
Presiden Joko Widodo (Foto; Setkab)
Jakarta – Presiden Joko Widodo menegaskan akan mencabut sertifikat tanah hak guna bangunan (HGB) hingga hak guna usaha (HGU) paling lambat bulan depan. Ini merupakan salah satu upaya Presiden Jokowi untuk menjadikan lahan terlantar menjadi lahan produktif.
“Akan kita lihat HGU, HGB yang ditelantarkan, InsyaAllah bulan ini sudah saya mulai atau mungkin bulan depan akan saya mulai untuk saya cabut satu persatu,” tegas Presiden Jokowi dalam sambutannya di Kongres Ekonomi Umat Ke-2 MUI Tahun 2021 di Jakarta, Jumat, 10 Desember 2021.
Presiden Jokowi melanjutkan, banyak pihak yang telah mendapatkan konsesi lahan selama 20 tahun, bahkan 30 tahun tidak melakukan apa-apa. Inilah yang dapat menghambat perputaran ekonomi di masyarakat.
“Konsensinya diberikan, lebih dari 20 tahun, lebih dari 30 tahun tapi tidak diapa-apakan sehingga kita tidak bisa memberikan ke yang lain-lain,” ucap Presiden Jokowi.
Jokowi menawarkan akan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memerlukan lahan. Asalkan, mereka yang membutuhkan lahan tersebut dapat memberikan penjelasan secara detail untuk apa saja penggunaannya.
“Kalau Bapak/Ibu sekalian ada yang memerlukan lahan dengan jumlah yang sangat besar, silakan sampaikan kepada saya, akan saya carikan, akan saya siapkan. Berapa? 10.000 hektare, 50.000 hektare. Tapi dengan sebuah hitung-hitungan proposal yang feasible. Artinya feasibilities tadi yang jelas,” jelas Presiden Jokowi.
Bank Tanah
Peran Bank Tanah dalam konteks ini adalah mengelola lahan yang HGU maupun HGB yang telah tercabut. Harapannya, lahan-lahan terlantar akan menjadi produktif setelah dalam pengelolaan oleh Bank Tanah.
Badan Bank Tanah merupakan salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kelembagaan pertanahan di Indonesia. Menurutnya, berdasarkan peraturan yang ada, BPN selama ini menjadi land regulator.
Oleh karena itu, Badan Bank Tanah nantinya mampu menjalankan fungsi sebagai land manager negara. Bank Tanah akan memberikan kemakmuran kepada masyarakat.
Adapun harmonisasi dilakukan untuk menuntaskan terkait ketentuan penugasan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam organisasi Bank Tanah. Selain itu juga terkait ketentuan penetapan tanah pemerintah yang berasal bukan dari Barang Milik Negara (BMN), yakni untuk Reforma Agraria melalui redistribusi tanah. (SAN)