Relaksasi Aturan Hunian WNA Pacu Investasi Asing

Relaksasi aturan kepemilikan hunian bagi pembeli warga negara asing (WNA) diharapkan dapat mendorong masuknya investasi asing.
0
293

Jakarta – Relaksasi aturan kepemilikan hunian bagi pembeli warga negara asing (WNA) diharapkan dapat mendorong masuknya investasi asing. Pemerintah memastikan akan melakukan fungsi pengawasan agar transaksi properti untuk konsumen asing benar-benar berperan menumbuhkan perekonomian nasional.

“Pemerintah memiliki hak penuh dalam sisi pengawasan agar hunian untuk pembeli asing bukan rumah khusus MBR (masyarakat berpenghasilan rendah). WNA hanya boleh beli hunian kategori mewah dengan prioritas untuk meningkatkan penjualan apartemen,” tegas Asisten Deputi Percepatan dan Pemanfaatan Pembangunan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Suroto, pada pembukaan Bimbingan Teknis Regulasi Kepemilikan Hunian bagi WNA, di Jakarta, Rabu, 2 Agustus 2023.

Untuk mendukung investasi di sektor properti, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan telah direvisi dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 serta sejumlah aturan turunannya.

Koordinator Alih Status Izin Tinggal Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Tessar Bayu Setyaji mengutarakan, pihaknya sangat mendukung relaksasi aturan kepemilikan hunian bagi WNA. Pasalnya, sampai saat ini pertumbuhan transaksi properti untuk WNA belum signifikan.

“Kami harus mengantisipasi berbagai kondisi yang mungkin saja terjadi dan berkiblat pada berbagai negara. Jangan sampai aturan kepemilikan properti bagi WNA lepas begitu saja. Tapi berdampak terhadap kepentingan kebutuhan bagi rakyat Indonesia,” tegasnya.

Fungsi Kontrol

Tessar membeberkan, pemerintah perlu menjalankan fungsi kontrol agar keran kepemilikan properti oleh WNA tidak menimbulkan persoalan. “Fungsi kontrol oleh pemerintah merupakan garda terdepan. Kita agak tenang karena instrumen itu berada di level keputusan menteri terkait. Kami mendukung dan memberi atensi penuh agar kebijakan ini tidak jadi blunder bagi kepentingan rakyat Indonesia,” tukasnya.

Merespons kekhawatiran itu, Wakil Ketua Umum DPP REI Bidang Perundang-undangan dan Regulasi, Ignesjz Kemalawarta mengusulkan penerapan monitoring serta evaluasi secara berkala untuk menelusuri ada tidaknya dampak negatif dari relaksasi aturan tersebut. “Jangan sampai secara tiba-tiba ada lonjakan pembelian atau harga yang menjadi tidak terkendali. Apabila ada hal-hal yang merugikan, perlu ada pengendalian agar tidak timbul efek negatif terhadap iklim usaha properti di Indonesia,” ujar Ignesjz.

Wakil Ketua Umum REI Bidang Perumahan Menengah Besar Theresia Rustandi mencontohkan, mekanisme kontrol yang baik sudah diterapkan oleh Pemerintah Singapura. “Pemerintah Singapura mengenakan pajak pembeli properti WNA sebesar 60%. Ini merupakan mekanisme fungsi kontrol oleh Pemerintah Singapura. Otoritas itu sepenuhnya berada di pemerintah,” tegasnya.

“Peluang sudah terbuka dengan terbitnya aturan oleh Kementerian ATR/BPN. Saatnya kini kita uji coba, bagaimana pasar properti bagi WNA dan bagaimana perkembangan berikutnya,” ujar Theresia.

Publik Gamang

Kepala Perencanaan Teknis Rumah Umum dan Komersial Direktorat Rumah Umum dan Komersial Ditjen Perumahan Kementerian PUPR, Kresnareza Harahap menegaskan, publik tidak perlu gamang terhadap relaksasi aturan kepemilikan properti bagi WNA. “Jangan takut dengan aturan baru ini. Saat ini hampir semua negara di dunia telah membuka keran kepemilikan properti untuk orang asing. Untuk program kalangan MBR, kita punya program khusus sehingga tidak akan beririsan,” tandas Kresna.

Keran kepemilikan hunian bagi warga asing, kata Kresna, bertujuan menggairahkan perekonomian nasional. “Kita tentu tidak mau potensi penerimaan negara dari transaksi properti bagi WNA itu malah lari ke negara lain,” tukasnya.

Ignesjz menjelaskan, Indonesia relatif tertinggal dalam penerapan aturan kepemilikan hunian bagi WNA. Pasalnya, negara-negara lainnya jauh lebih dulu telah melonggarkan aturan terkait kepemilikan properti oleh orang asing.

“Banyak hal di aturan yang lama yang tidak menarik bagi WNA untuk beli properti di Indonesia. Padahal, pasar properti Indonesia menarik bagi warga asing. Ini karena harga jual properti di Indonesia relatif lebih terjangkau ketimbang harga properti di sejumlah negara lainnya,” ucap Ignesjz. (BRN)