Page 11 - Majalah RealEstat Indonesia Edisi Agustus 2023
P. 11
REGULASI
“Dalam waktu dekat juga akan dilakukan
sosialisasi dengan pemda lainnya seperti di
Bali, Jawa Timur, Lombok dan sebagainya untuk
menyamakan persepsi terkait validasi BPHTB
dan tanah HPL. Terlebih, saat ini di Batam sudah
terjadi transaksi dan ada sekitar 40 perikatan jual
beli yang dalam proses penerbitan sertifikat.
Hal itu diharapkan dapat menjadi pembuka ja-
lan bagi realisasi transaksi hunian bagi WNA di
daerah lain di Indonesia,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum DPP REI
Paulus Totok Lusida mengatakan REI akan
terus mendorong dan memperjuangkan agar
berbagai kendala yang masih menjadi masalah
dalam realisasi pemilikan hunian bagi WNA
dapat diselesaikan, sehingga regulasi yang
sudah diterbitkan tersebut dapat berjalan di
lapangan.
“Beberapa hambatan sudah dapat kita
selesaikan seperti penafsiran KITAS (Kartu Izin kitar 5% dari omset nasional, tetapi prospek nyediaan lapangan kerja bagi masyarakat.
Tinggal Terbatas) sebagai syarat pembelian industrinya sangat besar. “Karena itu, komitmen pemerintah adalah
yang kini sudah clear dengan acuan PP 18/2021. “Yang jelas, dampak lanjutan (domino mempercepat penyelesaian beberapa masalah
Juga soal pembukaan rekening bank untuk effect) dari regulasi kepemilikan hunian bagi yang masih menghambat transaksi pemilikan
WNA, serta terkait kewajiban pajak bumi dan WNA ini cukup besar. Selain akan memacu hunian bagi orang asing dapat diselesaikan
bangunan (PBB), sudah ada usulan dan solusi- pajak masuk deras ke negara, juga menambah dan aturan yang ada bisa direalisasikan dengan
nya,” kata Totok. lapangan kerja, serta menggerakkan sektor efektif,” tegasnya.
Selain itu, menanggapi masih banyaknya konstruksi dan 174 sektor riil lainnya. Itu akan Beberapa langkah yang sudah diberikan
perjanjian nominee dalam transaksi WNA membawa dampak ekonomi yang besar untuk pemerintah untuk mengefektifkan regulasi
terutama di Bali dan Lombok yang merugikan Indonesia,” kata Totok. diantaranya untuk memiliki hunian di Indone-
negara, REI mendukung agar semua perjanjian sia WNA cukup hanya memiliki dokumen ke-
nominee tersebut dibatalkan dan selanjutnya Berikan Kemudahan imigrasian seperti paspor, visa atau izin tinggal.
mengacu pada aturan yang diatur dalam PP Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria “Ini agak berbeda, karena sebelumnya kita
No18/2021 dan Permen No.18/2021. dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional meminta KITAS dan KITAP (Kartu Izin Tinggal
Pasar properti asing dinilai akan menjadi (ATR/BPN), Suyus Windayana mengakui Tetap) terlebih dahulu. Tetapi sekarang, KITAS
pasar masa depan (future market) untuk bisnis pemilikan hunian bagi orang asing seperti di- dan KITAP nanti diberikan setelah orang asing
residensial di Tanah Air. Ditambahkan Totok, amanahkan UUCK akan membuka peluang tersebut membeli properti di Indonesia. Jadi
transaksi properti oleh orang asing hanya se- peningkatan perekonomian Indonesia dan pe- posisinya dibalik,” kata Suyus.
Selain itu, agar Indonesia tidak ketinggalan
dari negara-negara lain dalam memudahkan
dan memperluas kepemilikan hunian untuk
WNA, maka saat ini rumah susun (rusun) yang
berdiri di atas hak guna bangunan (HGB) bisa
juga dimiliki oleh WNA. Berbeda dengan atu-
ran sebelumnya, dimana orang asing hanya
dapat memiliki rusun di atas Hak Pakai.
Tetapi, jelas Suyus, pembatasan harga
minimal hunian yang bisa dibeli WNA tetap
diberlakukan. Untuk harga rumah tapak (landed
house) saat ini ditetapkan minimal Rp5 miliar,
dan untuk rusun minimal Rp3 miliar. Lalu di
beberapa daerah, ada yang ditetapkan minimal
Rp1 miliar untuk rumah tapak,” paparnya.
WNA juga hanya diperbolehkan memiliki
satu bidang rumah tapak dengan luas tidak
lebih dari 2.000 meter persegi (m ). Kecuali
2
orang asing tersebut membawa dampak po-
sitif bagi ekonomi dan sosial di Indonesia, kata
Suyus, maka dapat diberikan lebih dari 2.000
2
FOTO: ISTIMEWA m sesuai izin Menteri ATR/BPN. (Rinaldi)
RealEstat Indonesia | Edisi 200, Agustus 2023 | 11Estat Indonesia | Edisi 200, Agustus 2023 | 11
Real