Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Sah! PMK Rumah Subsidi Terbit, Ini Rincian Harga Barunya

Sah! PMK Rumah Subsidi Terbit, Ini Rincian Harga Barunya

  • calendar_month Jumat, 16 Jun 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta – Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 60 Tahun 2023 yang menaikkan harga jual rumah subsidi. Beleid itu juga mencantumkan besaran kenaikan harga rumah subsidi untuk tahun 2024 mendatang.

“Besaran harga jual rumah bersubsidi naik menjadi kisaran Rp 162.000.000 di zona I hingga Rp 234.000.000,- di zona V. Selain itu akan mengalami kenaikan secara otomatis mulai tahun 2024 yaitu Rp 166.000.000,- untuk zona I hingga Rp 240.000.000,- di zona V,” demikian seperti dikutip dari beleid tersebut, Jumat, 16 Juni 2023.

PMK Nomor 60/2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pejalar, serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tertanggal 9 Juni 2023.

Sebelumnya batasan harga rumah subsidi mengacu pada Keputusan Menteri PUPR Nomor: 242/KPTS/M/2020 pada Maret 2020. Beleid itu mencabut Kepmen PUPR Nomor: 535/Kpts/M/2019 tertanggal 18 Juni 2019. Kendati demikian, tidak ada perubahan harga jual rumah bersubsidi pada Kepmen PUPR Nomor 242/2020 tersebut.

Harga jual rumah bersubsidi yang tertuang dalam Kepmen PUPR Nomor 535/2019 itu mengacu pada PMK Nomor 81 Tahun 2019 yang terbit pada 20 Mei 2019 silam. Adapun besaran kenaikan harga rumah subsidi di tahun 2019 berkisar 3 persen hingga 11 persen atau sekitar Rp 7 juta hingga Rp 11,5 juta per unit.

Zona Kenaikan

Rinciannya, berdasarkan PMK harga baru rumah subsidi untuk wilayah Jawa (kecuali Bodetabek) dan Sumatera (kecuali Kep Riau, Bangka Belitung, Kep Mentawai) atau zona I, dari sebelumnya Rp 150.500.000,- menjadi Rp 162.000.000,- dan menjadi Rp 166.000.000,-.

Untuk zona II meliputi wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Mahakam Ulu) dari 164.500.000,- menjadi Rp 177.000.000,- dari sebelumnya yaitu Rp 164.500.000,- dan akan naik sebesar Rp 182.000.000,- di tahun 2024.

Berikutnya, zona III yang mencakup Sulawesi, Babel, Kep Mentawai, dan Kep Riau (kecuali Kep Anambas) dari semula Rp 156.500.000,- menjadi Rp 168.000.000,- dan akan naik menjadi Rp 173.000.000,- mulai tahun 2024.

Untuk wilayah atau zona IV, mencakup Maluku, Maluku Utara, Bali, dan Nusa Tenggara, Jabodetabek dan Kep Anambas, Kab Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu dari sebelumnya Rp 168.500.000,- menjadi Rp 181.000.000,- dan akan naik lagi menjadi Rp 185.000.000,- di tahun 2024.

Terakhir, untuk zona V mencakup Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya naik dari Rp 219.000.000,- menjadi Rp 234.000.000,- dan akan naik lagi tahun 2024 menjadi Rp 240.000.000,-. (BRN)

Penulis

Editor di industriproperti.com ini punya secuil pengalaman menulis di beberapa perusahaan media, baik cetak maupun online. Ayah dua anak yang hobi berburu kuliner lokal saat traveling ini sudah cukup lama bersentuhan dengan dunia properti. Bagi sahabat IP yang ingin kenal lebih jauh Sarjana Biologi Universitas Lampung bisa follow Instagram @oki_baren

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sebanyak 1,47 Juta Penerima Manfaat Telah Nikmati Dana FLPP

    Sebanyak 1,47 Juta Penerima Manfaat Telah Nikmati Dana FLPP

    • calendar_month Kamis, 27 Jun 2024
    • 0Komentar

    JAKARTA – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) melaksanakan tugasnya berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016. Ketetapan tersebut kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. PP Nomor 21 Tahun 2024 ditujukan untuk menyempurnakan aturan sebelumnya guna […]

  • PUPR Relokasi Rumah Korban Longsor NTT

    PUPR Relokasi Rumah Korban Longsor NTT

    • calendar_month Selasa, 13 Apr 2021
    • 0Komentar

    Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sedang menyiapkan relokasi pembangunan rumah bagi para korban bencana longsor di Nusa Tenggara Timur (NTT). “Relokasi perlu dilakukan karena lokasi permukiman warga terdampak bencana saat ini berada di jalur debris aliran sungai kini penuh bebatuan. Risikonya sangat tinggi jika mereka kembali tinggal di sana,” ujar Ketua […]

  • Duh! Perpanjangan Kebijakan PPN DTP Belum Dongkrak Penjualan Apartemen

    Duh! Perpanjangan Kebijakan PPN DTP Belum Dongkrak Penjualan Apartemen

    • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
    • 0Komentar

    Jakarta – Perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) properti yang digelontorkan pemerintah belum banyak dirasakan sektor apartemen dari sisi penjualan pada kuartal III 2025 . Dampak insentif PPN DTP terhadap penjualan apartemen baru bisa dilihat pada kuartal selanjutnya atau tahun 2026 mendatang. “Dampak dari perpanjangan PPN DTP gitu ya pada kuartal selanjutnya […]

  • Agung Sedayu Group buka lowongan kerja

    Agung Sedayu Group Buka Lowongan Kerja di PIK2

    • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
    • 0Komentar

    Jakarta – Pemerintah Kabupaten Tangerang mengapresiasi komitmen Agung Sedayu Group (ASG), pengembang PIK 2, dalam upaya pembukaan lapangan kerja bagi warga di sekitar kawasan yang dikembangkannya. Penyerapan tenaga kerja oleh pengembang PIK 2 dilakukan melalui Program One Day Recruitment sebagai bagian ASG Expo 2025, di Signature Gallery, CBD PIK 2. “Semoga rekrutmen ini mendatangkan keberkahan buat […]

  • Pengembang Minta Penyederhanaan Aplikasi SiPetruk

    Pengembang Minta Penyederhanaan Aplikasi SiPetruk

    • calendar_month Kamis, 18 Mar 2021
    • 0Komentar

    Jakarta – Pelaku usaha properti berharap adanya penyederhaan dalam proses bisnis aplikasi Sistem Informasi Pemantauan Konstruksi (SiPetruk) bagi pembangunan rumah bersubsidi. Saat pertama kali diperkenalkan pada penghujung tahun lalu, aplikasi besutan Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) ini mempersyaratkan 120 item yang harus dilengkapi. “Kami mengapresiasi sikap PPDPP karena menerima masukan terkait usul penyederhanaan isian […]

  • Apartemen BRANZ BSD Ai

    Cepat, Pelaksanaan AJB Apartemen BRANZ BSD Ai Rampung 3 Tahun

    • calendar_month Minggu, 10 Okt 2021
    • 0Komentar

    Jakarta – PT Tokyu Land Indonesia menggelar pelaksanaan Akta Jual Beli (AJB) apartemen BRANZ BSD Ai dalam tempo tiga tahun setelah melakukan sertah terima unit pertama pada tahun 2018 lalu. Biasanya, pelaksanaan AJB membutuhkan waktu 5 hingga 10 tahun sejak terah terima untuk sampai ke tahap AJB. “AJB merupakan salah satu syarat yang paling penting […]

Translate »
expand_less