Perlu Kolaborasi Sukseskan Green Building

0
1194
Ignesjz Kemalawarta (Istimewa)

JAKARTA- Kolaborasi semua pihak diperlukan untuk menyukseskan penerapan konsep green building dalam rangka memenuhi target penghematan energi sebesar 30 persen, mengurangi konsumsi air sebanyak 30 persen, dan mengurangi emisi karbon dioksida CO2. yang semuanya itu terangkum dalam komitmen 30:30 pada 2030 mendatang.

Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPP REI) Bidang Perundang-undangan dan Regulasi Properti mengatakan yang dilakukan REI selama ini adalah berkolaborasi dengan stakeholder terkait green building.

“Sebagai pelaku pembangunan kami telah berkolaborasi beberapa kali dengan Green Building Council Indonesia (GBCI) , International Finance Corporation (IFC) dan bulan lalu kami ada kegiatan FGD bersama Bank Indonesia terkait kebijakan keringanan uang muka untuk konsumen yang membeli properti dengan konsep hijau, ungkapnya pada acara Green Talk: Urgensi Green Building, Senin, 18 Januari 2021.

Tidak terbatas itu saja, lanjut Ignesjz didalam kepengurusan DPP REI juga telah memiliki Wakil Ketua Umum yang membawahi Bidang Properti Ramah Lingkungan, dan tentu kedepannya,  akan lebih mendorong peran serta anggota REI untuk menerapkan green building dalam pembangunan propertinya.

Dia mengakui penerapan konsep green building selama ini masih berdasarkan kesadaran dari pengembang untuk dapat menghadirkan properti yang ramah lingkungan sekaligus menyehatkan bagi perorangan yang tinggal didalamnya. Sedangkan di negara tetangga seperti Singapura penerapan green building sudah menjadi suatu keharusan.

“Agar konsep green building ini sukses diperlukan tiga aspek yakni kesadaran dari pengembang (voluntary), menjadikannya sebagai kewajiban (diatur dalam suatu peraturan), dan adanya insentif dari pemangku kebijakan kepada pihak yang telah menerapkan konsep green building,” terang Ignesjz.

Saat ini DPP REI bersama dengan tim dari GBCI tengah merancang suatu instrumen insentif untuk diajukan kepada pemerintah. Insentif tersebut dapat berupa keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk pemilik properti hijau di kota besar atau insentif dana untuk properti yang berada didaerah sub urban.

Revisi Aturan

Pada acara yang sama Kepala Bidang Pengawasan Bangunan Dinas Cipta Karya Provinsi DKI Jakarta, Herry Priyatno, mengatakan saat ini tengah dilakukan pembahasan revisi terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 38 Tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung Hijau.

“Dalam pembahasan revisi Pergub Nomor 38 akan memperluas kriteria konsep green builiding termasuk mengagendakan pembahasan insentif, jelas Herry.

Pembahasan revisi tersebut saat ini memasuki proses verbal. Revisi peraturan tersebut merupakan upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mencapai target komitmen 30:30 pada 2030 mendatang. (ADH)