Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » PPN DTP Perumahan Terbit, Ini Ketentuannya

PPN DTP Perumahan Terbit, Ini Ketentuannya

  • calendar_month Selasa, 8 Feb 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta – Pemerintah melanjutkan insentif fiskal berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sektor perumahan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.010/2022 tentang PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.

“Insentif ini diharapkan efektif meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung sektor perumahan dengan efek pengganda yang besar ke perekonomian nasional. Kita berupaya menjaga keberlanjutan momentum pemulihan di Tahun 2022 agar semakin kuat, khususnya di Kuartal I dan II,” ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam siaran pers, Selasa, 8 Februari 2022.

Namun, besaran insentif PPN DTP yang berlaku hingga September 2022 ini dikurangi secara terukur (tapering). Kebijakan insentif PPN DTP 2022 diberikan sebesar 50% dari insentif PPN DTP tahun lalu. Yakni 50% atas penjualan rumah maksimal seharga Rp 2 miliar, serta 25% atas penjualan rumah dengan harga di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.

“Kita berharap masyarakat memanfaatkan insentif ini agar membantu perekonomian Indonesia pulih lebih kuat pada 2022,” kata Febrio.

Dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Pemerintah telah memberikan dukungan insentif PPN DTP untuk sektor perumahan mulai Maret 2021 hingga Desember 2021. Saat itu, kebijakan PPN DTP 100% bagi hunian dengan nilai jual sampai dengan Rp 2 miliar, dan PPN DTP sebesar 50% untuk hunian dengan nilai jual lebih dari Rp 2 miliar hingga RP 5 miliar.

Persyaratan

Adapun persyaratan untuk mendapatkan fasilitas PPN DTP tahun 2022 antara lain penyerahan terjadi pada saat penandatanganan akta jual beli, atau penandatanganan perjanjian pengikatan jual beli lunas di notaris. Syarat lainnya, penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau unit hunian rumah susun siap huni. Ini dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak 1 Januari hingga 30 September 2022.

Selain itu, penerima fasilitas merupakan rumah yang pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau rusun dan belum pernah ada pemindahtanganan.

Untuk dapat memanfaatkan PPN DTP, PKP harus melakukan pendaftaran melalui aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lambat 31 Maret 2022.

PPN DTP dapat dimanfaatkan untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satu unit hunian rusun. Dalam hal orang pribadi telah mendapatkan insentif PPN DTP 2021, maka orang pribadi tersebut dapat memanfaatkan kembali PPN DTP 2022. (BRN)

Penulis

Editor di industriproperti.com ini punya secuil pengalaman menulis di beberapa perusahaan media, baik cetak maupun online. Ayah dua anak yang hobi berburu kuliner lokal saat traveling ini sudah cukup lama bersentuhan dengan dunia properti. Bagi sahabat IP yang ingin kenal lebih jauh Sarjana Biologi Universitas Lampung bisa follow Instagram @oki_baren

Rekomendasi Untuk Anda

  • Edisi Januari 2020

    Majalah REI Edisi Januari 2020

    • calendar_month Minggu, 5 Jan 2020
    • 0Komentar

    DOWNLOAD

  • Renovasi 2 Juta Rumah

    Pemerintah Alokasikan Program Renovasi 2 Juta Rumah Tahun 2026

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • 0Komentar

    Jakarta – Pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran dalam APBN Tahun 2026 untuk program renovasi 2 juta rumah pada tahun 2026. Hal itu dikemukakan Presiden Prabowo Subianto dalam pembahasan laporan perkembangan sejumlah program prioritas pemerintah jelang akhir tahun 2025, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 30 Desember 2025. “Tahun depan sudah ada anggaran untuk renovasi yang sudah tertulis […]

  • Infrastruktur Jalan Tol (Foto: Adang Sumarna)

    Ini Sektor Properti Menjanjikan di Sepanjang Ruas Tol Trans Sumatera

    • calendar_month Rabu, 30 Jun 2021
    • 0Komentar

    Jakarta – Beroperasinya jalan tol Trans Sumatera sepanjang 2.800 km diharapkan akan memicu perkembangan properti di sepanjang jalur tersebut. Dua sektor properti yang menjanjikan di jalur tol yang menghubungkan kota-kota di Sumatera dari Lampung hingga Aceh, antara lain sektor industri dan perumahan. “Dengan mempertimbangkan situasi di Jawa, pengoperasian jalan tol seharusnya memicu perkembangan properti di […]

  • Kinerja Pajak Tahun 2022 Tembus 110%

    Kinerja Pajak Tahun 2022 Tembus 110%

    • calendar_month Rabu, 21 Des 2022
    • 0Komentar

    Jakarta – Kinerja pajak hingga 14 Desember 2022 mencapai Rp 1.634,4 triliun atau setara 110,06 persen dari target berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022 yakni sebesar Rp 1.485 triliun. Penerimaan negara dari sektor perpajakan ini tumbuh sebesar 41,93 persen ketimbang penerimaan tahun lalu sebesar Rp 1.151,5 triliun. “Ini kenaikan yang sangat tinggi dan tentu […]

  • Metland Transyogi Cibubur Pasarkan Cluster Ivory

    Metland Transyogi Cibubur Pasarkan Cluster Ivory

    • calendar_month Senin, 7 Agt 2023
    • 0Komentar

    JAKARTA – Property Market Outlook Q1 2023 versi Rumah.com menyebutkan bahwa kawasan Cibubur berada pada indeks permintaan tertinggi sebesar 11,63% sebagai kawasan favorit untuk hunian atau tempat tinggal. Beroperasinya exit toll Nagrak di JORR 2 ruas Cimanggis – Cibitung turut memberi andil dalam meningkatkan daya tarik kawasan Cibubur dan sekitarnya. Lewat exit toll Nagrak, Metland […]

  • REI Kalbar Minta Aturan PSU Direvisi

    REI Kalbar Minta Aturan PSU Direvisi

    • calendar_month Jumat, 30 Apr 2021
    • 0Komentar

    Jakarta – Pengembang hunian bersubsidi di Provinsi Kalimantan Barat meminta revisi bantuan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 03/PRT/M/2018. Usulan revisi aturan itu sebagai bentuk kompensasi bagi pengembang yang telah memberikan kemudahan aksesibilitas penyediaan hunian bagi MBR di sektor informal. “Developer memberikan beragam kemudahan. Antara lain gratis […]

Translate »
expand_less