Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Yuk Cermati Objek Tanah Telantar dalam PP Baru

Yuk Cermati Objek Tanah Telantar dalam PP Baru

  • calendar_month Senin, 22 Feb 2021
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Terbitnya aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengubah konstelasi aturan main dalam banyak sektor, termasuk juga dalam industri properti. Berangkat dari hal tersebut redaksi industriproperti.com akan membedah masing–masing regulasi turunan UU Cipta Kerja yang berkelindan dengan industri properti.

Jakarta – “Bermula dari banyaknya tanah yang diterlantarkan oleh pemegang hak, dimana ada tercatat sekitar 5 juta Ha,  maka dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 (PP 11/2010) Tentang Penertiban Dan Pendayagunaan Tanah Terlantar yang memberi kewenangan kepada BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk melakukan penertiban terhadap tanah terindikasi terlantar,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Shafik Ananta redaksi industriproperti.com, Senin 22 februari 2021.

“Seiring waktu dari data yang sebelumnya sekitar 5 juta Ha ternyata tidak semua termasuk tanah terindikasi terlantar, karena adanya kesalahan pada proses input data. Maka diadakan identifikasi ulang terhadap data tersebut dan hasilnya sekitar 958 ribu Ha yang clear and clean menjadi data awal tanah terindikasi terlantar,” pungkas Shafik menuturkan perkembangan tanah terlantar di Indonesia. Lebih lanjut lulusan Teknik Planologi ITB tersebut juga menuturkan bahwa sejak tahun 2010 sampai sekarang, ada target sekitar 10 ribu Ha setiap tahunnya menyelesaikan tanah terindikasi terlantar tersebut.

Terbitnya UU Cipta Kerja kemudian mengamanahkan untuk mengubah aturan tanah terlantar tersebut. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 (PP 20/2011) tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, kemudian terbit menggantikan PP 11/2010.

“Selain adanya amanat dalam UU Cipta Kerja, yang mana diamanatkan pendirian Bank Tanah dan Bank Tanah ini membutuhkan tanah dari tanah – tanah yang tidak dimanfaatkan, hal lain yang mendorong perubahan PP 11/2010 ini adalah bahwa PP Lama sudah diterapkan tetapi tidak efektif, tidak mencapai sasaran dari PP tersebut, yaitu bagaiamana tanah – tanah dapat dimanfaatkan oleh pemegang hak. Secara substansial juga banyak kelemahan dari PP lama yang ingin diperbaiki dalam PP baru ini. Yang kesemuanya ini pada intinya untuk menjawab empat aspek: pemanfaatan, kepastian hukum, keadilan pertanahan, dan kemakmuran,” pungkas Shafik yang saat ini juga tengah menjabat sebagai Plt. Direktur Penertiban Penguasaan, Pemilikan dan Penggunaan Tanah, Kementerian ATR/BPN.

Berdasarkan penelusuran redaksi industriproperti.com, terdapat beberapa perubahan dalam aturan baru ini.

Bila pada PP 11/2010 objek tanah terlantar adalah tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya (Pasal 2 PP 11/2010).

Maka pada PP 20/2021 objek tanah terlantar adalah tanah yang telah terdaftar atau belum terdaftar yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara (Pasal 5 PP 20/2021)

Adapun tidak termasuk unsur ‘sengaja’, yaitu bila Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha dan/atau kawasan menjadi objek perkara di pengadilan, tidak dimanfaatkan akibat adanya perubahan rencana tata ruang, adanya keadaan kahar (force majeure), atau kawasan tersebut dinyatakan sebagai kawasan koservasi.

Pun definisi ‘tidak dipelihara’ ialah tidak dilaksanakannya fungsi sosial sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria.

Fungsi sosial yang dimaksud ialah bahwa setiap orang, badan hukum, atau instansi yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah wajib mempergunakan tanahnya dengan memelihara tanah, menambah kesuburannya, dan mencegah terjadi kerusakannya sehingga lebih berdaya guna dan berhasil guna serta bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat dan lingkungan (Penjelasan Ayat 4 PP 20/2021). (ADH)

Penulis

Ayah dari dua putra dan satu putri ini memulai karier di dunia jurnalistik dari sebagai sirkulasi di Majalah Realestat. Tapi semangat dan ketertarikannya di dunia jurnalistik membawa pria yang gemar membaca dan traveling ini menjadi salah satu wartawan industriproperti.com. Lelaki berkulit hitam yang pernah mengenyam Pendidikan di Teknik Informatika STTI ini akan banyak menuliskan berbagai isu utama industri properti. Sahabat IP bisa jumpai Adi melalui Instagram @adoen_22

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lagi, Pemerintah Kuasai Aset Obligor BLBI di Jakarta

    Lagi, Pemerintah Kuasai Aset Obligor BLBI di Jakarta

    • calendar_month Jumat, 10 Sep 2021
    • 0Komentar

    Jakarta – Pemerintah kembali melakukan penguasaan aset properti milik eks obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Kali ini, aset yang disita melalui pemasangan plang pengamanan dilakukan di dua lokasi, yakni di Karet Tengsin, Jakarta Pusat dan Pondok Indah, Jakarta Selatan. “Kedua aset properti eks BLBI tersebut telah menjadi milik/kekayaan negara. Namun selama ini dikuasai oleh pihak […]

  • Tok! Menteri Ara Tetapkan Aturan Baru Rusun Subsidi

    Tujuh Isu Strategis Perumahan dan Perkotaan di 2022

    • calendar_month Jumat, 31 Des 2021
    • 0Komentar

    JAKARTA – Lembaga Pengkajian Perumahan dan Pengembangan Perkotaan Indonesia (LPP3I) atau lebih dikenal dengan nama The HUD Institute, sebagai wadah berhimpun dan rumah besar pemangku kepentingan Perumahan, Infrastruktur Dasar, Permukiman dan Perkotaan, memberikan beberapa catatan penting menyongsong tahun 2022. Andrinof Achir Chaniago, Ketua Majelis Tinggi The HUD Institute menyebutkan untuk membuat usia kota sebagai kota […]

  • REI Jambi Usul Pembentukan KEK Pariwisata di Kabupaten Kerinci

    REI Jambi Usul Pembentukan KEK Pariwisata di Kabupaten Kerinci

    • calendar_month Sabtu, 6 Feb 2021
    • 0Komentar

    Jakarta – Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPD REI) Jambi menyatakan tertarik untuk berinvestasi di Kabupaten Kerinci, , Provinsi Jambi, yaitu berupa penyediaan beragam fasilitas pendukung industri pariwisata daerah. Untuk itu, DPD REI Jambi akan mengusulkan dibentuknya Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata di Kabupaten Kerinci. “Kami mengusulkan dibentuknya KEK Pariwisata di dua kawasan, […]

  • Synthesis Development Mulai Pengembangan Anandaya Home Resort

    Synthesis Development Mulai Pengembangan Anandaya Home Resort

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • 0Komentar

    Serpong Selatan – Synthesis Development resmi melakukan ground breaking Main Gate dan Cluster Nala dan peresmian ikon kawasan di Anandaya Home Resort pada Sabtu, 14 Februari 2025. Cluster Nala yang merupakan klaster pertama di Anandaya dengan pemandangan pegunungan dan danau ini menghadirkan pengalaman tinggal yang menyatu dengan alam tanpa mengesampingkan kenyamanan modem. “Melalui pembangunan Main […]

  • Untuk membangun kota masa depan, strategic foresight diperlukan

    Strategic Foresight, Navigasi Pembangunan Kota Masa Depan

    • calendar_month Kamis, 31 Jul 2025
    • 0Komentar

    Jakarta – Untuk membangun kota masa depan, strategic foresight diperlukan sehingga mampu memenuhi tuntuan sebuah kota sebagai pusat produktivitas dan pertumbuhan, ruang hidup yang adil, tangguh, dan manusiawi. Namun kota masa depan menghadapi sejumlah tantangan, seperti komplektivitas yang dihadapi saat ini berupa perubahan iklim, tekanan demografis disrupsi teknologi, dan dinamika sosial-politik. “Maka perlu transformasi fundamental. […]

  • Menteri PUPR Dukung Hunian Berbasis TOD

    Menteri PUPR Dukung Hunian Berbasis TOD

    • calendar_month Minggu, 18 Apr 2021
    • 0Komentar

    Jakarta – Pembeli hunian vertikal berbasis transportasi atau Transit Oriented Development (TOD) dapat menikmati kemudahan dalam mobilisasi dengan sarana transportasi kereta api komuter. “Saya selalu promosikan ke teman- teman bahwa jika anda membeli TOD, selain membeli rumah juga dapat kereta api,” ujar Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, saat memberikan sambutan pada […]

Translate »
expand_less