Page 49 - Majalah RealEstat Indonesia Edisi Juli 2024
P. 49

GAGASAN


                                                                                   gungjawab terhadap utang tertanggung
                                                                                   sampai  masa  kreditnya  selesai.  Bagaimana
                                                                                   dengan  penanggung  yang  telah  meninggal
                                                                                   dunia? Kewajiban penanggung sebagai pen-
                                                                                   jamin tertanggung tetap melekat, namun
                                                                                   kewajiban penanggungan berpindah kepada
                                                                                   para ahli warisnya.
                                                                                      Apabila debitor tidak dapat membayar
                                                                                   utangnya kepada bank, maka para ahli waris
                                                                                   yang bertanggungjawab untuk membayar
                                                                                   utang  tertanggung  tersebut,  ketentuan  ini
                                                                                   diatur dalam Pasal 1826 KUHPerdata. Pemberi
                                                                                   personal guarantee  yang  telah  meninggal
                                                                                   dunia akan mewariskan semua hak (aktiva) dan
                                                                                   kewajiban (pasiva), hal ini sesuai dengan asas
                                                                                   hukum pewarisan. Artinya hak dan kewajiban
                                                                                   penanggung berdasarkan perjanjian penang-
                                                                                   gungan akan beralih kepada ahli waris pe-
                                                                                   nanggung, apabila penanggung pewaris
                                                                                   memiliki  lebih  dari 1  (satu) ahli waris  maka
               Kredit modal kerja dimaksudkan sebagai   Personal guarantee ini penting bagi bank,   kewajibannya akan dibagi kepada masing-
            dukungan kredit dalam rangka membiayai   karena bank berkepentingan untuk memas-  masing ahli waris sebesar haknya dalam pe-
            persediaan usaha. Sedangkan kredit investasi   tikan atau mengikat debitor guna melunasi   warisan.
            dimaksudkan untuk membantu pembiayaan   kewajibannya.                     Sesuai dengan  ketentuan  Pasal 1100
            barang modal dalam rangka rehabilitasi,   Dengan  adanya  personal guarantee  ini,   KUHPerdata, peralihan ini hanya akan terjadi
            modernisasi, perluasan usaha khusus terkait   maka bank memiliki perlindungan tambahan   ketika ahli waris menerima warisan dari pe-
            investasi.                          dalam hal debitor mengalami kesulitan untuk   nanggung. Namun jika ahli waris menolak
               Dalam praktek bank, personal guarantee   membayar kreditnya.        menerima warisan dari pewaris maka pen-
            adalah jaminan penanggungan perseorang-  Jaminan  personal guarantee seringkali   jaminan ini tidak dapat dituntut kepada ahli
            an dari pengurus dan/atau pemegang saham   diperlukan dalam tranksasi kredit yang me-  waris pewaris. Mekanisme penolakan warisan
            atas kredit yang diberikan bank kepada   miliki risiko tinggi atau peminjamnya belum   dari pewaris ini diatur dalam mekanisme hu-
            sebuah Perseroan Terbatas (PT). Pelaksanaan   memiliki rekam jejak kredit yang baik.   kum tersendiri yang relatif jarang diketahui
            pemberian personal guarantee ini dilakukan                             oleh masyarakat awam.
            dengan penandatanganan Akta Personal Gu-  Berdampak kepada Ahli Waris
            arantee atau Akta Borgtocht.           Pemberi personal guarantee  bertang-  Penutup
                                                                                      Pemberi personal guarantee penting me-
                                                                                   mahami akibat hukum jaminan pribadi yang
                “Pemberi personal guarantee penting memahami                       diberikannya  kepada  bank.  Akibat  hukum
                akibat hukum jaminan pribadi yang diberikannya                     yang ditimbulkannya bukan hanya terhadap
                                                                                   diri pribadi tetapi juga terhadap para ahli waris.
                kepada bank. Akibat hukum yang ditimbulkannya
                                                                                   Pemberi  personal guarantee dapat diminta
                bukan hanya terhadap diri pribadi tetapi juga                      pertanggungjawaban oleh bank untuk me-
                                                                                   nyelesaikan kewajiban debitor dengan me-
                terhadap para ahli waris.”
                                                                                   ngajukannya sebagai Termohon Pailit.
                                                                                      Disamping itu, apabila pemberi  personal
                                                                                   guarantee  meninggal dunia maka demi  hu-
                                                                                   kum terjadi peralihan hak dan kewajiban
                                                                                   pemberi  personal guarantee kepada ahli
                                                                                   waris. Akibat-akibat hukum ini tentu saja
                                                                                   akan menjadi persoalan serius terlebih saat
                                                                                   ahli waris dibebani kewajiban menanggung
                                                                                   pembayaran utang debitor. n


                                                                                        *). Penulis adalah Praktisi Hukum Properti
                                                                                           dan Perbankan berdomisili di Jakarta.
                                                                                     Korespondensi dapat dilakukan melalui email:
                                                                                           dzakywanandamumtazk@gmail.com


                                                                                        RealEstat Indonesia  |  Edisi 211, Juli 2024   |   49
   44   45   46   47   48   49   50   51   52   53   54