Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Seperti Ini Komposisi Hunian Berimbang Baru!

Seperti Ini Komposisi Hunian Berimbang Baru!

  • calendar_month Senin, 22 Feb 2021
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Terbitnya aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengubah konstelasi aturan main dalam banyak sektor, termasuk juga dalam industri properti. Berangkat dari hal tersebut redaksi industriproperti.com akan membedah masing–masing regulasi turunan UU Cipta Kerja yang berkelindan dengan industri properti.

Jakarta – Ketentuan soal hunian berimbang adalah salah satu aturan yang berpengaruh dalam industri properti. Berdasarkan penelusuran redaksi industriproperti.com, aturan ini bermula dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Negara Perumahan Rakyat tahun 1992.

SKB Tiga Menteri itu menyebut pembangunan perumahan dan permukiman bertujuan mewujudkan kawasan dan lingkungan perumahan dan permukiman dengan lingkungan hunian yang berimbang meliputi rumah sederhana, rumah menengah dan rumah mewah dengan perbandingan dan kriteria tertentu sehingga dapat menampung secara serasi antara kelompok masyarakat dari berbagai profesi, tingkat ekonomi dan status sosial (Pasal 1).

Lebih lanjut, perbandingan yang dimaksud ialah dalam satu kawasan dan lingkungan perumahan terdapat satu rumah mewah, tiga rumah menengah, dan enam rumah sederhana. Dengan ketentuan luasan kaveling rumah mewah 600 m2 hingga 2.000 m2, rumah menengah 200 m2 – 600 m2, dan rumah sederhana 54 m2 – 200 m2.

Aturan ini kemudian berubah sejak terbitnya Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2012 (Permenpera 10/2012) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang, yang kemudian direvisi lagi dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Permenpera 10/2012.

Pada aturan tersebut, setiap pelaku pembangunan wajib membangun satu rumah mewah, dua rumah menengah, dan tiga rumah sederhana.

Dengan ketentuan definisi rumah yang tidak lagi berdasarkan luas kaveling, tetapi berdasarkan harga jual. Dimana rumah mewah adalah rumah komersial dengan harga jual lebih besar enam kali dari rumah sederhana, rumah menengah adalah rumah dengan harga jual satu sampai enam kali dari rumah sederhana, dan rumah sederhana adalah rumah umum yang dibangun dengan luas lantai dan harga jual sesuai dengan ketentuan pemerintah. Adapun rumah umum sesuai dengan aturan ini adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Aturan ini kemudian berubah lagi pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 (PP 12/2021) tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja.

Pada aturan baru ini, rumah mewah adalah rumah dengan harga jual diatas lima belas kali rumah umum yang ditetapkan oleh Pemerintah. Selanjutnya, rumah menengah dengan harga jual tiga sampai dengan lima belas kali harga jual rumah umum, dan rumah sederhana atas rumah yang harga jualnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan (Pasal 21E PP 12/2021).

Yang baru juga, dalam aturan turunan UU Cipta Kerja ini rumah sederhana juga dibagi menjadi rumah sederhana subsidi dan rumah sederhana nonsubsidi, yang kemudian dikategorikan berdasarkan karakteristik kawasan perkotaan.

Untuk kawasan perkotaan besar, komposisi rumah sederhananya ialah 25% rumah sederhana subsidi dan 75% rumah sederhana nonsubsidi. Untuk kawasan perkotaan sedang, komposisi rumah sederhananya berupa 50% rumah sederhana subsidi dan 50% sisaya rumah sederhana nonsubsidi.  Sedangkan komposisi rumah sederhana untuk kawasan perkotaan kecil ialah 75% rumah sederhana subsidi dan 25% rumah sederhana nonsubsidi.

Selain itu, dalam aturan turunan UU CIpta Kerja ini juga disebutkan bahwa badan hukum yang berkewajiban membangun hunian berimbang dapat bekerja sama dengan badan hukum lain (Pasal 21A PP 12/2021). (BRN)

Penulis

Ayah dari dua putra dan satu putri ini memulai karier di dunia jurnalistik dari sebagai sirkulasi di Majalah Realestat. Tapi semangat dan ketertarikannya di dunia jurnalistik membawa pria yang gemar membaca dan traveling ini menjadi salah satu wartawan industriproperti.com. Lelaki berkulit hitam yang pernah mengenyam Pendidikan di Teknik Informatika STTI ini akan banyak menuliskan berbagai isu utama industri properti. Sahabat IP bisa jumpai Adi melalui Instagram @adoen_22

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menteri PUPR: Infrastruktur Permukiman Mesti Berkualitas

    Menteri PUPR: Infrastruktur Permukiman Mesti Berkualitas

    • calendar_month Selasa, 11 Okt 2022
    • 0Komentar

    Jakarta – Pengembangan infrastruktur permukiman harus berkualitas dan estetika sebagai unsur daya tarik. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengingatkan karena hal itu sejalan dengan amanat Presiden Joko Widodo untuk pembangunan seluruh infrastruktur nasional. “Kualitas pekerjaan dan estetika dalam pengerjaan infrastruktur harus menjadi prioritas utama, khususnya infratruktur yang dibangun oleh Direktorat Jenderal Cipta […]

  • Ilustrasi UU CK

    4 Langkah Pemerintah Soal Revisi UU CK

    • calendar_month Minggu, 23 Jan 2022
    • 0Komentar

    Jakarta – Pemerintah memiliki waktu dua tahun untuk merevisi UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) sejak keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dibacakan. Setidaknya, ada empat langkah pemerintah guna menindaklanjuti putusan tersebut. “Dengan waktu dua tahun ini kita manfaatkan seoptimal mungkin untuk meyelesaikan arahan dari Mahkamah Konstitusi,” ucap Asisten Deputi Moneter dan Sektor […]

  • Indonesia Tawarkan Investasi Pariwisata, Investor UEA Antusias

    Indonesia Tawarkan Investasi Pariwisata, Investor UEA Antusias

    • calendar_month Senin, 8 Jan 2024
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pemerintah Indonesia menawarkan sejumlah peluang investasi strategis di 8 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) terutama KEK Pariwisata dan 5 Destinasi Super Prioritas (DSP) kepada investor properti di Uni Emirat Arab (UEA). Ditawarkan pula kerjasama investasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan tawaran investasi tersebut […]

  • Libur Lebaran, Pelancong ke The Nusa Dua Melonjak

    Libur Lebaran, Pelancong ke The Nusa Dua Melonjak

    • calendar_month Rabu, 11 Mei 2022
    • 0Komentar

    Jakarta – Tingkat hunian Kawasan The Nusa Dua selama libur Lebaran 2022 mencapai 69 persen. Adapun jumlah kunjungan pelancong ke kawasan wisata yang dikelola Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) ini mencapai 16 ribu orang. Jumlahnya naik signifikan ketimbang tingkat hunian periode yang sama tahun lalu yang hanya 11,14 persen dan kunjungan sekitar 3.800 wisatawan. “Mayoritas pengunjung […]

  • Pemerintah Dukung Pembentukan Induk Usaha dan Transisi Energi PLN

    Pemerintah Dukung Pembentukan Induk Usaha dan Transisi Energi PLN

    • calendar_month Rabu, 1 Feb 2023
    • 0Komentar

    Jakarta – Pemerintah mendukung pembentukan induk perusahaan (holding) dan anak usaha (subholding) PT PLN (Persero). Presiden Joko Widodo menginstruksikan jajarannya untuk berkoordinasi dan membangun platform dalam rangka mendukung BUMN Kelistrikan itu untuk melaksanakan transisi energi. “Jadi untuk pembentukan holding-subholding, menurut saya tidak ada halangan dari sisi perpajakan. Bahkan kita akan mendukung,” ujar Menteri Keuangan Sri […]

  • The Sanctuary Collection

    The Sanctuary Collection Mulai Pembangunan Orchard Riviera

    • calendar_month Senin, 9 Des 2024
    • 0Komentar

    SENTUL – The Sanctuary Collection menggelar acara groundbreaking Klaster Orchard Riviera, sebagai bentuk komitmen menjadikan proyek hunian tersebut sebagai ikon baru gaya hidup mewah di kawasan Sentul Selatan. Seremoni groundbreaking berlangsung pada Senin (9/12), yang menandai dimulainya pembangunan klaster premium tersebut. Klaster Orchard Riviera merupakan proyek skala internasional, hasil kolaborasi antara Perennial Holdings Private Limited, […]

Translate »
expand_less