
Ilustrasi (Foto: Oki Baren)
Jakarta – Pemerintah daerah (Pemda) diminta segera menerapkan kebijakan transisi untuk percepatan pelaksanaan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Guna mengantisipasi belum terbitnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi PBG, Pemda dapat menggunakan Perda tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kebijakan ini berdasarkan hasil rapat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Sekretariat Kabinet pada Selasa, 8 Februari 2022.
Dasar hukum terkait kebijakan transisi ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 176 angka 10, Pasal 185 huruf b, dan Pasal 176 angka 6 UU Cipta Kerja. Kedua pasal UUCK itu menambahkan Pasal 292A UU Pemerintahan Daerah. Berikutnya, Pasal 565 PP Nomor 5 Tahun 2021, dan Pasal 348 PP Nomor 16 Tahun 2021. “Intinya, aturan itu mengatur bahwa peraturan perundang-undangan yang ada saat ini tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum ada peraturan perundang-undangan yang baru,” demikian tulis Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung dalam dokumen hasil rapat yang diperoleh industriproperti.com, Senin, 14 Februari 2022.
Dengan demikian, nomenklatur IMB dalam perda harus dibaca dan dimaknai sebagai PBG. “Dengan begitu pelaksanaan retribusi PBG dapat menggunakan Perda yang mengatur retribusi IMB,” beber Pramono.
Rapat itu bertujuan membahas penyelesaian permasalahan pelayanan penerbitan PBG serta pelaksanaan kebijakan pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sektor perumahan yang belum berjalan optimal. Sebab masih banyak Pemda yang belum melakukan proses atas permohonan PBG atau menetapkan perda terkait retribusi PBG. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor: 011/5976/SJ tentang Percepatan Penyusunan Regulasi Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha, Penyelenggaraan Layanan PBG dan Retribusi PBG, serta Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Rapat itu juga meminta agar Pemda secepatnya menyusun dan menerbitkan perda retribusi PBG selambatnya September 2022. “Hal ini untuk menyesuaikan dengan jangka waktu pelaksanaan insentif PPN DTP sektor perumahan yang berlaku hingga September 2022,” sebut Pramono.
Payung Hukum
Terkait penerbitan Perda tentang PBG, lanjut Pramono, empat kementerian tersebut akan memfasilitasi percepatan pelaksanaan PBG dan percepatan penyelesaian Perda Retribusi PBG. “Dukungan itu termasuk penyiapan kebutuhan fasilitasi pendanaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Lebih jauh Pramono menyebut, perlunya payung hukum berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri untuk pemberlakuan kebijakan transisi pelaksanaan PBG. Dasar hukum itu berkekuatan hukum mengikat dan memiliki daya paksa melalui penerapan sanksi.
“Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 176 angka 9, dan Pasal 177 UU Cipta Kerja, serta Pasal 67 UU Pemerintahan Daerah. Kebijakan tersebut mewajibkan kepala daerah memberikan pelayanan perizinan berusaha sesuai dengan NSPK. Apabila pelayanan itu tidak berjalan, akan ada sanksi administratif, termasuk kewajiban mendukung program prioritas nasional,” ucapnya.
Menteri Dalam Negeri akan menyelesaikan peraturan itu dalam jangka waktu tidak terlalu lama. “Hal itu memperhatikan jangka waktu pemberian insentif PPN DTP sektor perumahan yang akan berakhir pada September 2022. Selain itu terkait pendaftaran pemanfaatan insentif paling lambat 31 Maret 2022,” kata Pramono.
“Untuk itu, kiranya Menteri secara terkoordinasi dapat menindaklanjuti hasil rapat tersebut di atas, dan melaporkan pelaksanaannya kepada Presiden,” pungkas Pramono. (BRN)