwa pemerintah pusat akan memberikan bantuan untuk perbaikan rumah warga yang mengalami kerusakan. “Untuk rumah penduduk yang roboh, pemerintah akan membantu untuk yang rusak berat Rp 50 juta, rusak sedang Rp 25 […]

  • Dinilai Salah Kaprah, Pengembang Minta Revisi Permen LHK Nomor 4/2021

    Dinilai Salah Kaprah, Pengembang Minta Revisi Permen LHK Nomor 4/2021

    • calendar_month Selasa, 22 Mar 2022
    • 0Komentar

    Jakarta – Penerapan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 4 Tahun 2021 dinilai memicu ekonomi biaya tinggi terhadap pembangunan hunian bersubsidi. Pengembang berharap agar aturan itu dapat menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). “Permen LHK 4/2021 itu sangat mengganggu. Harusnya, Permen LHK […]

  • Tingkatkan Pertumbuhan KPR, Bank Mandiri Gandeng LinkTown

    Tingkatkan Pertumbuhan KPR, Bank Mandiri Gandeng LinkTown

    • calendar_month Kamis, 27 Jul 2023
    • 0Komentar

    JAKARTA – Kondisi sektor properti di semester I-2023 semakin membaik dan diprediksi akan terus berlanjut hingga akhir tahun ini. Hal itu membuat PT Bank Mandiri Tbk optimistis penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) akan meningkat di 2023. Untuk mendorong pertumbuhan KPR di segmen primary dan memperluas jaringan bisnis, Bank Mandiri telah bekerjasama dengan LinkTown yang merupakan […]

Translate »
expand_less