Beri Kepastian Pengembang, Menkeu Purbaya Perpanjang PPN DTP Hingga Akhir 2027

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu menambahkan, Kementerian tengah menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait PPN DTP 100%.
0
32
Beri Kepastian Pengembang, Menkeu Purbaya Perpanjang PPN DTP Hingga Akhir 2027

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kebijakan PPN DTP Properti 100% yang semula ditetapkan berlaku hingga akhir 2026 kembali diperpanjang hingga 31 Desember 2027. Hal ini dilakukan untuk menjaga daya beli kelas menengah dan mendukung sektor properti.

“Jadi untuk menjaga daya beli kelas menengah dan mendukung sektor properti yang multiplier effect-nya besar disediakan PPN DTP 100% untuk rumah hingga harga Rp5 miliar bebas PPN untuk Rp2 miliar pertama,” ungkap Menteri Purbaya di Jakarta, Selasa, 14 Oktober 2025.

Menteri Purbaya menjelaskan, kebijakan PPN DTP 100% tersebut akan dinikmati sekitar lebih dari 40 ribu unit rumah. Harapannya, kebijakan ini akan menjadi dorongan baru ke sektor properti yang muaranya adalah akan berdampak ke pertumbuhan ekonomi Indonesia.

“Fasilitasi ini diberikan untuk diberikan hingga 31 Desember 2026 awalnya. Sekarang diperpanjang lagi hingga 31 Desember 2027. Ini akan dinikmati sekitar 40.000 unit per tahun. Jadi, itu semacam dorongan baru ke sektor properti, tentunya akan berdampak ekonomi juga,” imbuh Menteri Purbaya.

Siapkan PMK PPN DTP 100%

Pada kesempatan yang sama Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu menambahkan, Kementerian tengah menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait PPN DTP 100%. Menurutnya, kebijakan tersebut akan memberikan kepastian bagi para pengembang untuk merencanakan pembangunan lebih banyak dan cepat.

“Tadi sudah disebutkan oleh Pak Menteri bahwa ini diperpanjang lagi sampai 31 Desember 2027. Ini bagus untuk kepastian usaha sehingga pengembang bisa merencanakan pembangunan lebih banyak dan lebih cepat,” katanya.

Febrio menegaskan, sejumlah program lainnya di bidang perumahan, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) juga menjadi perhatian pemerintah. Pada tahun ini, pemerintah tetap menjalankan program KPR FLPP untuk 350 ribu unit dan juga program BSPS untuk 400 ribu unit.

“Jadi semua pihak mendapatkan dukungan dari APBN baik yang rendah, menengah, maupun pendapatan yang agak tinggi. Nah, untuk tahun 2026 juga sudah pernah diumumkan bahwa program-program ini akan berlanjut,” ujar Febio.

Realisasi FLPP

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara mengatakan, realisasi FLPP telah mencapai 192,7 juta unit per 30 September 2025 dengan nilai Rp24,7 triliun atau 48% dari target 350 ribu unit. Sebagian besar penyaluran FLPP adalah di Pulau Jawa dengan 84,8 ribu unit. Disusul kemudian Sumatera (46,6 ribu unit), Sulawesi (28,9 ribu unit), Kalimantan (19,8 ribu unit), Maluku dan Papua (2,9 ribu unit).

“FLPP yaitu program yang dikelola oleh Tapera telah kita salurkan Rp24,8 triliun untuk membiayai hampir 190.000 unit rumah bersubsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah,” ucapnya. (SAN)