Page 48 - Majalah RealEstat Indonesia Edisi Juli 2024
P. 48

GAGASAN



            Tanggung Jawab Pemberi Personal


          Guarantee dalam Kredit Perbankan



                                 OLEH : DZAKY WANANDA MUMTAZ KAMIL, SH *)

                                             alam satu kesempatan berbincang de-  orang penjamin atau penanggung adalah juga
                                             ngan pemilik perusahaan properti, dia   seorang debitor yang berkewajiban melunasi utang
                                             bertanya dan meminta tanggapan saya   debitor kepada kreditor atau para kreditornya
                                      Dterkait dengan persetujuan kredit bank   apabila debitor tidak membayar utang yang telah
                                       yang mensyaratkan pemberian  personal guaran-  jatuh waktu dan atau dapat ditagih. Oleh karena
                                       tee. Persyaratan ini sebenarnya relatif mudah di-  penjamin atau penanggung adalah debitor, maka
                                       penuhi, namun pengembang  tersebut  khawatir   penjamin atau penanggung dapat dinyatakan
                                       risikonya.                            pailit berdasarkan Undang-undang Nomor 37
                                          “Apa kira-kira akibat hukum yang bakal dihadapi   tahun 2004 Penundaan Kewajiban Pembayaran
                                       dengan penandatanganan personal guarantee ini?,”   Utang dan Kepailitan.
                                       demikian dia bertanya. Ini pertanyaan menarik   Dalam hal debitor dinyatakan pailit dan utang
                                       dan penting untuk dipahami bagi pelaku usaha   itu dijamin oleh jaminan perorangan maka berlaku
                                       properti yang sedang membutuhkan  dukungan   ketentuan Pasal 1131 dan Pasal 1132 KUHPerdata
                                       kredit bank guna menopang kebutuhan modal   yaitu segala harta kekayaan penanggung baik
                                       usahanya.                             yang berupa benda bergerak maupun benda
                                                                             tetap (benda tidak bergerak) baik yang sudah
                                       Hukum Personal Guarantee              ada maupun yang baru akan ada di kemudian
                                          Ketentuan hukum jaminan personal guarantee   hari menjadi jaminan atau agunan bagi perikatan
                                       diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Per-  yang dibuat dengan kreditor. Sehingga harta pe-
                                       data (KUHPerdata) Pasal 1820 sampai dengan   nanggung juga masuk dalam harta pailit sebab
                                       Pasal 1850. Pengertian  personal guarantee  atau   jika tidak, maka perjanjian yang dibuat antara
                                       penanggungan diatur dalam Pasal 1820 KUHPer-  kreditor dan penjamin itu tidak ada artinya sama
                                       data yang menyatakan penanggungan ialah suatu   sekali. Kebendaan milik debitor menjadi jaminan
                                       persetujuan di mana pihak ketiga demi kepenting-  bersama-sama untuk semua kreditor yang dibagi
                                       an kreditor, mengikatkan diri untuk memenuhi   menurut prinsip keseimbangan atau  “Pari Pasu
                                       perikatan debitor, bila debitor itu tidak memenuhi   Prorata Parte”.
                                       perikatannya.                            Harus dipahami bahwa perjanjian penanggu-
                                          Dari ketentuan-ketentuan KUHPerdata, se-  ngan tidak akan pernah ada apabila perjanjian
                                                                             pokok yaitu perjanjian kredit belum ada. Perjanjian
                                                                             penanggungan itu harus mengikuti dari perjanjian
                                                                             pokok sebagai perjanjian obligatoir, sedangkan
                                                                             perjanjian penanggungan bersifat accesoir.

                                                                             Persyaratan Jaminan Kredit
                                                                                Dalam praktek perbankan, penanggung atau
                                                                             pihak ketiga dapat berupa orang perseorangan dan
                                                                             dapat pula badan hukum. Mereka mengikatkan
                                                                             diri pada perjanjian pokok yang sudah disepakati
                                                                             antara bank sebagai kreditor untuk memenuhi
                                                                             prestasi debitor, apabila debitor lalai melaksanakan
                                                                             kewajibannya kepada bank.
                                                                                Personal guarantee ini dikemas dalam bentuk
                                                                             perjanjian yang harus memenuhi syarat sahnya
                                                                             suatu perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320
                                                                             KUHPerdata. Untuk jenis kredit produktif baik kredit
                                                                             modal kerja maupun kredit investasi, maka bank
                                                                             mensyaratkan jaminan penanggungan berupa per-
                                                                             sonal guarantee atau corporate guarantee.
                                                             FOTO-FOTO: ISTIMEWA

          48   |  Edisi 211, Juli 2024  |  RealEstat Indonesia
   43   44   45   46   47   48   49   50   51   52   53