Kurangi Emisi Karbon, Pentingnya Dukungan Pemerintah dan Sektor Swasta

Ilustrasi Emisi Karbon (Foto: Istimewa)
Jakarta – Upaya mengurangi emisi karbon perlu dukungan dari pemerintah kepada sektor swasta dalam, seperti dalam bentuk pemberian insentif. Sedangkan, sektor swasta juga harus melakukan sejumlah langkah penghematan energi untuk mengurangi emisi karbon.
“Pemerintah diharapkan dan dukungan mengenai pengadaan insentif bagi yang menggunakan energi terbarukan, penghematan energi, dan low karbon dengan sistem tertentu,” ucap Wakomtap Perumahan Kadin PUPR dan Infrastruktur, Ignesjz Kemalawarta dalam Webinar Kendala dan Potensi Perumahan 2022 dalam Menuju Perumahan/Properti Rendah Energi dan Emisi Karbon, Jumat, 25 Februari 2022.
Ignesjz menjelaskan, pemerintah juga dapat memberikan insentif kepada sektor swasta yang telah menerapkan green building dengan 50 persen lebih penggunaan low embodied carbon. Selain itu, mensyaratkan produsen bahan bangunan untuk mengeluarkan EPD (Environment Product Description).
Upaya lainnya yang dapat pemerintah lakukan adalah dengan mengupayakan harga panel surya yang lebih murah. Kemudian, secara luar biasa mempromosikan penggunaan energi terbarukan dan beralih dari penggunaan bahan bakar fosil.

Webinar Kendala dan Potensi Perumahan 2022 dalam Menuju Perumahan/Properti Rendah Energi dan Emisi Karbon (Foto: Istimewa)
Peran Swasta
“Dari segi swsata kita juga harus melakukan yang pertama memang kita harus menghitung berapa emisi karbon dari gedung kita. Langkah ini perlu kita lakukan,” kata Ignesjz yang juga Wakil Ketua Umum DPP REI Bidang Perundang-undangan dan Regulasi Properti dan Ketua Dewan Pengawas GBCI.
Ignesjz melanjutkan, sektor swasta juga harus melakukan upaya mitigasi terhadap pengurangan item sesuai perhitungan emisi karbonnya. Pilihan upaya mitigasinya, antara lain penerpan bangunan hijau menuju zero energy, penggunaan energi terbarukan, dan menambah area hijau terutama pohon.
Selain itu, mendidik pengguna bangunan untuk selalu hemat energi dan memperbanyak transportasi umum serta pedestrian jalus sepeda yang nyaman. Ini agar warga beralih dari mobil dengan fossil fuel.
“Terakhir, menggunakan material dengan low embodied carbon dan mengambil material dengan jarak dekat,” ujar Ignesjz.
Sektor swasta juga harus memperhatikan adanya Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Dalam Pembangunan Nasional.
“Saya rasa ini sudah harus mulai, jangan sampai terlambat. Sudah ada Perpres 98 dan Undang-undang Pajak Karbon. Kalau ini sudah di-undangkan dan kita belum menghemat energi dan karbon kita harus membayar,” tutup Ignesjz. (SAN)