Penjualan Aset Jadi Solusi PKPU, Begini Komentar Pengamat Properti

Ilustrasi pembangunan proyek properti/Foto Istimewa
JAKARTA – Banyak perusahaan termasuk pengembang yang mengalami kesulitan membayar kewajiban utang mereka tepat waktu sehingga terpaksa mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Salah satu solusi untuk melunasi utang dalam proses PKPU adalah skema penjualan aset.
Steve Atherton, Head of Capital Markets & Investment Services Colliers Indonesia mengatakan ketika pandemi dan perlambatan ekonomi berlanjut, maka debitur tidak dapat mengumpulkan pendapatan secara optimal sehingga menyebabkan kegagalan dalam membayar kreditor.
Namun, kata pengamat properti tersebut, untuk memastikan bahwa debitur memiliki rencana komposisi yang tepat, maka penting bagi debitur untuk mempersiapkan solusi yang sesuai dengan target dan tentunya dapat diterima oleh kreditur. Atherton menyebutkan, biasanya konsultan keuangan pihak ketiga akan diperlukan untuk membantu perusahaan menghitung, menilai, dan membantu dalam mempersiapkan rencana.
“Ketika konsultan keuangan yang secara langsung berurusan dengan kreditor dan debitur mengidentifikasi sumber dana yang dapat dihasilkan, langkah selanjutnya adalah eksekusi,” ujar Atherton dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (14/2/2022).
Setiap perusahaan memiliki aset yang dapat digunakan sebagai sumber dana saat dijual. Ketika konsultan keuangan melakukan perhitungan, maka aset seperti properti biasanya termasuk dalam rencana karena dianggap memiliki nilai jual yang dapat menutupi pembayaran utang. Inilah mengapa peran konsultan properti juga penting.
Dijelaskan, bersama dengan konsultan keuangan, mereka menciptakan sinergi untuk melaksanakan rencana divestasi yang disepakati. Salah satu solusi menghasilkan uang untuk melunasi utang dalam proses PKPU adalah skema penjualan aset.
Harga Jual
Dalam menjual aset, papar Atherton, perlu memperhatikan harga jual yang menarik sehingga aset dapat dijual dengan cepat dan dana dapat digunakan untuk pembayaran utang. Untuk menentukan nilai penjualan aset, diperlukan laporan penilaian agar calon pembeli dapat membeli aset yang ditawarkan dengan harga yang wajar.
Secara khusus, ketika aset besar seperti properti akan dijual, maka diperlukan sebuah penilaian profesional dengan perhitungan nilai jangka panjang yang diproyeksikan. Properti yang dipilih untuk dijual oleh konsultan keuangan dianggap mampu memberikan manfaat kepada debitur dan kreditur.
“Tapi menemukan pembeli atau investor yang sesuai dalam situasi seperti ini memang membutuhkan ahli yang memahami kondisi pasar, memiliki pengetahuan yang baik tentang kondisi properti dan memiliki koneksi yang luas untuk dapat menjual aset ini dalam jangka waktu yang ditentukan berdasarkan peraturan PKPU,” jelas Atherton.
Oleh karena itu, pelepasan aset dapat menjadi solusi jika properti tersebut dibanderol dengan harga yang sesuai dengan laporan penilaian dan cukup menarik bagi calon pembeli. Dari sudut pandang investor, investasi harus sepadan dan menguntungkan portofolio investasi bisnis masa depan mereka.
Colliers menyarankan agar peminjam dalam proses PKPU harus tunduk pada proses PKPU. Bahkan, jika aset besar yang ditawarkan adalah properti yang dicari di pasar seperti hotel atau mal, maka dapat dikombinasikan dengan harga yang menarik dan kompetitif. Biasanya akan menarik calon pembeli atau investor secara cepat, terutama jika properti yang ditawarkan sejalan dengan jenis bisnis mereka.
Jika properti dijual dan terdapat sisa uang setelah melunasi utang, perusahaan dapat menggunakan sisa dana sebagai modal usaha.
Sementara bagi calon pembeli atau investor, ketika properti yang ditawarkan dikenakan proses PKPU, biasanya menjadi peluang baik untuk membeli aset besar dengan harga lebih rendah dari harga pasar normal. Sementara sebagian besar pembeli dan investor potensial berhati-hati dan analitis dalam memilih properti investasi, mungkin ada manfaat yang sangat menarik dalam investasi terkait proses PKPU.
Kasus Meningkat
Pada 2021, terjadi peningkatan kasus PKPU dibandingkan tahun 2020. Sebagaimana diatur dalam PKPU dan peraturan kepailitan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, disingkat UUK 2004 dalam Pasal 222 ayat (2), debitur yang tidak dapat membayar utangnya, atau berharap dapat terus membayar utang yang sudah jatuh tempo dan tertagih, dapat meminta penundaan kewajiban membayar utang.
Permohonan PKPU dapat diajukan sebelum atau sesudah permohonan pailit. Namun, permohonan PKPU harus diajukan paling lambat saat sidang perdana pemeriksaan permohonan deklarasi pailit.
Jika permohonan pailit dan PKPU diajukan bersamaan, maka permohonan PKPU akan diperiksa terlebih dahulu. Ketika permohonan PKPU dikabulkan, terdapat periode PKPU berjangka waktu maksimal 45 hari sejak tanggal PKPU sementara dikabulkan.
Periode ini dapat diperpanjang hingga PKPU tetap, maksimal 270 hari sejak tanggal PKPU sementara dikabulkan. Selama periode PKPU sementara dan permanen, debitur dapat mempresentasikan dan menegosiasikan rencana komposisi dengan kreditor mereka, dimana keberhasilannya menentukan apakah debitur akan mengalami kebangkrutan.
Jika kreditur tidak menyetujui rencana komposisi yang ditawarkan debitur selama masa tersebut, maka pengadilan akan menyatakan debitur bangkrut. Penyusunan rencana komposisi yang tepat merupakan upaya penting yang dapat dilakukan oleh debitur agar dapat terlepas dari badai kebangkrutan.(MRI)