Segera Dibangun, Hunian ASN dan TNI Polri di IKN

Pemerintah segera membangun 47 apartemen di Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai hunian bagi 16.900 aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri. 
0
403

Jakarta – Pemerintah segera membangun 47 apartemen di Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai hunian bagi 16.900 aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.

“Kita sudah memutuskan perumahan ASN, TNI, dan Polri untuk sekitar 16.900 ASN, TNI, dan Polri. Untuk ASN ada 11 ribu, TNI-Polri sekitar 5 ribu,” papar Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, dalam keterangannya, Senin, 30 Januari 2023.

Menteri PUPR menargetkan pembangunan hunian ASN dan TNI Polri mulai Juni-Juli tahun 2023 agar bisa selesai tahun 2024. Apartemen tersebut akan berstatus sebagai rumah dinas bagi para aparat yang bertugas.

“Rumah dinas yang diputuskan. Nanti setelah itu kalau mungkin ada yang tapak yang bisa dibeli. Tapi yang ini untuk ASN, TNI, Polri yang bertugas di sana,” kata Basuki.

Lebih jauh, Menteri PUPR menjelaskan alasan pemilihan model hunian berupa apartemen agar sesuai dengan konsep hutan kota atau forest city di IKN. Dengan konsep tersebut, pembangunan hunian tidak akan banyak memakan lahan.

“Sesuai dengan konsep forest city, kalau dia enggak (berbentuk) tower, dia makin menyebar. Ini kan supaya tidak merusak, terlalu banyak memotong hutan,” jelasnya.

Menurut Menteri PUPR, Presiden Jokowi telah memberikan arahan agar jajarannya melakukan survei terkait kebutuhan hunian tersebut. Dengan demikian, ASN diharapkan bisa memiliki pilihan antara rumah tapak atau apartemen.

“Harus survei dulu siapa yang mau di apartemen, siapa yang mau landed, tadi arahannya Presiden begitu,” lanjutnya.

Pembangunan apartemen tersebut bakal menelan anggaran sebesar Rp9,4 triliun. Adapun untuk pembiayaannya akan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

“Keputusannya ini, dari APBN karena rumah dinas. Nilainya sebesar Rp9,4 triliun,” tandasnya.

Jenis Rumah Dinas

Adapun jenis serta tipe rumah dinas untuk ASN dan TNI-Polri yang akan bertugas di IKN terbagi menjadi;

Tipe rumah tapak untuk rumah dinas:

  1. Rumah dinas seluas 580 meter persegi untuk menteri atau kepala lembaga
  2. Rumah dinas seluas 490 meter persegi untuk pejabat negara
  3. Rumah dinas seluas 390 meter persegi untuk JPT Madya/Eselon I

Tipe rumah susun:

  1. Rumah rusun seluas 290 meter persegi untuk JPT Pratama/Eselon II
  2. Rumah rusun seluas 190 meter persegi untuk Administrator/Koordinator/Eselon III
  3. Rumah rusun seluas 98 meter persegi untuk Jabatan Fungsional

ASN, TNI-Polri akan memperoleh fasilitas rumah dinas itu hingga masa jabatannya berakhir. (BRN)