Menkeu: Reformasi Pajak demi Keadilan

Ilustrasi pajak (Foto: Istimewa)
Jakarta – Reformasi perpajakan sangat penting karena tulang punggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bersumber dari penerimaan perpajakan. Upaya reformasi pajak diharapkan dapat menciptakan kesetaraan serta keadilan bagi seluruh masyarakat.
Langkah reformasi antara lain melalui penguatan administrasi perpajakan (KUP) dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Wajib Pajak. Selain itu, perluasan basis perpajakan yang bertujuan menciptakan keadilan dan kesetaraan melalui perbaikan kebijakan dalam PPh, PPN, Cukai dan pengenaan pajak karbon.
“Kita ingin mendesain pajak yang netral, efisien, fleksibel, menjaga stabilitas, serta adil. Reformasi pajak harus memberikan kepastian dan kesederhanaan,” jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), di Jakarta, Selasa, 14 Desember 2021.
Dalam UU HPP, pemerintah menerbitkan kebijakan PPS yang berlaku mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Program ini memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.
UU HPP juga menerapkan skema pajak karbon yang bertujuan mengendalikan peningkatan emisi gas rumah kaca di atmosfer pemicu kenaikan suhu permukaan bumi. Pemerintah berkomitmen mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) sebanyak 29% dengan usaha sendiri dan 41% melalui dukungan internasional pada tahun 2030. Target ini sejalan dengan Konvensi Perubahan Iklim Paris (Paris Agreement) yang sudah disepakati dalam Nationally Determined Contribution (NDC).
“Saya tahu semua stakeholder pasti ingin keinginannya masuk di dalam peraturan ini. Namun karena kita hidup dalam mengelola Indonesia yang begitu bhinneka, maka kita perlu membangun rezim pajak yang bisa merefleksikan kebutuhan yang begitu beragam. Azas dan tujuannya adalah keadilan, kesederhanaan, efisiensi, kepastian hukum, asas manfaat, dan azas kepentingan nasional. Yang kita perjuangkan ini kepentingan nasional,” tegas Menkeu.
Azas Keadilan
Lebih jauh Menkeu menuturkan, UU HPP merupakan hasil kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. Dalam proses pembahasan maupun penyusunan aturan pelaksananya akan mengedepankan kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional. Pemerintah menjamin akan mendengarkan masukan dan aspirasi berbagai pihak agar penggunaan setiap rupiah pajak memang untuk kemakmuran rakyat.
“Kami sampaikan terima kasih kepada DPR karena telah menyerap aspirasi masyarakat dan seluruh stakeholder. Pemerintah mencoba menjaga agar reformasi perpajakan betul-betul mencerminkan azas keadilan. Kemampuan kita mengumpulkan penerimaan pajak yang kuat tapi simpel, untuk menjaga kepentingan perekonomian Indonesia hari ini dan kedepan,” tegas Menkeu.
Menkeu juga mengakui, pihaknya akan memperbaiki koordinasi dengan para pembayar pajak dan dunia usaha. “Saya berterima kasih kepada seluruh pembayar pajak yang selama ini sudah patuh melakukan kewajibannya. Apalagi dalam situasi sekarang yang memang sangat berat,” tegasnya.
Sri Mulyani menegaskan, pemerintah berupaya memperhatikan kebutuhan seluruh wajib pajak. “Ayo kita sama-sama memulihkan ekonomi Indonesia karena setiap uang pajak yang kita terima akan kembali lagi ke masyarakat dan ke dunia usaha,” tutup Menkeu. (BRN)