Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Seperti Ini Komposisi Hunian Berimbang Baru!

Seperti Ini Komposisi Hunian Berimbang Baru!

  • calendar_month Senin, 22 Feb 2021
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Terbitnya aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengubah konstelasi aturan main dalam banyak sektor, termasuk juga dalam industri properti. Berangkat dari hal tersebut redaksi industriproperti.com akan membedah masing–masing regulasi turunan UU Cipta Kerja yang berkelindan dengan industri properti.

Jakarta – Ketentuan soal hunian berimbang adalah salah satu aturan yang berpengaruh dalam industri properti. Berdasarkan penelusuran redaksi industriproperti.com, aturan ini bermula dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Negara Perumahan Rakyat tahun 1992.

SKB Tiga Menteri itu menyebut pembangunan perumahan dan permukiman bertujuan mewujudkan kawasan dan lingkungan perumahan dan permukiman dengan lingkungan hunian yang berimbang meliputi rumah sederhana, rumah menengah dan rumah mewah dengan perbandingan dan kriteria tertentu sehingga dapat menampung secara serasi antara kelompok masyarakat dari berbagai profesi, tingkat ekonomi dan status sosial (Pasal 1).

Lebih lanjut, perbandingan yang dimaksud ialah dalam satu kawasan dan lingkungan perumahan terdapat satu rumah mewah, tiga rumah menengah, dan enam rumah sederhana. Dengan ketentuan luasan kaveling rumah mewah 600 m2 hingga 2.000 m2, rumah menengah 200 m2 – 600 m2, dan rumah sederhana 54 m2 – 200 m2.

Aturan ini kemudian berubah sejak terbitnya Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2012 (Permenpera 10/2012) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang, yang kemudian direvisi lagi dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Permenpera 10/2012.

Pada aturan tersebut, setiap pelaku pembangunan wajib membangun satu rumah mewah, dua rumah menengah, dan tiga rumah sederhana.

Dengan ketentuan definisi rumah yang tidak lagi berdasarkan luas kaveling, tetapi berdasarkan harga jual. Dimana rumah mewah adalah rumah komersial dengan harga jual lebih besar enam kali dari rumah sederhana, rumah menengah adalah rumah dengan harga jual satu sampai enam kali dari rumah sederhana, dan rumah sederhana adalah rumah umum yang dibangun dengan luas lantai dan harga jual sesuai dengan ketentuan pemerintah. Adapun rumah umum sesuai dengan aturan ini adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Aturan ini kemudian berubah lagi pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 (PP 12/2021) tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja.

Pada aturan baru ini, rumah mewah adalah rumah dengan harga jual diatas lima belas kali rumah umum yang ditetapkan oleh Pemerintah. Selanjutnya, rumah menengah dengan harga jual tiga sampai dengan lima belas kali harga jual rumah umum, dan rumah sederhana atas rumah yang harga jualnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan (Pasal 21E PP 12/2021).

Yang baru juga, dalam aturan turunan UU Cipta Kerja ini rumah sederhana juga dibagi menjadi rumah sederhana subsidi dan rumah sederhana nonsubsidi, yang kemudian dikategorikan berdasarkan karakteristik kawasan perkotaan.

Untuk kawasan perkotaan besar, komposisi rumah sederhananya ialah 25% rumah sederhana subsidi dan 75% rumah sederhana nonsubsidi. Untuk kawasan perkotaan sedang, komposisi rumah sederhananya berupa 50% rumah sederhana subsidi dan 50% sisaya rumah sederhana nonsubsidi.  Sedangkan komposisi rumah sederhana untuk kawasan perkotaan kecil ialah 75% rumah sederhana subsidi dan 25% rumah sederhana nonsubsidi.

Selain itu, dalam aturan turunan UU CIpta Kerja ini juga disebutkan bahwa badan hukum yang berkewajiban membangun hunian berimbang dapat bekerja sama dengan badan hukum lain (Pasal 21A PP 12/2021). (BRN)

Penulis

Ayah dari dua putra dan satu putri ini memulai karier di dunia jurnalistik dari sebagai sirkulasi di Majalah Realestat. Tapi semangat dan ketertarikannya di dunia jurnalistik membawa pria yang gemar membaca dan traveling ini menjadi salah satu wartawan industriproperti.com. Lelaki berkulit hitam yang pernah mengenyam Pendidikan di Teknik Informatika STTI ini akan banyak menuliskan berbagai isu utama industri properti. Sahabat IP bisa jumpai Adi melalui Instagram @adoen_22

Rekomendasi Untuk Anda

  • pembangunan IKN

    IKN Diproyeksikan Rampung 2045, Ini Progres Pembangunannya

    • calendar_month Sabtu, 19 Agt 2023
    • 0Komentar

    Jakarta – Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara ditargetkan selesai seluruhnya pada tahun 2045 bertepatan dengan 100 tahun kemerdekaan Indonesia. “Ini kesempatan kita untuk berubah, jadi IKN ini sarana untuk perubahan semakin baik dari sejak kita merdeka hingga di 2045 tepat 100 tahun Indonesia merdeka. Kalau tidak dimulai sekarang kapan lagi,” kata Ketua Satuan Tugas […]

  • bsi wisata berkelanjutan

    BSI Ajak Masyarakat Terapkan Wisata Berkelanjutan

    • calendar_month Selasa, 24 Des 2024
    • 0Komentar

    LEMBANG – PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI terus mendorong kelestarian lingkungan dan implementasi Environmental, Social, and Governance (ESG). Kali ini BSI mendorong pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan dan ekonomi sirkular di Tanah Air. Upaya tersebut sejalan dengan komitmen perseroan untuk memberikan kemaslahatan kepada masyarakat, melalui implementasi prinsip ESG demi mewujudkan pertumbuhan dan pembangunan berkelanjutan. […]

  • FIABCI Prix d'Excellence Awards

    Indonesia Rebut 2 Real Estate FIABCI World Prix d’Excellence Awards 2026

    • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
    • 0Komentar

    Wina, Austria – Dua pengembang Tanah Air berhasil mengharumkan nama Indonesia dalam ajang FIABCI Prix World d’Excellence Awards 2026. Gelaran penghargaan bergengsi yang dihelat di Wina, Austria menempatkan PT Bumi Serpong Damai Tbk sebagai pemenang Silver Winner kategori Master Plan untuk proyek BSD City. Sementara PT Grha Hatten Duasatu dengan proyek ICON Bali juga menyabet […]

  • paramount land

    Paramount Land Hadirkan Program Penjualan, Cek Keuntungannya!

    • calendar_month Senin, 10 Mar 2025
    • 0Komentar

    GADING SERPONG – Paramount Land kembali hadir di tengah masyarakat dengan beragam produk unggulan dan promo menarik melalui program “Big Exhibition Paramount Land 2025” yang berlangsung dari 5-10 Maret 2025 di West Atrium Living World Alam Sutera, Tangerang. Selama periode pameran, Paramount Land memberikan promo penjualan istimewa, cashback menarik hingga cara pembayaran khusus untuk beragam […]

  • BTN Housing Preneur 2025: Kolaborasi Strategis Menuju Inovasi Perumahan Berkelanjutan

    BTN Housing Preneur 2025: Kolaborasi Strategis Menuju Inovasi Perumahan Berkelanjutan

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • 0Komentar

    Jakarta –  Sejumlah inovator, pengusaha, dan pemimpin industri perumahan berkumpul dalam acara BTN Housing Preneur 2025 Goes to Jakarta – Intimate Lunch and Sharing Session. Para peserta dari berbagai sektor berkumpul untuk berbagi gagasan, memperkuat kolaborasi, dan membuka peluang baru di dunia perumahan yang tengah bergerak menuju masa depan yang lebih cerdas dan berkelanjutan. “Kompetisi […]

  • perekonomian

    Ditengah Ketidakpastian Global, Indonesia Negara Layak Tujuan Investasi

    • calendar_month Kamis, 18 Apr 2024
    • 0Komentar

    Jakarta – Ketahanan perekonomian Indonesia tetap terjaga di tengah tingginya ketidakpastian ekonomi global. Hal inilah yang menyebabkan Lembaga Pemeringkat Moody’s kembali mempertahankan Sovereign Credit Rating (SCR) Republik Indonesia pada peringkat Baa2, satu tingkat di atas investment grade, dengan outlook stabil pada 16 April 2024. “Hasil afirmasi Moody’s yang tetap pertahankan peringkat Indonesia dengan outlook stabil […]

Translate »
expand_less