Bandung – Developer harus merekrut pekerja yang memiliki sertifikasi uji kompetensi sebagai jaminan kinerjanya sesuai standardisasi ketentuan yang berlaku. Hal ini mengemuka dalam Diklat dan Sertifikasi Profesi DPD REI Jawa Barat yang diikuti 50 developer, di Bandung, Kamis, 12 September 2024.
“Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sudah menginisiasi pelaksanaan kewajiban Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan (SRP2). Ini sebuah langkah maju yang patut kita apresiasi,” ucap Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (LSP REI) Hendra Susanto.
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah mengimbau pengembang perumahan di Jawa Tengah untuk memiliki sertifikat kompetensi kinerja bidang pembangunan perumahan dan permukiman layak huni. “Manfaat dari sertifikasi adalah untuk memastikan kompetensi tenaga kerja di bidang pekerjaan yang digelutinya. Pelaku usaha yang mempekerjakan karyawan berkompeten dan bersertifikat tentu akan berdampak positif untuk meningkatkan performa dan meningkatkan kepercayaan stakeholder terhadap perusahaan,” ucapnya.
Hendra mengutarakan, sejumlah negara juga sudah mempersyaratkan berbagai bidang usaha untuk merekrut tenaga ahli kompeten dan bersertifikat. “Di Indonesia memang penerapan persyaratan kompetensi dan sertifikasi itu belum banyak. Pemerintah memahami bahwa jika ketentuan tersebut diberlakukan, maka akan banyak angka pengangguran,” tegasnya.
Kendati demikian, imbuh Hendra, saat ini sejumlah bidang usaha sudah memberlakukan syarat tenaga kerja dengan kompetensi khusus dan berlisensi. “Contohnya di industri keuangan perbankan. Di sejumlah sektor manufaktur dan pertambangan juga sudah mulai berlaku hal itu,” ujar Hendra.
Menurut Kasubdit Perencanaan Teknis dan Evaluasi Direktorat Rumah Umum dan Komersial (RUK) Kementerian PUPR, Kreshnariza Harahap, industri perumahan nasional membutuhkan standardisasi kompetensi tenaga kerja dan perusahaan. “Sekarang belum ada klasifikasi pengembang. Padahal, developer tidak melulu bicara teknis, ada pula aspek finansial. Selama ini kita belum mengatur sampai ke titik itu,” tuturnya.
Kreshnariza menjelaskan, ke depan ada amanat untuk melakukan sertifikasi kompetensi bagi SDM perusahaan pengembang. “Saat ini memang terlalu mudah barrier to entry untuk mendirikan perusahaan pengembang. Pemerintah mengapresiasi REI karena sudah menginisiasi sertifikasi uji kompetensi bagi SDM perusahaan anggotanya,” tutur Kreshnariza.