WNA Miliki Properti di Indonesia, Pemerintah Beri Perlindungan Hukum

Pemerintah memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi warga negara asing (WNA) yang telah memiliki properti di Indonesia.
0
317
Properti Asing

Jakarta – Pemerintah memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi warga negara asing (WNA) yang telah memiliki properti di Indonesia. Salah satu bentuknya adalah dalam hal pendaftaran tanah di Indonesia.

“Sekali lagi, kalau proses peralihan hak-nya kemudian proses kepemilikannya dilakukan sesuai dengan  ketentuan negara pasti hadir untuk memberikan kepastian, termasuk perlindungan hukum,” terang Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Andi Tenrisau dalam acara Diskusi Panel: “Kupas Tuntas Aspek Hukum Kepemilikan Properti bagi WNA di Indonesia” secara daring, Rabu, 30 Maret 2022.

Andi menjelaskan, perlindungan dan kepastian hukum tersebut tertera dalam Pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) atau UU Nomor 5/1960. Dalam UU tersebut menyatakan bahwa dalam rangka memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum bakal dilakukan pendafaran tanah di Indonesia.

“Makna dari pasal ini adalah ketika dilakukan proses pendaftaran tanah yang sesuai dengan ketentuan maka itu sangat-sangat dilindungi. Berbeda kemudian ketika menggunakan mekanisme yang tidak sesuai dengan aspek hukum positif, maka itu jelas kita harus atasi, kita harus hilangkan,” urai Andi.

Pasca terbitnya Undang-undang Cipta Kerja (UUCK), imbuh Andi, ada sejumlah terobosan hukum yang memberikan kemudahan bagi WNI untuk memiliki properti di Indonesia. Dalam hal subyek, hak milik satuan rumah susun menjadi lebih luas, tidak hanya kepada warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia.

“Kemudian juga kita memberikan kepada warga negara asing, tidak terbatas pada tanah bersama hak pakai, tetapi bisa juga pada tanah bersama dengan hak guna bangunan,” kata Andi.

Kemudahan Syarat

WNA juga mendapat kemudahan syarat, yaitu dengan memberikan bukti keimigrasian, seperti visa, pasport atau izin tinggal. Kemudian WNA dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian berupa rumah tapak dan dan rumah susun.

Untuk rumah tapak, yaitu Di atas Hak Pakai dan Di atas Hak Pakai Atas Tanah Hak Milik/HPL. Sementara untuk rumah susun, yaitu Di atas Hak Pakai/Hak Guna Bangunan atas Tanah Negara. Kemudian,  Di atas Hak Pakai/Hak Guna Bangunan atas Tanah HPL. Lalu, Di atas Hak Pakai/Hak Guna Bangunan atas Tanah Hak Milik.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPP REI) Bidang Perundang-undangan dan Regulasi Properti, Ignesjz Kemalawarta mengatakan, ada sejumlah benefit dari pemilikan hunian bagi asing di Indonesia. Pertama, ini adalah jawaban atas tantangan persaingan global. Kedua, peningkatan ekonomi akibat ada pasar yang baru.

“Kemudian dampak pada penyediaan lapangan pekerjaan dan serapan produk bangunan dalam negeri. Ini jelas ada 175 bahan bangunan yang akan bisa bergerak dan jutaan lapangan pekerjaan akibat adanya new development,” ujar Ignesjz.

Benefit berikutnya adalah adanya pemasukan pajak, kontribusi penyelamatan ekonomi dan menghapus keberadaan nominee yang tidak terkontrol. (SAN)