Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Relaksasi Aturan Hunian WNA Pacu Investasi Asing

Relaksasi Aturan Hunian WNA Pacu Investasi Asing

  • calendar_month Rabu, 2 Agt 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta – Relaksasi aturan kepemilikan hunian bagi pembeli warga negara asing (WNA) diharapkan dapat mendorong masuknya investasi asing. Pemerintah memastikan akan melakukan fungsi pengawasan agar transaksi properti untuk konsumen asing benar-benar berperan menumbuhkan perekonomian nasional.

“Pemerintah memiliki hak penuh dalam sisi pengawasan agar hunian untuk pembeli asing bukan rumah khusus MBR (masyarakat berpenghasilan rendah). WNA hanya boleh beli hunian kategori mewah dengan prioritas untuk meningkatkan penjualan apartemen,” tegas Asisten Deputi Percepatan dan Pemanfaatan Pembangunan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Suroto, pada pembukaan Bimbingan Teknis Regulasi Kepemilikan Hunian bagi WNA, di Jakarta, Rabu, 2 Agustus 2023.

Untuk mendukung investasi di sektor properti, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan telah direvisi dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 serta sejumlah aturan turunannya.

Koordinator Alih Status Izin Tinggal Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Tessar Bayu Setyaji mengutarakan, pihaknya sangat mendukung relaksasi aturan kepemilikan hunian bagi WNA. Pasalnya, sampai saat ini pertumbuhan transaksi properti untuk WNA belum signifikan.

“Kami harus mengantisipasi berbagai kondisi yang mungkin saja terjadi dan berkiblat pada berbagai negara. Jangan sampai aturan kepemilikan properti bagi WNA lepas begitu saja. Tapi berdampak terhadap kepentingan kebutuhan bagi rakyat Indonesia,” tegasnya.

Fungsi Kontrol

Tessar membeberkan, pemerintah perlu menjalankan fungsi kontrol agar keran kepemilikan properti oleh WNA tidak menimbulkan persoalan. “Fungsi kontrol oleh pemerintah merupakan garda terdepan. Kita agak tenang karena instrumen itu berada di level keputusan menteri terkait. Kami mendukung dan memberi atensi penuh agar kebijakan ini tidak jadi blunder bagi kepentingan rakyat Indonesia,” tukasnya.

Merespons kekhawatiran itu, Wakil Ketua Umum DPP REI Bidang Perundang-undangan dan Regulasi, Ignesjz Kemalawarta mengusulkan penerapan monitoring serta evaluasi secara berkala untuk menelusuri ada tidaknya dampak negatif dari relaksasi aturan tersebut. “Jangan sampai secara tiba-tiba ada lonjakan pembelian atau harga yang menjadi tidak terkendali. Apabila ada hal-hal yang merugikan, perlu ada pengendalian agar tidak timbul efek negatif terhadap iklim usaha properti di Indonesia,” ujar Ignesjz.

Wakil Ketua Umum REI Bidang Perumahan Menengah Besar Theresia Rustandi mencontohkan, mekanisme kontrol yang baik sudah diterapkan oleh Pemerintah Singapura. “Pemerintah Singapura mengenakan pajak pembeli properti WNA sebesar 60%. Ini merupakan mekanisme fungsi kontrol oleh Pemerintah Singapura. Otoritas itu sepenuhnya berada di pemerintah,” tegasnya.

“Peluang sudah terbuka dengan terbitnya aturan oleh Kementerian ATR/BPN. Saatnya kini kita uji coba, bagaimana pasar properti bagi WNA dan bagaimana perkembangan berikutnya,” ujar Theresia.

Publik Gamang

Kepala Perencanaan Teknis Rumah Umum dan Komersial Direktorat Rumah Umum dan Komersial Ditjen Perumahan Kementerian PUPR, Kresnareza Harahap menegaskan, publik tidak perlu gamang terhadap relaksasi aturan kepemilikan properti bagi WNA. “Jangan takut dengan aturan baru ini. Saat ini hampir semua negara di dunia telah membuka keran kepemilikan properti untuk orang asing. Untuk program kalangan MBR, kita punya program khusus sehingga tidak akan beririsan,” tandas Kresna.

Keran kepemilikan hunian bagi warga asing, kata Kresna, bertujuan menggairahkan perekonomian nasional. “Kita tentu tidak mau potensi penerimaan negara dari transaksi properti bagi WNA itu malah lari ke negara lain,” tukasnya.

Ignesjz menjelaskan, Indonesia relatif tertinggal dalam penerapan aturan kepemilikan hunian bagi WNA. Pasalnya, negara-negara lainnya jauh lebih dulu telah melonggarkan aturan terkait kepemilikan properti oleh orang asing.

“Banyak hal di aturan yang lama yang tidak menarik bagi WNA untuk beli properti di Indonesia. Padahal, pasar properti Indonesia menarik bagi warga asing. Ini karena harga jual properti di Indonesia relatif lebih terjangkau ketimbang harga properti di sejumlah negara lainnya,” ucap Ignesjz. (BRN)

Penulis

Editor di industriproperti.com ini punya secuil pengalaman menulis di beberapa perusahaan media, baik cetak maupun online. Ayah dua anak yang hobi berburu kuliner lokal saat traveling ini sudah cukup lama bersentuhan dengan dunia properti. Bagi sahabat IP yang ingin kenal lebih jauh Sarjana Biologi Universitas Lampung bisa follow Instagram @oki_baren

Rekomendasi Untuk Anda

  • Presidensi G20, PDB Indonesia Tambah Rp 7 Triliun

    Presidensi G20, PDB Indonesia Tambah Rp 7 Triliun

    • calendar_month Minggu, 19 Des 2021
    • 0Komentar

    Jakarta – Penyelenggaraan Presidensi G20 Indonesia berpeluang menambah Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar Rp 7,47 triliun, konsumsi domestik Rp 1,7 triliun, dan menyerap 33 ribu tenaga kerja. Setelah Presidensi G20, Indonesia juga akan menjadi Chairmanship ASEAN pada 2023 mendatang. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, ini merupakan momentum berharga bagi Indonesia. “Secara ekonomi, hal ini […]

  • SiPetruk Masih Sosialisasi Hingga Semester Dua 2021

    SiPetruk Masih Sosialisasi Hingga Semester Dua 2021

    • calendar_month Sabtu, 2 Jan 2021
    • 0Komentar

    Jakarta – Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan akan memberlakukan aplikasi Sistem Pemantauan Konstruksi (SiPetruk) pada paruh kedua tahun ini. Sedianya, sistem aplikasi yang bertujuan memastikan kelayakan rumah yang dibangun pengembang akan diterapkan per awal Januari 2021. “Selama enam bulan pertama tahun 2021 […]

  • Presiden Joko Widodo dengan ASN Kementerian ATR/BPN saat Pembukaan Rapat Kerja Nasional ATR/BPN Tahun 2019 (Foto Biro Setpers Presiden)

    Giatkan Penertiban, ATR/BPN Dorong Pembetukan Sekretariat PPNS

    • calendar_month Minggu, 25 Jul 2021
    • 0Komentar

    Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki kewenangan dalam melakukan penertiban pemanfaatan ruang dan pertanahan. Adapun bentuk perwujudan kewenangan tersebut ialah melalui pembentukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penataan Ruang, yang nantinya bertugas untuk melakukan penegakan hukum, termasuk penyidikan terhadap pelanggaran penataan ruang. Berdasarkan penuturan dari Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Andi […]

  • Kemenparekraf Susun Roadmap Dekarbonisasi Sektor Pariwisata

    Kemenparekraf Susun Roadmap Dekarbonisasi Sektor Pariwisata

    • calendar_month Selasa, 10 Okt 2023
    • 0Komentar

    Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menyusun Peta Jalan (Roadmap) Dekarbonisasi untuk Sektor Pariwisata. Agenda tersebut memperoleh dukungan dari United Nations Development Program (UNDP) melalui Climate Promise Project. Penandatanganan dokumen yang akan menjadi acuan bersama untuk menyusun rencana strategis dalam menjalankan aksi iklim di sektor pariwisata yang ramah lingkungan, rendah emisi, dan mencapai […]

  • Diminati, Ruko Downtown Drive di Summarecon Serpong Laris Manis

    Diminati, Ruko Downtown Drive di Summarecon Serpong Laris Manis

    • calendar_month Senin, 3 Apr 2023
    • 0Komentar

    JAKARTA – PT Summarecon Agung Tbk meluncurkan pusat komersial terbaru di Summarecon Serpong bernama Downtown Drive. Berlokasi di kawasan Scientia Garden, Downtown Drive menghadirkan kesan mewah khas Kota New York di Amerika Serikat. Sebanyak 82 unit rumah toko (ruko) dengan pilihan 2 dan 3 lantai dipasarkan perdana pada 1 April lalu. Ruko Downtown Drive ini […]

  • mafia tanah

    Menteri Hadi Tjahjanto: Mafia Tanah Harus Kita Perangi Bersama

    • calendar_month Senin, 15 Agt 2022
    • 0Komentar

    Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menegaskan bahwa mafia tanah harus diperangi bersama. Hal ini untuk mewujudkan kepastian hukum dan keadilan masyarakat. “Mafia tanah ini benar-benar permasalahan bangsa yang harus kita perangi bersama. Tidak hanya diperangi oleh ATR/BPN dan Polri, namun  juga dengan badan peradilan, pemerintah daerah dan […]

Translate »
expand_less