Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » WNA Miliki Properti di Indonesia, Pemerintah Beri Perlindungan Hukum

WNA Miliki Properti di Indonesia, Pemerintah Beri Perlindungan Hukum

  • calendar_month Sabtu, 2 Apr 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta – Pemerintah memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi warga negara asing (WNA) yang telah memiliki properti di Indonesia. Salah satu bentuknya adalah dalam hal pendaftaran tanah di Indonesia.

“Sekali lagi, kalau proses peralihan hak-nya kemudian proses kepemilikannya dilakukan sesuai dengan  ketentuan negara pasti hadir untuk memberikan kepastian, termasuk perlindungan hukum,” terang Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Andi Tenrisau dalam acara Diskusi Panel: “Kupas Tuntas Aspek Hukum Kepemilikan Properti bagi WNA di Indonesia” secara daring, Rabu, 30 Maret 2022.

Andi menjelaskan, perlindungan dan kepastian hukum tersebut tertera dalam Pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) atau UU Nomor 5/1960. Dalam UU tersebut menyatakan bahwa dalam rangka memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum bakal dilakukan pendafaran tanah di Indonesia.

“Makna dari pasal ini adalah ketika dilakukan proses pendaftaran tanah yang sesuai dengan ketentuan maka itu sangat-sangat dilindungi. Berbeda kemudian ketika menggunakan mekanisme yang tidak sesuai dengan aspek hukum positif, maka itu jelas kita harus atasi, kita harus hilangkan,” urai Andi.

Pasca terbitnya Undang-undang Cipta Kerja (UUCK), imbuh Andi, ada sejumlah terobosan hukum yang memberikan kemudahan bagi WNI untuk memiliki properti di Indonesia. Dalam hal subyek, hak milik satuan rumah susun menjadi lebih luas, tidak hanya kepada warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia.

“Kemudian juga kita memberikan kepada warga negara asing, tidak terbatas pada tanah bersama hak pakai, tetapi bisa juga pada tanah bersama dengan hak guna bangunan,” kata Andi.

Kemudahan Syarat

WNA juga mendapat kemudahan syarat, yaitu dengan memberikan bukti keimigrasian, seperti visa, pasport atau izin tinggal. Kemudian WNA dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian berupa rumah tapak dan dan rumah susun.

Untuk rumah tapak, yaitu Di atas Hak Pakai dan Di atas Hak Pakai Atas Tanah Hak Milik/HPL. Sementara untuk rumah susun, yaitu Di atas Hak Pakai/Hak Guna Bangunan atas Tanah Negara. Kemudian,  Di atas Hak Pakai/Hak Guna Bangunan atas Tanah HPL. Lalu, Di atas Hak Pakai/Hak Guna Bangunan atas Tanah Hak Milik.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPP REI) Bidang Perundang-undangan dan Regulasi Properti, Ignesjz Kemalawarta mengatakan, ada sejumlah benefit dari pemilikan hunian bagi asing di Indonesia. Pertama, ini adalah jawaban atas tantangan persaingan global. Kedua, peningkatan ekonomi akibat ada pasar yang baru.

“Kemudian dampak pada penyediaan lapangan pekerjaan dan serapan produk bangunan dalam negeri. Ini jelas ada 175 bahan bangunan yang akan bisa bergerak dan jutaan lapangan pekerjaan akibat adanya new development,” ujar Ignesjz.

Benefit berikutnya adalah adanya pemasukan pajak, kontribusi penyelamatan ekonomi dan menghapus keberadaan nominee yang tidak terkontrol. (SAN)

Penulis

Lulusan ilmu kimia Universitas Negeri Jakarta ini aktif menjadi reporter. Memulai karier dari indopos, kemudian juga pernah bekerja sebagai wartawan di infobank, inilah.com, hingga majalah Realestat. Sekarang, Sandi bergabung menjadi salah satu wartawan industriproperti.com untuk berbagi soal isu – isu terkini di sektor properti. Sahabat IP yang ingin tahu dan kenal lebih jauh dengan ayah dari dua anak ini bisa follow Instagram @Sandy_Yukz

Rekomendasi Untuk Anda

  • Survival of the Fittest

    Survival of the Fittest

    • calendar_month Minggu, 25 Okt 2020
    • 0Komentar

    Oleh: Drs. Ikang Fawzi, MBA Di tahun 1800-an, di dalam bukunya On the Origin of Species, Charles Darwin menggunakan istilah “survival of the fittest” yang sebenarnya dicetuskan dicetuskan pertama kali oleh seorang ekonom asal Inggris Herbert Spencer yang menganalisis teori seleksi alam Darwin dengan sebuah prinsip ekonomi. Ya dua tokoh ini memang mengakui mereka saling […]

  • Tahun Naga Kayu, Menkeu Pede Pertumbuhan Ekonomi Lampaui 5%

    Tahun Naga Kayu, Menkeu Pede Pertumbuhan Ekonomi Lampaui 5%

    • calendar_month Selasa, 26 Des 2023
    • 0Komentar

    Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati optimistis bahwa pertumbuhan ekonomi nasional di tahun Naga Kayu masih dapat terjaga di atas 5%. Ada sejumlah faktor penunjang agar pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa tercapai sesuai target. Sri Mulyani membeberkan hal tersebut pada Seminar Nasional Outlook Perekonomian Indonesia 2024 di Jakarta Jumat, 22 Desember 2023. Menkeu mengatakan, lembaga […]

  • Jokowi Sebut Pertumbuhan Ekonomi Nasional Picu Optimisme Baru

    Jokowi Sebut Pertumbuhan Ekonomi Nasional Picu Optimisme Baru

    • calendar_month Selasa, 7 Mei 2024
    • 0Komentar

    Jakarta – Presiden Joko Widodo menyatakan optimismenya menyikapi pertumbuhan ekonomi nasional triwulan I-2024 sebesar 5,11 persen. Pasalnya, perolehan pertumbuhan ekonomi itu terjadi saat banyak negara besar justru mengalami resesi atau penurunan pertumbuhan. “Negara-negara besar sudah masuk ke jurang resesi, negara lain juga turun growth-nya tapi kita mampu tumbuh di 5,11 persen,” ungkap Presiden Jokowi dalam keterangan […]

  • LMAN Biayai Lahan Infrastruktur Rp18,21 Triliun pada Tahun 2023

    LMAN Biayai Lahan Infrastruktur Rp18,21 Triliun pada Tahun 2023

    • calendar_month Rabu, 24 Jan 2024
    • 0Komentar

    Jakarta – Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) merealisasikan pendanaan dari APBN untuk pengadaan lahan pembangunan infrastruktur senilai Rp18,21 triliun pada tahun 2023. Realisasi pendanaan lahan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut naik 13,45% ketimbang tahun sebelumnya. “LMAN senantiasa mengupayakan penguatan peran aset negara sebagai alat fiskal yang menghasilkan PNBP serta memberikan dampak baik bagi masyarakat,” […]

  • Harga Besi Terus Melambung, REI Usulkan Prototype Desain Rumah Sederhana

    Harga Besi Terus Melambung, REI Usulkan Prototype Desain Rumah Sederhana

    • calendar_month Rabu, 27 Jan 2021
    • 0Komentar

    JAKARTA- Kenaikan harga besi dan baja tampaknya sulit terbendung. Kondisi itu membuat pengembang khususnya yang membangun rumah subsidi makin terjepit, sementara di sisi lain pemerintah tidak menaikkan harga jual rumah subsidi pada tahun ini. Menanggapi masalah kenaikan beberapa bahan material di pasar terutama besi dan baja, Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) mengusulkan perlunya prototype desain […]

  • Salah satu rumah di permukiman kumuh dan padat penduduk Jakarta (Foto: ADH)

    Dukung Menteri Bappenas, IAP DKI Jakarta Fokuskan Penyelesaian Kumuh

    • calendar_month Jumat, 28 Mei 2021
    • 0Komentar

    Jakarta – Menteri Perencanaan Pembangunan (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa, Rapat Multi Pihak Penataan Permukiman Kumuh Perkotaan pada hari Selasa (25/5), menyampaikan pentingnya pendekatan multidisplin dalam intervensi penyelesaian permukiman kumuh. “Jadi kita ingin sesuatu yang sifatnya mengefektifkan anggaran yang sudah ada tanpa harus kita cari – cari anggarannya, konsolidasikan prooramnya, carikan spasialnya. […]

Translate »
expand_less