Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Pemda Tidak Terbitkan PBG, Ada Konsekuensi Hukumnya Lho

Pemda Tidak Terbitkan PBG, Ada Konsekuensi Hukumnya Lho

  • calendar_month Senin, 17 Jan 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA- Pelaku usaha properti saat ini tengah menanti realisasi penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari pemerintah daerah. Pasalnya, proyek pembangunan properti pengembang terkendala karena belum terbitnya PBG. Pemerintah daerah berdalih penundaan penerbitan PBG karena belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) Retribusi PBG sebagai landasan normatif menarik retribusi.

Menanggapi sikap mayoritas pemerintah daerah yang menunda penerbitan PBG dengan alasan belum ada Perda Retribusi PBG, Pakar Hukum Properti dan Perbankan Juneidi D Kamil berpendapat, sikap tersebut tidak tepat bahkan berpotensi menimbulkan risiko hukum. Menurutnya, pemerintah daerah diharapkan segera menerbitkan PBG sepanjang syarat dan ketentuan sudah dipenuhi oleh pemohon.

“Menunda penerbitan PBG dengan syarat yang sudah dipenuhi dapat merugikan pemohon. Hal ini dapat menjadi alasan untuk mengajukan perkara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam hal pemerintah daerah belum memiliki Perda Retribusi PBG, maka tetap dapat diterbitkan dengan retribusi nol rupiah,” tegas Juneidi kepada Industriproperti.com, Senin (17/1/2022).

Dia menambahkan, pemerintah daerah yang belum memiliki Perda Retribusi PBG, kepala daerah dapat menerbitkan keputusan kepala daerah yang menyatakan layanan penerbitan PBG tidak disertai pungutan berupa retribusi sampai ditetapkannya Perda Retribusi PBG. Layanan penerbitan PBG tetap dilakukan melalui SIMBG dengan cara melakukan input tarif retribusi PBG sebesar Rp.0 (nol rupiah). Sedangkan biaya atas proses layanan penerbitan PBG dibebankan pada APBD.

Juneidi D Kamil, SH, ME, CRA

Di sisi lain, pemerintah pusat sudah menerbitkan PP No.16 tahun 2021. Dalam peraturan pemerintah ini, pemerintah daerah kabupaten/kota harus menyediakan layanan PBG dalam jangka waktu enam bulan sejak peraturan pemerintah ini berlaku. Jangka waktu ini telah berakhir pada 2 Agustus 2021 lalu.

“Oleh karena itu, mau tidak mau pemerintah daerah harus merevisi Perda Retribusi IMB menjadi Perda Retribusi PBG agar bisa menarik retribusi layanan PBG. Jangan sampai penundaan revisi peraturan daerah itu justru menghambat pelayanan kepada masyarakat,” ujar Juneidi.

Risiko Hukum

Realitas di lapangan, banyak daerah yang belum merevisi Perda Retribusi IMB menjadi Perda Retribusi PBG. Padahal, permohonan PBG yang tidak direspon oleh instansi berwenang dapat memiliki risiko hukum.

Juneidi mengungkapkan, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur tentang Keputusan Fiktif Positif. Istilah ini mengandung pengertian apabila Pejabat dan/atau Badan Pemerintahan mengabaikan permintaan dari warga negara, maka dianggap telah mengabulkan permintaan tersebut.

Ketentuan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 mengharuskan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara untuk menetapkan suatu keputusan dan atau tindakan setelah adanya permohonan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja apabila tidak ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak melakukan keputusan atau tindakan yang telah dimohonkan, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan secara hukum.

Oleh dasar hukum tersebut, kata Juneidi, maka pemerintah berkewajiban secara hukum untuk memberikan respon atas permohonan masyarakat atas keputusan/tindakan tertentu. Kalau dalam jangka waktu yang sudah diatur tetap tidak direspon, maka ada hak masyarakat untuk memperkarakannya ke pengadilan.

“Fiktif positif itu untuk mendorong pelayanan publik yang lebih baik oleh badan/pejabat pemerintahan,” jelas Juneidi.

Sebagai contoh kasus, dia meminta pemerintah daerah untuk menyimak hasil putusan fiktif positip dalam perkara Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi Nomor 03/G/2015/PTUN.JBI. Dalam putusan itu, PTUN Jambi mengabulkan gugatan pemohon IMB yang merasa dirugikan karena pemerintah daerah setempat tidak meresponi permohonannya.

Putusannya menyatakan batal atau tidak sah sikap diam Bupati Kabupaten Merangin yang tidak memproses surat permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dimohonkan pemohon tanggal 1 Desember 2014. Putusan itu juga mewajibkan Bupati Kabupaten Merangin untuk memproses dan menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dimohonkan pemohon. (MRI)

  • Penulis: Muhammad Rinaldi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemerintah Lanjutkan Program PEN di Tahun 2022

    Pemerintah Lanjutkan Program PEN di Tahun 2022

    • calendar_month Kamis, 2 Des 2021
    • 0Komentar

    Jakarta – Pemerintah akan melanjutkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ke tahun 2022 sesuai desain arsitektur APBN 2022 dengan arah kebijakan fiskal yaitu Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural. “Sektor kesehatan harus siap siaga. Kita harus siap siagakan rumah sakit, protokol kesehatan harus kita lanjutkan. Kita tentu menjaga resiliensi, survival, akselerasi recovery dan tidak lupa struktural reformasi. […]

  • Sektor Pariwisata

    Indonesia Ajak Pengusaha Australia Investasi di Sektor Pariwisata

    • calendar_month Jumat, 8 Apr 2022
    • 0Komentar

    JAKARTA – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno mengajak investor dari negara Australia untuk menanamkan investasinya di Indonesia, khususnya di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Dalam kunjungan kerjanya ke Australia, Sandiaga melakukan pertemuan dengan member dari Australia Indonesia Business Council (AIBC). Dalam pertemuan itu, dia mengundang member dari […]

  • Jelang HUT ke-30, Metland Pecahkan Rekor MURI

    Jelang HUT ke-30, Metland Pecahkan Rekor MURI

    • calendar_month Senin, 29 Jan 2024
    • 0Komentar

    BEKASI – PT Metropolitan Land Tbk (Metland) akan merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke20 pada Februari 2024 mendatang. Sebelum HUT, Metland berhasil meraih rekor MURI (Museum Rekor Dunia Indonesia) untuk kategori Bola Dunia Terbesar di Kawasan Perumahan melalui landscape sculpture di proyek Metland Cibitung. Piagam MURI ini diterima langsung oleh Presiden Direktur PT Metropolitan Land […]

  • kementerian pupr

    Anggaran Kementerian PUPR 2024 Sebesar Rp146,98 T, Fokus untuk Infrastruktur

    • calendar_month Kamis, 31 Agt 2023
    • 0Komentar

    Jakarta – Pagu anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran (TA) 2024 ditetapkan sebesar Rp146,98 triliun. Kementerian PUPR akan fokus pada percepatan penyelesaian pembangunan infrastruktur serta optimalisasi infrastruktur yang sudah terbangun. “Prioritas utama program TA 2024 yaitu penyelesaian Program Strategis Nasional dan kegiatan prioritas melalui multi years contract, pelaksanaan program OPOR (Operasi, […]

  • industri logam

    Ini Sebab Industri Logam Tumbuh 7,9%

    • calendar_month Minggu, 19 Jun 2022
    • 0Komentar

    Jakarta – Industri logam Indonesia mencatatkan pertumbuhan 7,9% pada Triwulan I-2022. Pertumbuhan positif ini berkat kinerja meningkatnya perdagangan besi baja. “Di triwulan I -2022, sektor industri logam mencatatkan pertumbuhan 7,9%, atau mendekati 8%. Ini suatu hal yang sangat menggembirakan. Apalagi bila dibandingkan dengan kondisi sebelumnya ketika sektor ini mengalami kontraksi sebesar 0,49%,” kata Menteri Perindustrian […]

  • Skema Sewa-Beli Masih Digodok, Ini Kendalanya!

    Skema Sewa-Beli Masih Digodok, Ini Kendalanya!

    • calendar_month Jumat, 23 Jun 2023
    • 0Komentar

    JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) hingga kini masih menggodok skema pembiayaan sewa-beli atau rent to own (RTO). Pembahasannya masih terkendala sejumlah persoalan, salah satunya menyangkut siapa agregator atau entitas “penjamin” dari aset hunian yang disewa-belikan. Agregator akan bertindak sebagai pihak yang memiliki aset dan menghubungkan penyewa kepada lembaga keuangan yang memiliki […]

Translate »
expand_less