Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Relaksasi Aturan Hunian WNA Pacu Investasi Asing

Relaksasi Aturan Hunian WNA Pacu Investasi Asing

  • calendar_month Rabu, 2 Agt 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta – Relaksasi aturan kepemilikan hunian bagi pembeli warga negara asing (WNA) diharapkan dapat mendorong masuknya investasi asing. Pemerintah memastikan akan melakukan fungsi pengawasan agar transaksi properti untuk konsumen asing benar-benar berperan menumbuhkan perekonomian nasional.

“Pemerintah memiliki hak penuh dalam sisi pengawasan agar hunian untuk pembeli asing bukan rumah khusus MBR (masyarakat berpenghasilan rendah). WNA hanya boleh beli hunian kategori mewah dengan prioritas untuk meningkatkan penjualan apartemen,” tegas Asisten Deputi Percepatan dan Pemanfaatan Pembangunan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Suroto, pada pembukaan Bimbingan Teknis Regulasi Kepemilikan Hunian bagi WNA, di Jakarta, Rabu, 2 Agustus 2023.

Untuk mendukung investasi di sektor properti, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan telah direvisi dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 serta sejumlah aturan turunannya.

Koordinator Alih Status Izin Tinggal Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Tessar Bayu Setyaji mengutarakan, pihaknya sangat mendukung relaksasi aturan kepemilikan hunian bagi WNA. Pasalnya, sampai saat ini pertumbuhan transaksi properti untuk WNA belum signifikan.

“Kami harus mengantisipasi berbagai kondisi yang mungkin saja terjadi dan berkiblat pada berbagai negara. Jangan sampai aturan kepemilikan properti bagi WNA lepas begitu saja. Tapi berdampak terhadap kepentingan kebutuhan bagi rakyat Indonesia,” tegasnya.

Fungsi Kontrol

Tessar membeberkan, pemerintah perlu menjalankan fungsi kontrol agar keran kepemilikan properti oleh WNA tidak menimbulkan persoalan. “Fungsi kontrol oleh pemerintah merupakan garda terdepan. Kita agak tenang karena instrumen itu berada di level keputusan menteri terkait. Kami mendukung dan memberi atensi penuh agar kebijakan ini tidak jadi blunder bagi kepentingan rakyat Indonesia,” tukasnya.

Merespons kekhawatiran itu, Wakil Ketua Umum DPP REI Bidang Perundang-undangan dan Regulasi, Ignesjz Kemalawarta mengusulkan penerapan monitoring serta evaluasi secara berkala untuk menelusuri ada tidaknya dampak negatif dari relaksasi aturan tersebut. “Jangan sampai secara tiba-tiba ada lonjakan pembelian atau harga yang menjadi tidak terkendali. Apabila ada hal-hal yang merugikan, perlu ada pengendalian agar tidak timbul efek negatif terhadap iklim usaha properti di Indonesia,” ujar Ignesjz.

Wakil Ketua Umum REI Bidang Perumahan Menengah Besar Theresia Rustandi mencontohkan, mekanisme kontrol yang baik sudah diterapkan oleh Pemerintah Singapura. “Pemerintah Singapura mengenakan pajak pembeli properti WNA sebesar 60%. Ini merupakan mekanisme fungsi kontrol oleh Pemerintah Singapura. Otoritas itu sepenuhnya berada di pemerintah,” tegasnya.

“Peluang sudah terbuka dengan terbitnya aturan oleh Kementerian ATR/BPN. Saatnya kini kita uji coba, bagaimana pasar properti bagi WNA dan bagaimana perkembangan berikutnya,” ujar Theresia.

Publik Gamang

Kepala Perencanaan Teknis Rumah Umum dan Komersial Direktorat Rumah Umum dan Komersial Ditjen Perumahan Kementerian PUPR, Kresnareza Harahap menegaskan, publik tidak perlu gamang terhadap relaksasi aturan kepemilikan properti bagi WNA. “Jangan takut dengan aturan baru ini. Saat ini hampir semua negara di dunia telah membuka keran kepemilikan properti untuk orang asing. Untuk program kalangan MBR, kita punya program khusus sehingga tidak akan beririsan,” tandas Kresna.

Keran kepemilikan hunian bagi warga asing, kata Kresna, bertujuan menggairahkan perekonomian nasional. “Kita tentu tidak mau potensi penerimaan negara dari transaksi properti bagi WNA itu malah lari ke negara lain,” tukasnya.

Ignesjz menjelaskan, Indonesia relatif tertinggal dalam penerapan aturan kepemilikan hunian bagi WNA. Pasalnya, negara-negara lainnya jauh lebih dulu telah melonggarkan aturan terkait kepemilikan properti oleh orang asing.

“Banyak hal di aturan yang lama yang tidak menarik bagi WNA untuk beli properti di Indonesia. Padahal, pasar properti Indonesia menarik bagi warga asing. Ini karena harga jual properti di Indonesia relatif lebih terjangkau ketimbang harga properti di sejumlah negara lainnya,” ucap Ignesjz. (BRN)

Penulis

Editor di industriproperti.com ini punya secuil pengalaman menulis di beberapa perusahaan media, baik cetak maupun online. Ayah dua anak yang hobi berburu kuliner lokal saat traveling ini sudah cukup lama bersentuhan dengan dunia properti. Bagi sahabat IP yang ingin kenal lebih jauh Sarjana Biologi Universitas Lampung bisa follow Instagram @oki_baren

Rekomendasi Untuk Anda

  • presiden jokowi

    Jokowi Harap Kolaborasi PUPR dan BKKBN Entaskan Kemiskinan

    • calendar_month Minggu, 10 Jul 2022
    • 0Komentar

    Jakarta – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) berharap program kolaborasi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta pemerintah daerah dapat mengentaskan kemiskinan ekstrem. Kolaborasi tersebut dalam bentuk penataan kawasan dan rumah layak huni, di Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan. “Siang hari ini saya melihat dimulainya perbaikan kawasan […]

  • MTLA

    Kinerja Stabil, MTLA Siapkan Proyek Hotel di Tomohon

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • 0Komentar

    BEKASI – PT Metropolitan Land Tbk (kode emiten; MTLA) atau Metland mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tahun 2026 untuk melaporkan tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025, Selasa (26/5). RUPST mencakup lima agenda, yaitu persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2025, penetapan […]

  • kemenparekraf

    Kolaborasi Kemenparekraf EU-BC Majukan Sektor Parekraf

    • calendar_month Minggu, 4 Sep 2022
    • 0Komentar

    Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) menggandeng European-Asean Business Council (EU-ABC) berkolaborasi untuk memajukan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Indonesia. “Jadi saya harap kita bisa berkolaborasi untuk menghasilkan solusi-solusi yang ke depannya bisa mengembangkan sektor parekraf Indonesia ke arah yang lebih positif,” ungkap Menparekraf Sandiaga Uno dalam keterangan […]

  • properti residensial

    Moncer, Penjualan Properti Residensial Meroket 31,16 Persen

    • calendar_month Kamis, 16 Mei 2024
    • 0Komentar

    Jakarta – Bank Indonesia merilis data penjualan properti residensial triwulan I 2024 meningkat signifikan sebesar 31,16% (yoy), lebih tinggi dibandingkan triwulan sebelumnya yang sebesar 3,37% (yoy). Peningkatan penjualan properti pada triwulan I 2024 terjadi pada seluruh tipe rumah. “Peningkatan penjualan rumah tipe kecil, tipe menengah, dan tipe besar masing-masing sebesar 37,84% (yoy), 13,57% (yoy), dan […]

  • kota baru

    Jabar Bakal Bangun 13 Kota Baru, Siapkan Anggaran Rp200 T

    • calendar_month Kamis, 2 Mar 2023
    • 0Komentar

    Jakarta – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengungkapkan akan mengembangkan Kawasan Rebana dan Jabar Selatan. Dua kawasan tersebut akan menjadi masa depan Jabar. “Yang mau investasi di sana, saya imbau lebih ke investasi nature, kembangkan wisata Jabar Selatan yang keren,” jelas Ridwan Kamil dalam keternagan tertulisnya pada Selasa, 28 Februari 2023. Kang Emil, sapaan akrabnya […]

  • Apindo Minta PPN DTP Diperpanjang

    Apindo Minta PPN DTP Diperpanjang

    • calendar_month Selasa, 16 Mar 2021
    • 0Komentar

    Jakarta – Pelaku usaha meminta perpanjangan relaksasi Pajak Penjualan (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pembelian rumah tapak dan rumah susun. Saat ini, PPN DTP hanya berlaku per Maret hingga Agustus 2021. “Kami berharap Pemerintah dapat memperpanjang jangka waktu pemberian insentif PPN DTP. Hal ini agar terciptanya herd immunity di sektor properti dapat terbentuk. Dengan begitu […]

Translate »
expand_less