Kementerian ATR/BPN Tambah SDM Penilai Pertanahan Profesional

Ilustrasi Penilai Pertanahan (Foto: ATR/BPN)
Jakarta – Kebutuhan pasar terhadap profesi Penilai Pertanahan masih sangat besar. Saat ini sumberdaya manusia (SDM) Penilai Pertanahan masih sangat minim yakni 284 orang yang tersebar di sembilan provinsi. Itu pun terkonsentrasi terutama hanya di Indonesia bagian barat.
“Peran strategis tersebut akan terus berkembang. Dalam rangka memenuhi kebutuhan akan Penilai Pertanahan dan tersebar merata di seluruh Indonesia, kita prioritaskan calon Penilai Pertanahan dari Indonesia bagian Timur,” papar Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (Dirjen PTPP) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Embun Sari dalam siaran pers, Selasa, 12 April 2022.
Embun Sari menyatakan, profesi ini merupakan mitra Kementerian ATR/BPN yang tepercaya dalam melakukan penilaian, khususnya pada kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Profesi di bidang ini semakin berperan penting dalam pengadaan lahan pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) dan peraturan turunan di bidang pertanahan dan tata ruang. Salah satunya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Dalam implementasi PP 19/2021, terbit ketentuan pelaksanaannya yakni Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
“Peraturan baru tersebut berimplikasi kepada peran Penilai Pertanahan. Penilai yang tadinya hanya terlibat langsung pada tahapan pelaksanaan, sekarang juga hadir mulai dari tahapan perencanaan,” kata Embun.
Kompetensi
Dengan semakin banyaknya peran profesi ini dalam Kegiatan Strategis Nasional (KSN), Embun Sari berharap mitra Penilai terus meningkatkan kompetensinya di bidang penilaian tanah dan tata ruang, serta tata cara pengadaan tanah. Dengan begitu, imbuh Embun, dapat meminimalisasi permasalahan dalam kegiatan pengadaan tanah semaksimal mungkin dan tidak merugikan masyarakat luas.
“Peran penilai semakin penting. UU CK mengatur bahwa dalam menentukan nilai tanah, nilai dari Penilai bersifat final dan mengikat. Kami harap Penilai bekerja dengan integritas, tanggung jawab, dan sesuai standar nilai ganti rugi baik fisik maupun non fisik,” tutur Embun Sari.
Kementerian ATR/BPN menggelar Pendidikan Profesional Berkelanjutan Penilai Pertanahan sebagai tindak lanjut pemenuhan kebutuhan di Indonesia. Saat ini masih banyak daerah yang belum memiliki Penilai Pertanahan yang berlisensi. Sedangkan, saat ini terdapat pekerjaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Kegiatan orientasi ini menjadi kelengkapan persyaratan saat pengajuan Lisensi Penilai Pertanahan pada Kementerian ATR/BPN.
“Semoga dengan pelatihan ini para Penilai Publik semakin kompeten. Pelatihan ini dapat menambah wawasan dalam memahami perkembangan peraturan yang ada. Saya minta Penilai dapat berbenah, bersiap diri menghadapi tantangan dan tuntutan pembangunan nasional,” imbuhnya.
Embun berpesan, peserta pelatihan agar dalam menentukan nilai ganti rugi, harus profesional, hati-hati, dan tidak menciptakan ekonomi biaya tinggi (high-cost economy).
Pendidikan Profesional Berkelanjutan Penilai Pertanahan dengan topik “Orientasi Penilaian Pengadaan Tanah bagi Penilai Properti Sederhana dalam Penugasan Penilaian” diselenggarakan pada 11 – 13 April 2022 dan diikuti 99 peserta. (BRN)