Jakarta – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menghadirkan pembiayaan perumahan dengan konsep ‘Rumah Tapera’. Pembiayaan itu mencakup kredit pemilikan rumah (KPR), kredit bangun rumah (KBR) dan kredit renovasi rumah (KRR) untuk rumah pertama.
Rumah Tapera bertujuan menciptakan ekosistem berkesinambungan antara BP Tapera, peserta Tapera, pengembang perumahan dan bank penyalur. Pengembangan rumah secara tepat sasaran serta kualitas sesuai ketentuan yang berlaku diharapkan dapat menaikkan tingkat keterhunian rumah.
“Rumah Tapera yang dibangun harus sesuai spesifikasi, luas, lokasi dan bangunan rumah yang memerhatikan kebijakan pemerintah di bidang perumahan dan kawasan permukiman,” tegas Komisioner BP Tapera Adi Setianto, dalam keterangan pers, Selasa, 11 April 2023.
BP Tapera kembali mengingatkan agar pelaku pembangunan rumah bagi MBR merujuk Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor: 403 Tahun 2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat), dan Peraturan Pemerintah Nomor: 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.
Sesuai visinya, BP Tapera hadir untuk mewujudkan kepemilikan rumah yang layak dan terjangkau bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui pembiayaan dana murah berkelanjutan berlandaskan gotong-royong. “Salah satu tahapan untuk mewujudkan hal ini adalah melalui Rumah Tapera,” ujar Adi.
Layanan Prima
Selain mengusung konsep Rumah Tapera, BP Tapera hingga kini terus berusaha mewujudkan layanan prima kepada peserta dengan melakukan beragam inovasi. Misalnya, pengembangan Tabungan Rumah Tapera dan Tapera Mobile untuk mempermudah jangkauan penyaluran bantuan pembiayaan perumahan Rumah Tapera melalui KPR, KBR dan KRR, hingga skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Semua fasilitas pembiayaan di Rumah Tapera ditawarkan dengan bunga rendah, tetap sepanjang masa angsuran yaitu di 5% dengan batas penghasilan Rp 8 juta, dan Rp10 juta khusus untuk Papua dan Papua Barat.
Untuk Rumah Tapera jenis KPR uang mukanya bisa 0% dengan masa angsuran hingga 30 tahun. Sedangkan untuk KBR bisa dengan masa angsuran hingga 15 tahun dengan limit pembiayaan hingga Rp 150 juta. Sedangkan untuk KRR peserta Tapera bisa memanfaatkan dengan masa tenor 5 tahun dengan pembiayaan paling tinggi hingga Rp 75 juta. Untuk FLPP uang muka ringan, bebas premi asuransi, bebas PPN, selama masa angsuran hingga 20 tahun.
“Dalam waktu dekat, kami bersama Perumnas akan menyiapkan pilot project Perumahan Tapera di Kabupaten Brebes,” ungkap Adi.
Adi menyatakan, target penyaluran dana FLPP tahun 2023 sebesar 229.000 unit atau setara Rp 25,18 triliun. Sedangkan pembiayaan Tapera sebanyak 12.072 unit senilai Rp 1,5 triliun. BP Tapera telah menyalurkan dana FLPP per 10 April 2023 sebanyak 51.261 unit senilai Rp 5,72 triliun. Adapun pembiayaan Tapera telah tersalurkan sebanyak 1.222 unit senilai Rp 138,34 miliar,” pungkasnya. (BRN)