Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » PPN DTP Perumahan Terbit, Ini Ketentuannya

PPN DTP Perumahan Terbit, Ini Ketentuannya

  • calendar_month Selasa, 8 Feb 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta – Pemerintah melanjutkan insentif fiskal berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sektor perumahan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.010/2022 tentang PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.

“Insentif ini diharapkan efektif meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung sektor perumahan dengan efek pengganda yang besar ke perekonomian nasional. Kita berupaya menjaga keberlanjutan momentum pemulihan di Tahun 2022 agar semakin kuat, khususnya di Kuartal I dan II,” ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam siaran pers, Selasa, 8 Februari 2022.

Namun, besaran insentif PPN DTP yang berlaku hingga September 2022 ini dikurangi secara terukur (tapering). Kebijakan insentif PPN DTP 2022 diberikan sebesar 50% dari insentif PPN DTP tahun lalu. Yakni 50% atas penjualan rumah maksimal seharga Rp 2 miliar, serta 25% atas penjualan rumah dengan harga di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.

“Kita berharap masyarakat memanfaatkan insentif ini agar membantu perekonomian Indonesia pulih lebih kuat pada 2022,” kata Febrio.

Dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Pemerintah telah memberikan dukungan insentif PPN DTP untuk sektor perumahan mulai Maret 2021 hingga Desember 2021. Saat itu, kebijakan PPN DTP 100% bagi hunian dengan nilai jual sampai dengan Rp 2 miliar, dan PPN DTP sebesar 50% untuk hunian dengan nilai jual lebih dari Rp 2 miliar hingga RP 5 miliar.

Persyaratan

Adapun persyaratan untuk mendapatkan fasilitas PPN DTP tahun 2022 antara lain penyerahan terjadi pada saat penandatanganan akta jual beli, atau penandatanganan perjanjian pengikatan jual beli lunas di notaris. Syarat lainnya, penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau unit hunian rumah susun siap huni. Ini dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak 1 Januari hingga 30 September 2022.

Selain itu, penerima fasilitas merupakan rumah yang pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau rusun dan belum pernah ada pemindahtanganan.

Untuk dapat memanfaatkan PPN DTP, PKP harus melakukan pendaftaran melalui aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lambat 31 Maret 2022.

PPN DTP dapat dimanfaatkan untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satu unit hunian rusun. Dalam hal orang pribadi telah mendapatkan insentif PPN DTP 2021, maka orang pribadi tersebut dapat memanfaatkan kembali PPN DTP 2022. (BRN)

Penulis

Editor di industriproperti.com ini punya secuil pengalaman menulis di beberapa perusahaan media, baik cetak maupun online. Ayah dua anak yang hobi berburu kuliner lokal saat traveling ini sudah cukup lama bersentuhan dengan dunia properti. Bagi sahabat IP yang ingin kenal lebih jauh Sarjana Biologi Universitas Lampung bisa follow Instagram @oki_baren

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemerintah Minta Swasta Genjot Investasi

    Pemerintah Minta Swasta Genjot Investasi

    • calendar_month Rabu, 11 Mei 2022
    • 0Komentar

    Jakarta – Pemerintah mengajak pelaku usaha untuk berkontribusi menggerakkan investasi swasta di Tanah Air. Untuk itu, reformasi di bidang investasi menjadi hal yang mutlak harus ada. “Perbaikan iklim investasi adalah suatu keharusan. Makanya, sekarang ada Menteri Investasi, Menteri Koordinasi Bidang Investasi dan semua kementerian berusaha untuk meningkatkan iklim investasi. Hal ini merupakan tujuan kita supaya swasta […]

  • Konsep Urban Living, RelifeAsia Tawarkan Greenland Kemang Bogor

    Konsep Urban Living, RelifeAsia Tawarkan Greenland Kemang Bogor

    • calendar_month Sabtu, 17 Jul 2021
    • 0Komentar

    Jakarta – Kolaborasi apik antara Relife Property dan Asiavesta Group yang melebur menjadi RelifeAsia menelurkan proyek Greenland Kemang Bogor untuk memenuhi kebutuhan hunian layak huni bagi masyarakat. Berdiri di lahan seluas seluas 20 hektare, Greenland Kemang Bogor berlokasi di wilayah penyangga Ibu Kota Jakarta, yakni Kemang, Bogor, Jawa Barat. “Saat ini, site plan proyek telah […]

  • Pertumbuhan Ekonomi Dorong Transaksi Perumahan di Kota Batam

    Pertumbuhan Ekonomi Dorong Transaksi Perumahan di Kota Batam

    • calendar_month Rabu, 2 Nov 2022
    • 0Komentar

    Batam – Mulai meredanya pandemi Covid-19 memicu pertumbuhan ekonomi di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2022. Seiring menguatnya kondisi ekonomi tentu berpeluang mendongkrak pertumbuhan transaksi di sektor perumahan di Kota Batam. “Kita berjuang keras untuk bertahan melewati badai pandemi. Saat ini perekonomian Kota Batam mampu tumbuh berkembang lebih tinggi dari capaian ekonomi di […]

  • Pemegang HAT Wajib Optimalisasi Pemanfaatan Tanah

    Pemegang HAT Wajib Optimalisasi Pemanfaatan Tanah

    • calendar_month Rabu, 6 Apr 2022
    • 0Komentar

    Jakarta – Pemegang hak atas tanah (HAT) berkewajiban menjaga dan memanfaatkan tanahnya secara optimal sesuai peruntukannya. Pengendalian dan pengawasan HAT yang telah terbit perlu guna mengurangi risiko pelanggaran pemanfaatan ruang. Guna memberikan pemahaman bagi pengampu pengendalian dan pengawasan HAT, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Sosialisasi Petunjuk Teknis Pengawasan dan Pengendalian HAT dan […]

  • Presiden Joko Widodo

    Bulan Depan, Jokowi akan Cabut HGB dan HGU Terlantar

    • calendar_month Minggu, 12 Des 2021
    • 0Komentar

    Jakarta – Presiden Joko Widodo menegaskan akan mencabut sertifikat tanah hak guna bangunan (HGB) hingga hak guna usaha (HGU) paling lambat bulan depan. Ini merupakan salah satu upaya Presiden Jokowi untuk menjadikan lahan terlantar menjadi lahan produktif. “Akan kita lihat HGU, HGB yang ditelantarkan, InsyaAllah bulan ini sudah saya mulai atau mungkin bulan depan akan […]

  • apartemen jakarta

    Butuh Insentif Dorong Minat Masyarakat Tinggal di Apartemen

    • calendar_month Senin, 5 Mei 2025
    • 0Komentar

    JAKARTA – Meski insentif Pajak Pertambahan Nilai Di Tanggung Pemerintah (PPN DTP) terus diperpanjang untuk penyerahan rumah tapak dan rumah susun atau apartemen, namun pasar hunian vertikal masih tak berdaya. Sebagian besar pengembang juga masih menunda pembangunan proyek apartemen baru, penyerapan unit rendah dan harga sewa cenderung stabil. Riset yang dilakukan Colliers Indonesia mengungkapkan minimnya […]

Translate »
expand_less