Kebijakan LSD Bukan Kiamat Sektor Properti

0
1371
LSD

Jakarta – Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Budi Situmorang mengklaim kebijakan alih fungsi lahan sawah dilindungi (LSD) yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah bukanlah kiamat bagi sektor properti.

“Ini SK-nya (SK  Nomor 1589 Tahun 2021), silakan baca bahwa kami tidak kiamat. Ada dampak di sana bisa dilihat dari diktum (batang tubuh) satu sampai sembilan,” ucap Budi Situmorang, dalam acara Rapat Koordinasi DPP REI dan DPD REI Seluruh Indonesia di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa, 19 April 2022.

Sebagai informasi, SK tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1589/Sk-Hk 02.01/XII/2021 tentang Penetapan Lahan Sawah Yang Di lindungi Pada Kabupaten/Kota Di Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Budi menjelaskan, batang tubuh pertama penetapan lahan umum dan batang tubuh kedua adalah luasan masing-masing kabupaten/kota. Batang tubuh ketiga adalah skala kota 1:5.000 per kabupaten/kota. Kemudian, batang tubuh keempat bahwa LSD sebagai bahan bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk menyusun dalam rencana tata ruang.

“Diktum lima verifikasi dan sinkronisasi dari lahan sawah oleh tim pelaksana. Apakah ini kiamat? Tidak,” tegas Budi.

Selanjutnya, ujar Budi, batang tubuh keenam adalah izin atau hak atas tanah yang terbit sebelum tanggal 16 Desember 2021 dapat keluar dari LSD. Lalu, batang tubuh ketujuh adalah kawasan industri inisiatif pemerintah yang masuk ke dalam LSD sebelum penetapan tanggal 16 Desember 2021 dapat keluar dari LSD. Batang tubuh kedelapan adalah dalam hal rencana Proyek Strategis Nasional terbaru di atas LSD juga dapat keluar dari LSD.

Perkuat Rencana Tata Ruang

Kebijakan tersebut, ucap Budi, bertujuan untuk memperkuat rencana tata ruang. “Kita lakukan LSD ini untuk memperkuat rencana tata ruang sebagai panglima pembangunan sebagai dasar keluarnya KKPR,” imbuh Budi.

Dasar dari LSD ini, kata Budi, adalah bahan baku sawah. Pemerintah telah menetapkan lahan baku sawah pada 2019 sebesar 7.463.948 hektar. Angka tersebut meningkat sebesar 358 ribu hektar dari tahun 2018. (SAN)