Sumbangsih 9 Kawasan Industri Baru, Dongkrak Investasi Jadi Rp571 T

Dengan penambahan 9 kawasan industri baru, luas lahan kawasan tumbuh 4,81% atau setara 4.468,68 hektare, serta peningkatan jumlah tenant sebanyak 132 perusahaan atau naik 1,12%.
0
31
Sumbangsih 9 Kawasan Industri Baru, Dongkrak Investasi Jadi Rp571 T

Jakarta – Penambahan sembilan kawasan industri baru di berbagai wilayah Indonesia dalam satu tahun terakhir memberikan dampak nyata terhadap peningkatan  investasi menjadi Rp571,58 triliun atau naik 9,26%. Hal ini  menandakan meningkatnya kepercayaan investor terhadap prospek industri nasional.

“Pertumbuhan kawasan industri merupakan bukti nyata bahwa Indonesia masih menjadi destinasi utama investasi sektor manufaktur di kawasan Asia. Sembilan Kawasan Industri memperkuat ekosistem manufaktur dalam negeri yang telah ada sebelumnya,” ucap Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 21 Oktober 2025.

Menteri Agus Gumiwang menjelaskan, kesembilan kawasan industri baru tersebut meliputi IPIP Sulawesi Tengah, I-Sentra Jawa Timur, Huadi Bantaeng Industrial Park Sulawesi Selatan, Kawasan Industri Cikembar II Jawa Barat, Kawasan Industri Losarang Jawa Barat, Purwakarta Integrated Industrial Park Jawa Barat, Kawasan Industri Pulau Penebang Kalimantan Barat, Kawasan Industri Seafer Jawa Tengah, dan Kawasan Industri Tembesi Kalimantan Barat.

Dengan penambahan 9 kawasan industri baru, luas lahan kawasan tumbuh 4,81% atau setara 4.468,68 hektare, serta peningkatan jumlah tenant sebanyak 132 perusahaan atau naik 1,12%. Tak hanya itu, penambahan kawasan industri turut menciptakan sekitar 310.000 lapangan kerja baru, meningkat 15% dibanding tahun sebelumnya.

Terbitkan Permen Kawasan Industri

Kemenperin juga menerbitkan Permenperin Nomor 37 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha Berbasis Risiko guna mempermudah investasi. Selain itu, sebanyak 89 perusahaan di 116 lokasi telah ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional Industri (OVNI) untuk menjamin keberlanjutan kegiatan industri strategis.

Regulasi ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri, yang menegaskan pentingnya kawasan industri sebagai pusat pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah NKRI.

Permenperin 26/2025 memuat tiga aspek utama yang menjadi indikator standar kawasan industri, yaitu infrastruktur kawasan (bobot 50%), pengelolaan lingkungan (bobot 25%), serta manajemen dan layanan kawasan (bobot 25%). Penilaian dilakukan oleh Komite Kawasan Industri, dan kawasan yang memenuhi nilai minimal 150 akan memperoleh status “terakreditasi” dengan sertifikat dari Kemenperin. Standar ini sekaligus menjadi salah satu Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) Kawasan Industri.

Penerapan standar dan akreditasi kawasan industri diharapkan menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas tata kelola kawasan industri serta mendorong terciptanya kawasan yang efisien, berdaya saing tinggi, dan berkelanjutan guna memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok industri global. (SAN)