Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Catat! Ini Kebijakan Transisi Pelaksanaan PBG

Catat! Ini Kebijakan Transisi Pelaksanaan PBG

  • calendar_month Selasa, 15 Feb 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta – Pemerintah daerah (Pemda) diminta segera menerapkan kebijakan transisi untuk percepatan pelaksanaan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Guna mengantisipasi belum terbitnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi PBG, Pemda dapat menggunakan Perda tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kebijakan ini berdasarkan hasil rapat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Sekretariat Kabinet pada Selasa, 8 Februari 2022.

Dasar hukum terkait kebijakan transisi ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 176 angka 10, Pasal 185 huruf b, dan Pasal 176 angka 6 UU Cipta Kerja. Kedua pasal UUCK itu menambahkan Pasal 292A UU Pemerintahan Daerah. Berikutnya, Pasal 565 PP Nomor 5 Tahun 2021, dan Pasal 348 PP Nomor 16 Tahun 2021. “Intinya, aturan itu mengatur bahwa peraturan perundang-undangan yang ada saat ini tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum ada peraturan perundang-undangan yang baru,” demikian tulis Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung dalam dokumen hasil rapat yang diperoleh industriproperti.com, Senin, 14 Februari 2022.

Dengan demikian, nomenklatur IMB dalam perda harus dibaca dan dimaknai sebagai PBG. “Dengan begitu pelaksanaan retribusi PBG dapat menggunakan Perda yang mengatur retribusi IMB,” beber Pramono.

Rapat itu bertujuan membahas penyelesaian permasalahan pelayanan penerbitan PBG serta pelaksanaan kebijakan pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sektor perumahan yang belum berjalan optimal. Sebab masih banyak Pemda yang belum melakukan proses atas permohonan PBG atau menetapkan perda terkait retribusi PBG. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor: 011/5976/SJ tentang Percepatan Penyusunan Regulasi Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha, Penyelenggaraan Layanan PBG dan Retribusi PBG, serta Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Rapat itu juga meminta agar Pemda secepatnya menyusun dan menerbitkan perda retribusi PBG selambatnya September 2022. “Hal ini untuk menyesuaikan dengan jangka waktu pelaksanaan insentif PPN DTP sektor perumahan yang berlaku hingga September 2022,” sebut Pramono.

Payung Hukum

Terkait penerbitan Perda tentang PBG, lanjut Pramono, empat kementerian tersebut akan memfasilitasi percepatan pelaksanaan PBG dan percepatan penyelesaian Perda Retribusi PBG. “Dukungan itu termasuk penyiapan kebutuhan fasilitasi pendanaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Lebih jauh Pramono menyebut, perlunya payung hukum berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri untuk pemberlakuan kebijakan transisi pelaksanaan PBG. Dasar hukum itu berkekuatan hukum mengikat dan memiliki daya paksa melalui penerapan sanksi.

“Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 176 angka 9, dan Pasal 177 UU Cipta Kerja, serta Pasal 67 UU Pemerintahan Daerah. Kebijakan tersebut mewajibkan kepala daerah memberikan pelayanan perizinan berusaha sesuai dengan NSPK. Apabila pelayanan itu tidak berjalan, akan ada sanksi administratif, termasuk kewajiban mendukung program prioritas nasional,” ucapnya.

Menteri Dalam Negeri akan menyelesaikan peraturan itu dalam jangka waktu tidak terlalu lama. “Hal itu memperhatikan jangka waktu pemberian insentif PPN DTP sektor perumahan yang akan berakhir pada September 2022. Selain itu terkait pendaftaran pemanfaatan insentif paling lambat 31 Maret 2022,” kata Pramono.

“Untuk itu, kiranya Menteri secara terkoordinasi dapat menindaklanjuti hasil rapat tersebut di atas, dan melaporkan pelaksanaannya kepada Presiden,” pungkas Pramono. (BRN)

Penulis

Editor di industriproperti.com ini punya secuil pengalaman menulis di beberapa perusahaan media, baik cetak maupun online. Ayah dua anak yang hobi berburu kuliner lokal saat traveling ini sudah cukup lama bersentuhan dengan dunia properti. Bagi sahabat IP yang ingin kenal lebih jauh Sarjana Biologi Universitas Lampung bisa follow Instagram @oki_baren

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bobby Ajak REI Sumut Bangun Rumah Apung di Belawan

    Bobby Ajak REI Sumut Bangun Rumah Apung di Belawan

    • calendar_month Senin, 30 Mei 2022
    • 0Komentar

    Medan – Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution mengusulkan penggunaan konsep rumah apung dalam pengembangan permukiman di area Belawan, Kota Medan. Hal ini untuk beradaptasi dengan fenomena alam banjir rob yang kerap melanda wilayah utara Kota Medan. “Soal banjir rob di wilayah utara Medan. Kita harus bisa adaptasi dengan kondisi yang ada. Salah satunya […]

  • REI Dorong Penyusunan Standar Sertifikasi Properti Hijau

    REI Dorong Penyusunan Standar Sertifikasi Properti Hijau

    • calendar_month Senin, 27 Mei 2024
    • 0Komentar

    JAKARTA – Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) mendorong dilakukannya penyusunan standar bangunan hijau (green building) sebagai acuan sertifikasi agar insentif untuk pembiayaan properti hijau dapat segera dinikmati masyarakat. Standar sertifikasi akan memudahkan pemberian insentif termasuk dukungan pembiayaan dari lembaga keuangan untuk pengembang yang menerapkan prinsip bisnis berkelanjutan berbasis Environmental, Social, and Governance (ESG). Kepala Badan […]

  • mgk serang menteri

    Menko AHY dan Menteri Ara Kunjungan Kerja ke Perumahan MGK Serang

    • calendar_month Jumat, 13 Des 2024
    • 0Komentar

    SERANG – Dua pejabat tinggi negara yakni Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait melakukan kunjungan kerja ke lokasi Perumahan Mulia Gading Kencana atau MGK Serang yang dikembangkan PT Infiniti Triniti Jaya atau Infiniti Realty di Desa Nagara, Serang, Banten, Kamis (12/12). AHY mengatakan […]

  • Tol Semarang-Demak Seksi 2 Beroperasi Fungsional

    Tol Semarang-Demak Seksi 2 Beroperasi Fungsional

    • calendar_month Selasa, 15 Nov 2022
    • 0Komentar

    Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan Jalan Tol Semarang – Demak Seksi 2 ruas Sayung – Demak sepanjang 16,31 km bakal beroperasi secara fungsional pada 18 November 2022 mendatang. Uji coba operasionalisasi ruas tol itu sudah berlaku sejak Jumat, 12 November 2022 pukul 15.00 WIB dengan skema buka tutup satu lajur. “Saya […]

  • Bimtek

    REI Bersama Kementerian PUPR dan BP Tapera Gelar Bimtek 3 Aplikasi Industri Properti

    • calendar_month Kamis, 15 Jun 2023
    • 0Komentar

    Jakarta – Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPP REI) bersama Kementerian PUPR Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi Sistem Informasi Online Sireng, SiKumbang dan SiKasep selama tiga hari pada 12-14 Juni 2023. “Dengan tujuan bahwa teman-teman anggota kami yang berjumlah hampir sekitar 7.000 anggota perusahan dapat mandiri. […]

  • Semester I 2022, PSR Diklaim Tembus 466 Ribu Unit

    Semester I 2022, PSR Diklaim Tembus 466 Ribu Unit

    • calendar_month Selasa, 19 Jul 2022
    • 0Komentar

    Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat hingga semester I tahun 2022 Program Sejuta Rumah (PSR) mencapai angka 466.011 unit. Capaian tersebut terdiri dari 382.162 unit rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan 83.849 unit rumah non MBR. “Kami optimis capaian PSR akan terus meningkat hingga akhir tahun ini. Apalagi rumah merupakan kebutuhan […]

Translate »
expand_less