Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Sah! Perda Retribusi IMB Jadi Kebijakan Transisi PBG

Sah! Perda Retribusi IMB Jadi Kebijakan Transisi PBG

  • calendar_month Selasa, 1 Mar 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta – Pemerintah daerah (pemda) yang belum menetapkan peraturan daerah (perda) pajak dan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dapat menggunakan Perda tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hingga dua tahun mendatang. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri PUPR dan Menteri Investasi/Kepala BKPM yang diterima industriproperti.com, Selasa, 1 Maret 2022.

Empat kementerian mendorong seluruh pemda provinsi dan kabupaten/kota segera menyusun perda terkait pajak dan retribusi daerah PBG. Bagi daerah yang belum menetapkan pajak dan retribusi dalam satu perda, dapat menggunakan Perda tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hingga 5 Januari 2024 mendatang.

“Pemerintah daerah (pemda) memiliki kewenangan untuk tetap menerapkan pungutan yang mengacu Perda Retribusi IMB, sepanjang tetap memberikan pelayanan PBG. Hal ini berlaku paling lama dua tahun terhitung sejak terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yakni 5 Januari 2024,” demikian kutipan salinan Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor: 973/1030/SJ ; Nomor: SE-1/MK.07/2022 ; Nomor: 06/SE/M/2022 ; dan Nomor : 399/A.1/2022.

Ketentuan terkait pelayanan PBG yang menggantikan IMB tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya, yakni Pasal 347 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021. PP tersebut mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk menyediakan PBG paling lambat enam bulan sejak terbitnya ketentuan itu. “Pasal 326 ayat 1 PP 16 Tahun 2021 mengamanatkan bahwa pemerintah daerah kabupaten/kota menyelenggarakan perizinan bangunan gedung, termasuk di dalamnya penerbitan PBG, melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG),” demikian tulis SEB itu.

Jenis Pajak

SEB tersebut juga merinci penetapan jenis pajak dan retribusi daerah harus memperhatikan ketentuan sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2022. Pertama, Pasal 94 yang menyatakan bahwa jenis Pajak dan Retribusi, Subjek Pajak dan Wajib Pajak, Subjek Retribusi dan Wajib Retribusi, objek Pajak dan Retribusi, dasar pengenaan Pajak, tingkat penggunaan jasa Retribusi, saat terutang Pajak, wilayah pemungutan Pajak, serta tarif Pajak dan Retribusi, untuk seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam satu Perda dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah.

“Sedangkan Pasal 187 huruf b menyebut bahwa perda mengenai pajak dan retribusi berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masih tetap berlaku paling lama dua tahun terhitung sejak terbitnya UU ini,” kutip SEB.

Pemda Kabupaten/Kota harus mengunggah dokumen Perda Retribusi Daerah sebelum memberikan pelayanan PBG. “Bagi daerah yang telah menerbitkan Perda mengenai Retribusi PBG agar menggunakan fitur perhitungan retribusi otomatis dalam SIMBG. Sedangkan Pemda Kabupaten/Kota yang belum menerbitkan Perda Retribusi Daerah PBG, dapat menggunakan Perda Retribusi IMB kemudian melakukan perhitungan retribusi secara manual dan mengunggah hasil perhitungan tersebut ke dalam SIMBG.

Acuan RDTR

Penerbitan PBG harus di lokasi sesuai ketentuan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang mengacu ketentuan Pasal 8 ayat (1) PP Nomor 16 Tahun 2021 dan Pasal 32 ayat (2) huruf c PP Nomor 6 Tahun 2021 serta Pasal 24 ayat (3) PP Nomor 21 Tahun 2021 yang mengamanatkan Pemda Kabupaten/Kota untuk menyelesaikan Peraturan Bupati/Wali Kota tentang RDTR paling lama 12 bulan sejak terbitnya PP atau terhitung 2 Februari 2022. “Untuk percepatan penerbitan PBG, seluruh Pemda Kabupaten/Kota agar segera menerbitkan Peraturan Kepala Daerah tentang RDTR,” terang SEB itu.

SEB itu juga meminta kepada Gubernur DKI Jakarta dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta serta Bupati/Wali kota dan DPRD Kabupaten/Kota segera melakukan percepatan pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah paling lama 5 Januari 2024.

Untuk mendukung percepatan penyelesaian Raperda mengenai Pajak dan Retribusi di Daerah, khususnya terkait substansi Retribusi PBG, Pemda Kabupaten/Kota dapat mengunduh pedoman penyusunan Perda Retribusi PBG pada tautan berikut ini sebagai acuan.

“SEB ini sekaligus mencabut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 011/5976/SJ tanggal 21 Oktober 2021 tentang Percepatan Penyusunan Regulasi Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha, Penyelenggaraan Layanan PBG dan Retribusi PBG, serta Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, sepanjang mengenai Penyelenggaraan Layanan PBG dan Retribusi PBG,” tutup SEB. (BRN)

Penulis

Editor di industriproperti.com ini punya secuil pengalaman menulis di beberapa perusahaan media, baik cetak maupun online. Ayah dua anak yang hobi berburu kuliner lokal saat traveling ini sudah cukup lama bersentuhan dengan dunia properti. Bagi sahabat IP yang ingin kenal lebih jauh Sarjana Biologi Universitas Lampung bisa follow Instagram @oki_baren

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kementerian PUPR Sepakati KPBU Penggantian 37 Jembatan

    Kementerian PUPR Sepakati KPBU Penggantian 37 Jembatan

    • calendar_month Selasa, 7 Des 2021
    • 0Komentar

    Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menandatangani perjanjian kerja sama proyek Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) penggantian dan duplikasi 37 Jembatan Callender Hamilton (CH) yang tersebar di Pulau Jawa. “KPBU antara PUPR dengan PT Baja Titian Utama untuk mengganti 37 jembatan callender hamilton yang sudah berumur rata-rata 40 tahun. Jadi membutuhkan […]

  • REI Sumsel Bedah Rumah Korban Kebakaran

    REI Sumsel Bedah Rumah Korban Kebakaran

    • calendar_month Rabu, 26 Mei 2021
    • 0Komentar

    Jakarta – Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPD REI) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan program bedah rumah warga Kota Palembang yang menjadi korban dalam musibah kebakaran. Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara REI Sumsel dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang. “Kami menyampaikan apresiasi kepada Pemkot Palembang atas dukungannya dalam kegiatan corporate social responsibility (CSR) Anggota REI […]

  • Peluncuran Harris Hotel & Convention Serpong

    Summarecon Luncurkan Harris Hotel & Convention ke-3 di Serpong

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • 0Komentar

    Jakarta – PT Summarecon Agung Tbk meresmikan Harris Hotel & Convention Serpong yang terletak di jantung kawasan Summarecon Serpong. Properti ketiga dengan jenama Harris Hotel ini diyakini dapat berkontribusi terhadap reccurring income (pendapatan berulang) bagi Summarecon. “Kehadiran Harris Hotel & Convention Serpong berperan sebagai infrastruktur pendukung aktivitas bisnis yang akan memperkuat posisi Summarecon Serpong sebagai […]

  • Pesona Kahuripan 9 Gandeng Bank BTN Gelar Akad Kredit Massal

    Pesona Kahuripan 9 Gandeng Bank BTN Gelar Akad Kredit Massal

    • calendar_month Rabu, 29 Nov 2023
    • 0Komentar

    BOGOR – Sukses mencatatkan diri dalam sejarah dengan meraih rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) untuk penjualan 1.000 unit dalam sehari, Pesona Kahuripan Group kembali membuat gebrakan dengan menggelar Akad Kredit Massal Non Subsidi untuk konsumen Perumahan Pesona Kahuripan 9 pada Selasa (28/11). Berbeda dengan penyelenggaraan akad kredit massal sebelumnya, kali ini pengembang yang dinobatkan […]

  • Pagu Indikatif Perumahan Tahun 2023 Diusulkan Rp 5,9 Triliun

    Pagu Indikatif Perumahan Tahun 2023 Diusulkan Rp 5,9 Triliun

    • calendar_month Kamis, 30 Jun 2022
    • 0Komentar

    Jakarta – Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengusulkan pagu indikatif sebesar Rp 5,938 triliun untuk pelaksanaan Program Sejuta Rumah tahun 2023 mendatang. Sejumlah target perumahan antara lain pembangunan rumah susun (rusun), rumah swadaya, rumah khusus serta penyediaan prasarana, sarana dan utilitas (PSU). “Anggaran usulan pagu indikatif berdasarkan exercise penyesuaian pagu Kementerian […]

  • 10 Investor Malaysia Lirik Proyek IKN

    10 Investor Malaysia Lirik Proyek IKN

    • calendar_month Selasa, 10 Jan 2023
    • 0Komentar

    Jakarta – Sebanyak 10 investor asal Malaysia berminat untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Ketertarikan itu menjadi bagian dalam Letter of Intent (LoI) atau surat ketertarikan yang disampaikan dalam lawatan Perdana Menteri (PM) Malaysia Dato’ Seri Anwar Ibrahim ke Indonesia, Senin, 9 Januari 2023. “Saya menyambut baik minat para investor Malaysia dalam pembangunan ibu […]

Translate »
expand_less