Catat! Begini Aturan Baru Hunian untuk Orang Asing dan Harganya

0
917
hunian orang asing

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menerbitkan keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1241/SK-Hk.02/IX/2022 Tentang Perolehan dan Harga Rumah Tempat Tinggal/Hunian untuk Orang Asing.

Dalam dokumen yang diterima redaksi industriproperti.com, disebutkan bahwa aturan tersebut sebagai batasan harga pemilikan rumah tapak maupun satuan rumah susun oleh orang asing.

“Bahwa guna meningkatkan investasi yang bertujuan untuk mendorong peningkatan perekonomian negara, Pemerintah telah menerbitkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai payung hukum bagi masuknya investasi, salah satunya di bidang pertanahan melalui kemudahan bagi orang asing dalam memperoleh properti di Indonesia, yang keberadaannya memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja, atau berinvestasi di Indonesia,” jelas Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Suyus Windayana dikutip dari dokumen tersebut.

Dia melanjutkan, kemudahan dalam memperoleh properti bagi orang asing juga diharapkan berdampak pada peningkatan di bidang pariwisata maupun industri sehingga dapat membuka lapangan kerja bagi masyarakat.

Kementerian ATR/BPN telah mengeluarkan beberapa kebijakan yang memberi kemudahan bagi orang asing dalam memperoleh properti di Indonesia. Kebijakan tersebut, antara lainbahwa orang asing saat ini dapat memiliki Hak Milik Satuan Rumah Susun baik yang dibangun di atas tanah hak Guna Bangunan atau Hak Pakai.

Ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 144 dan Pasal 145 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam aturan baru tersebut juga disebutkan batasan harga minimal rumah tempat tinggal/hunian untuk orang asing sebagai berikut.

harga hunian WNA

Foto: Istimewa

Kemudahan

Dalam kebijakan baru ini yang telah ditandatangani oleh Menteri ATR/Kepala BPN pada tanggal 12 September 2022 ini, orang asing untuk memiliki rumah tinggal atau hunian dipermudah, yaitu cukup dibuktikan dengan memiliki visa, paspor atau izin tinggal. Hal ini berdasarkan pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun tempet tinggal.

Dalam ketentuan sebelumnya, untuk dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian di Indonesia, orang asing wajib memiliki izin tinggal berupa izin tinggal tetap maupun izin tinggal sementara.

“Terhadap rumah tempat tinggal/hunian yang telah diperoleh orang asing sebelum Keputusan Nomor 1241/SK/HK.02/IX/2022 ini mulai berlaku, maka harga tempat tinggal/hunian memedomani ketentuan sebelum berlakunya keputusan ini,” ucap Suyus. (SAN)