PPN DTP Properti Diberlakukan Hingga Tahun 2026

Pemerintah kembali menerapkan aturan PPN DTP Properti hingga tahun 2026 sebagai upaya melanjutkan momentum pertumbuhan ekonomi nasional.
0
1052
PPN DTP Properti

Jakarta – Pemerintah kembali menerapkan kebijakan PPN DTP Properti hingga tahun 2026 untuk menindaklanjuti momentum pertumbuhan ekonomi nasional. Aturan PPN DTP Properti tersebut merupakan bagian dari Program Paket Ekonomi di paruh kedua tahun 2025 yang akan diakselerasikan hingga akhir tahun ini dan awal tahun depan.

“Pemerintah akan melanjutkan PPN DTP Properti di tahun 2026 yang sudah disetujui Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Menteri Keuangan. Misalnya, untuk pembelian rumah sampai harga Rp 5 miliar, PPN yang ditanggung Pemerintah tetap sampai Rp2 miliar, dan sisanya ditanggung pembeli,” jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai Rapat Koordinasi tentang Pelaksanaan Program Paket Ekonomi 2025 dan Penyerapan Tenaga Kerja di Jakarta, Senin, 22 September 2025.

Airlangga menjelaskan, Program Paket Ekonomi 2025 merupakan upaya melanjutkan momentum pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus memperluas lapangan kerja dan meningkatkan arus investasi. Adapun Program Paket Ekonomi 2025 yang diluncurkan pemerintah, pertama yakni Program Magang Lulusan Perguruan Tinggi dengan target pelibatan 20 ribu mahasiswa lulusan baru (fresh graduate) atau maksimal lulus satu tahun sebelumnya. “Kita akan lihat apakah program tersebut bisa di-roll over atau dilanjutkan,” ujarnya.

Kedua, Program Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pekerja sektor pariwisata, yakni diskon PPh 21 sebesar 100% selama 3 bulan pada periode Oktober-Desember 2025. Program ini menyasar 552 ribu pekerja sektor pariwisata yang memiliki gaji di bawah Rp10 juta per bulan. “Ketiga, Program Bantuan Pangan, dengan target penerima bantuan sebanyak 18,3 juta KPM pada Oktober-November 2025,” jelas Menko Airlangga.

Keempat, Program Bantuan Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) menargetkan peserta eksisting sejumlah 731.361 pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) seperti mitra ojek online (ojol), ojek pangkalan, kurir, logistik, dan supir, serta terbuka juga untuk peserta baru.

“Diskon yang diberikan yaitu 50% iuran JKK dan JKM selama 6 bulan ke depan, lalu akan dievaluasi penerapannya ke depan. Namun, program sektor ini akan diberlakukan terus-menerus. Diskon sepenuhnya dari BPJS Ketenagakerjaan dan akan dipermudah untuk layanan tambahan,” paparnya.

Program Kredit Sektor Properti

Kelima, Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan BPJS Ketenagakerjaan yakni relaksasi manfaat Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Pemilikan Apartemen (KPA), dan Pinjaman Renovasi Rumah (PRP). Adapun tingkat bunga pinjaman tersebut dengan suku bunga maksimum BI Rate ±3% dan kredit developer dengan suku bunga maksimum BI Rate ±4%. Program ini menargetkan sebanyak 1.050 unit rumah di tahun 2025 dan akan dimulai pada 1 Oktober 2025.

Keenam yaitu Program Padat Karya Tunai (Cash for Work) yaitu penyediaan upah harian bagi 215.421 pekerja. Pagu Anggaran tahun 2025 yang bisa diserap yaitu Rp1,93 triliun dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Rp1,36 triliun dari Kementerian Perhubungan.

Halaman Selanjutnya
1 2