Penyusunan RDTR Harus Libatkan DPRD

Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Tata Ruang (ATR/BPN) terus melakukan percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di seluruh Indonesia.
0
292
Ilustrasi Penataan Ruang di Kawasan Perkotaan (Foto: Ditjen Perumahan PUPR) RDTR

 juJakarta – Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Tata Ruang (ATR/BPN) terus melakukan percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di seluruh Indonesia. Terutama di Kawasan Perkotaan Mentawa Baru Ketapang, Perkotaan Kuala Kapuas Kabupaten Kapuas, dan Kawasan Perkotaan Tanjung Palas.

Dalam rangka itu, Direktorat Jenderal Tata Ruang menyelenggarakan Rapat Lintas Sektor yang mengundang para pimpinan daerah. Plt. Direktur Jenderal Tata Ruang, Abdul Kamarzuki melihat bahwa kehadiran kepala daerah dalam rapat lintas sektor tersebut amatlah penting.

“Kami juga mengundang DPRD untuk hadir di sini, karena produk hukum RDTR ini nanti akan berbentuk Peraturan Bupati (Peraturan Kepala Daerah), bukan seperti dahulu, yaitu Perda (Perda). DPRD dilibatkan dari proses hingga final di rapat lintas sektor agar Bapak/Ibu DPRD mengetahui apa yang disusun oleh kepala daerah masing-masing”, ujar Kamarzuki, sesuai dengan keterangan pers yang diterima redaksi industriproperti.com

Adapun dalam pembahasan tersebut membahas Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) RDTR Kawasan Perkotaan Mentawa Baru Ketapang, Ranperbup RDTR Kawasan Perkotaan Kuala Kapuas Kabupaten Kapuas, dan Ranperbup RDTR Kawasan Perkotaan Tanjung Palas.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Bupati Waringin Timur, Irawati, mengungkapkan komitmennya mengawal proses penyusunan RDTR di daerahnya.

“Kedepannya pemerintah Kabupaten Kota Waringin Timur akan terus berkomitmen mengawal proses penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Mentawa Baru Ketapang hingga terbitnya dokumen Persertujuan Substansi hingga terbitnya Peraturan Bupati”, ungkap Irawati.

Irawati dalam paparannya juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Waringin Timur telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tim penyusun RDTR. Lalu, telah terbit pula SK tim kelompok kerja Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Kawasan perkotaan Mentawa Baru Ketapang.

Komitmen

Sedangkan Bupati Bulungan, Syarwanii mengatakan bahwa saat ini tengah dalam penyusunan SK Bupati terkati Forum Penataan Ruang.

“Sesuai dengan arahan Direktur Jenderal Tata Ruang mengenai Forum Penataan Ruang, hal tersebut sedang dalam proses penyusunan SK Bupati terkait dengan SK Forum Penataan Ruang sebagai acuan pengambilan kebijakan – kebijakan dalam rangka untuk pemanfaatan secara detil khususnya RDTR yang ada di Tanjung Palas,” jelas Syarwani.

Bupati Kapuas, Ben Brahim S. Bahat yang juga hadir menunjukakn komitmennya dalam mengawal Perda tersebut di daerahnya.

“Kota Kapuas ini strategis posisinya,” ujar Ben Ibrahim. Adapun delineasi RDTR Kawasan Perkotaan Kuala Kapuas adalah seluas 6.575,23 hektar. Luas ini meliputi meliputi sebagian wilayah Kecamatan Selat dab sebagian wilayah Kecamatan Basarang. Kemudian, sebagian wilayah Kecamatan Kapuas Hilir dan sebagian wilayah Kecamatan Bataguh. (ADH)