Page 10 - Majalah RealEstat Indonesia Edisi Agustus 2023
P. 10
REGULASI
ATURAN KEPEMILIKAN HUNIAN
UNTUK WNA TINGGAL JALAN!
INDONESIA MASIH KETINGGALAN DALAM MEREALISASIKAN KEPEMILIKAN HUNIAN BAGI WARGA NEGARA ASING (WNA) DIBANDINGKAN NEGARA-
NEGARA TETANGGA SEPERTI SINGAPURA, MALAYSIA, THAILAND DAN LAINNYA. PADAHAL, INDONESIA MEMILIKI POTENSI BESAR DARI SEGI
PASAR, STABILITAS POLITIK DAN EKONOMI, INFRASTRUKTUR, KONDISI IKLIM TROPIS, DAN KEINDAHAN ALAM YANG MEMESONA.
ita jauh tertinggal dari negara lain, padahal setidaknya ada Belum adanya transaksi efektif pembelian hunian bagi WNA di Indo-
tiga wilayah di Indonesia yang diminati dan disukai orang nesia, kata Ignesjz, disebabkan beberapa permasalahan yang menjadi
asing yakni Jakarta, Bali dan Batam,” ujar Wakil Ketua Umum hambatan. Dua yang terpenting diantaranya adalah berkaitan dengan
“KDPP Realestat Indonesia (REI) Ignesjz Kemalawarta pada syarat validasi untuk pembayaran BPHTB akibat pemerintah daerah
acara Sosialisasi Peraturan Kepemilikan Hunian untuk Orang Asing yang masih mensyaratkan WNA sebagai subjek pajak luar negeri (SPLN) harus
diselenggarakan DPP REI di Jakarta, Kamis (3/8). memiliki nomor peserta wajib pajak (NPWP).
Menurutnya, proses penjajakan regulasi kepemilikan hunian un- “Padahal, sudah ada surat dari Dirjen Pajak yang menetapkan untuk
tuk WNA ini sudah dimulai sejak beberapa dekade yang lalu. Butuh WNA SPLN cukup memberikan nomor paspor yang berlaku dan tidak
waktu yang lama sejak 1996 hingga akhirnya Pemerintah Indonesia memerlukan NPWP untuk melaporkan pajaknya,” jelas Ignesjz.
membentuk peraturan yang layak lewat Undang-Undang Cipta Kerja Hambatan lain, tambahnya, terkait pemegang hak pengelola lahan
(UUCK) yang dilengkapi dengan PP No.18 Tahun 2021 dan Permen No.18 (HPL) yang belum bersedia untuk memberikan rekomendasi transaksi
Tahun 2021. untuk WNA. Padahal, mengacu kepada Permen No.18 tahun 2021 (pasal
Di dalam beleid-beleid tersebut sudah diatur bahwa persyaratan 13 dan 71) maka seharusnya tidak ada masalah bagi pemegang HPL un-
WNA untuk memiliki hunian di Indonesia cukup hanya dengan pas- tuk memberikan rekomendasi transaksi untuk WNI dan WNA.
por, visa atau izin tinggal. Tetapi nyatanya, meski aturan tersebut sudah Ignesjz menegaskan, permasalahan tersebut secara bertahap terus
diberlakukan sejak 2021, namun hingga kini realisasinya belum ter- dibahas REI bersama Kemendagri yakni Ditjen Keuangan Daerah dan
laksana. Ditjen Bangda, Kementeran ATR/BPN dan Pemda se-Jabotabek yang
difasilitasi oleh Kementerian PUPR.
10
10 | Edisi 200, Agustus 2023 | RealEstat Indonesia | Edisi 200, Agustus 2023 | RealEstat Indonesia