Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Sekjen ATR/BPN Jelaskan Manfaat Bank Tanah

Sekjen ATR/BPN Jelaskan Manfaat Bank Tanah

  • calendar_month Rabu, 30 Jun 2021
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta – Masalah pertanahan di Negara Kesatuan Republik Indonesia begitu beragam, mulai dari tidak terkendalinya alih fungsi lahan hingga harga tanah yang semakin tinggi. Masalahnya persoalan tanah ini seringkali menghambat pembangunan.

Oleh karena itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berusaha hadir dari sisi penyediaan, yaitu berusaha menyediakan tanah untuk kepentingan yang lebih berkeadilan. Hal ini sesuai dengan apa yang dipaparkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto pada saat Rapat Kerja The Housing and Urban Development (HUD) Institute atau Lembaga Pengkajian Perumahan dan Pengembangan Perkotaan Indonesia (LP3I), pada Senin 28 Juni 2021

Himawan menjelaskan bahwa masalah pertanahan dan kebutuhan akan tanah berdampak pada kesenjangan pembangunan. Beberapa masalah di antaranya yakni keterbatasan tanah untuk pembangunan, terjadi ketimpangan kepemilikan tanah sehingga harga tanah tidak terkendali dan terdapat banyak potensi tanah idle atau terlantar yang belum dioptimalkan.

“Di sini perlunya peran pemerintah untuk menguasai, mengendalikan dan menyediakan tanah bagi kepentingan pembangunan dan pemerataan ekonomi,” tutur Himawan.

Menurut Amanat Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK), peran Badan Bank Tanah diperlukan dalam peningkatan investasi dan penciptaan lapangan kerja sehingga dibuatlah Peraturan Pemerintah No. 64 tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah.

Sekjen Kementerian ATR/BPN berkata bahwa Badan Bank Tanah berada di bawah Presiden dan melalui komite Bank Tanah yang terdiri dari Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Keuangan dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. “Melalui Badan Bank Tanah, Pemerintah memiliki tanah cadangan strategis, mengontrol penguasaan tanah dan menyediakan tanah untuk pembangunan,” tutur salah satu deklator The HUD Institute tersebut.

Meski begitu, Badan Bank Tanah termasuk ke dalam lembaga sui generis, yakni badan hukum Indonesia yang dibentuk berdasarkan UU untuk melaksanakan sebagian kewenangan khusus untuk pengelolaan pertanahan secara independen dan fleksibel. “Badan Bank Tanah tidak profit oriented seperti halnya BUMN (Red – Badan Usaha Milik Negara),” tambah Himawan yang pernah menjadi Direktur Utama Perum Perumnas itu.

Hal ini terjadi karena berdasarkan PP No. 64 tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah Pasal 2 Ayat 4, disebutkan bahwa Kekayaan Bank Tanah merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. Juga tercantum pada Pasal 4 PP Bank Tanah yang disebutkan bahwa Bank Tanah bersifat transparan, akuntabel dan non profit. Non profit di sini adalah pendapatan yang diperoleh dari penyelenggaran Bank Tanah digunakan untuk pengembangan organisasi dan tidak membagikan keuntungan kepada organ Bank Tanah.

Nantinya, menurut Himawan Arief Sugoto bahwa ketersediaan tanah akan direncanakan untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan serta reforma agraria dan keadilan pertanahan.

Tanah yang diperoleh pun bermacam-macam, baik berasal dari tanah hasil penetapan pemerintah (seperti tanah bekas hak, kawasan tanah telantar, tanah pelepasan kawasan hutan, tanah hasil reklamasi, bekas tambang, dan lain sebagainya), tanah dari pihak lain (Pemerintah Pusat, Daerah, BUMN, BUMD, Badan Usaha, Badan Hukum, dan Masyarakat), maupun perolehan tanah dari pihak lain melalui pembelian, penerimaan hibah/sumbangan, tukar menukar, pelepasan hak dan bentuk lainnya yang sah.

Sebagai tambahan, Himawan Arief Sugoto berkata bahwa Badan Bank Tanah berdiri bukan sebagai pengguna tanah, namun penyedia tanah. Nantinya, tanah akan berstatus Hak Pengelolaan (HPL). “HPL itu hak menguasai dalam bentuk pengelolaan, bukan Hak Atas Tanah (HAT),” ujar Himawan. (ADH)

Penulis

Ayah dari dua putra dan satu putri ini memulai karier di dunia jurnalistik dari sebagai sirkulasi di Majalah Realestat. Tapi semangat dan ketertarikannya di dunia jurnalistik membawa pria yang gemar membaca dan traveling ini menjadi salah satu wartawan industriproperti.com. Lelaki berkulit hitam yang pernah mengenyam Pendidikan di Teknik Informatika STTI ini akan banyak menuliskan berbagai isu utama industri properti. Sahabat IP bisa jumpai Adi melalui Instagram @adoen_22

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menteri PKP koordinasi dengan BPK

    Problem Perumahan, Ini Pemikiran The HUD Institute di Ultah ke-15

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • 0Komentar

    Jakarta – Integrasi data, penguatan kelembagaan, penataan kawasan, serta pendekatan keadilan sosial menjadi bagian dari upaya pembenahan secara menyeluruh sektor perumahan dan permukiman. Hal ini sangat krusial guna menjawab persoalan backlog, urbanisasi, serta ketimpangan akses hunian layak di Indonesia. Topik tersebut mengemuka dalam acara Tasyakuran ke-15 The HUD Institute, di BSD City, Rabu, 14 Januari 2026. […]

  • pertumbuhan ekonomi

    Ini Upaya PUPR Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

    • calendar_month Kamis, 12 Mei 2022
    • 0Komentar

    Jakarta – Usai Lebaran, seluruh jajaran Kementerian PUPR diharapkan tetap menjaga ritme kerja dan mempercepat belanja infrastruktur untuk mengungkit pertumbuhan ekonomi. Harapannya, belanja anggaran Kementerian PUPR  juga dapat berkontribusi langsung pada percepatan pemulihan kondisi sosial ekonomi, dengan menyerap tenaga kerja dan menjaga daya beli masyarakat. “Tolong dipercepat, nanti akhir Mei 2022 kita lakukan Midterm Review. […]

  • Jokowi Dorong PPATK Aktif Dukung Ekosistem Keuangan

    Jokowi Dorong PPATK Aktif Dukung Ekosistem Keuangan

    • calendar_month Senin, 18 Jan 2021
    • 0Komentar

    JAKARTA – Kerjasama semua pihak diperlukan untuk menjaga integritas sistem perekonomian dan sistem keuangan Indonesia sehingga tahan terhadap berbagai gangguan ekonomi. Presiden Joko Widodo mengharapkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berperan lebih besar untuk mendukung ekosistem keuangan yang kondusif bagi pembangunan nasional. “Tidak hanya menjadi world class financial intellegent unit, tetapi berkontribusi lebih […]

  • percepatan infrastruktur

    Presiden Teken Perpres Penugasan Khusus Percepatan Pembangunan Infrastruktur

    • calendar_month Minggu, 2 Okt 2022
    • 0Komentar

    Jakarta – Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 120 Tahun 2022 tentang Penugasan Khusus dalam rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur. Peraturan tersebut ditetapkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada tangga 27 September 2022. “Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam melaksanakan penugasan khusus sebagaimana dimaksud memperhatikan prinsip kehati-hatian, transparansi, efisiensi, efektivitas, dan […]

  • perekonomian indonesia

    Awal Tahun, Perekonomian Indonesia Tetap Solid

    • calendar_month Minggu, 4 Feb 2024
    • 0Komentar

    Jakarta – Inflasi yang terkendali dan Purchasing Managers’ Index (PMI) yang terus ekspansif menjadi salah satu indikator perekonomian Indonesia tetap solid di awal tahun ini. Inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) Januari 2024 tercatat sebesar 2,57% (yoy) atau menurun dibandingkan Desember 2023 sebesar 2,61% (yoy). Realisasi inflasi tersebut juga lebih rendah dibandingkan capaian inflasi Januari 2023 […]

  • Sengkarut Perkara Denda IPL Rusunami

    Sengkarut Perkara Denda IPL Rusunami

    • calendar_month Senin, 15 Mar 2021
    • 0Komentar

    Jakarta – Jangan meletakkan telur dalam satu keranjang. Agaknya, petuah bijak dalam berinvestasi ini menjadi alasan bagi Yohanes, bukan nama sebenarnya, saat memutuskan membeli satu unit rumah susun sejahtera milik (rusunami) berukuran 36 meter persegi. Namun apa daya untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Bukan cuan yang dia peroleh, justru tagihan denda menggunung […]

Translate »
expand_less