Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » WNA Miliki Properti di Indonesia, Pemerintah Beri Perlindungan Hukum

WNA Miliki Properti di Indonesia, Pemerintah Beri Perlindungan Hukum

  • calendar_month Sabtu, 2 Apr 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta – Pemerintah memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi warga negara asing (WNA) yang telah memiliki properti di Indonesia. Salah satu bentuknya adalah dalam hal pendaftaran tanah di Indonesia.

“Sekali lagi, kalau proses peralihan hak-nya kemudian proses kepemilikannya dilakukan sesuai dengan  ketentuan negara pasti hadir untuk memberikan kepastian, termasuk perlindungan hukum,” terang Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Andi Tenrisau dalam acara Diskusi Panel: “Kupas Tuntas Aspek Hukum Kepemilikan Properti bagi WNA di Indonesia” secara daring, Rabu, 30 Maret 2022.

Andi menjelaskan, perlindungan dan kepastian hukum tersebut tertera dalam Pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) atau UU Nomor 5/1960. Dalam UU tersebut menyatakan bahwa dalam rangka memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum bakal dilakukan pendafaran tanah di Indonesia.

“Makna dari pasal ini adalah ketika dilakukan proses pendaftaran tanah yang sesuai dengan ketentuan maka itu sangat-sangat dilindungi. Berbeda kemudian ketika menggunakan mekanisme yang tidak sesuai dengan aspek hukum positif, maka itu jelas kita harus atasi, kita harus hilangkan,” urai Andi.

Pasca terbitnya Undang-undang Cipta Kerja (UUCK), imbuh Andi, ada sejumlah terobosan hukum yang memberikan kemudahan bagi WNI untuk memiliki properti di Indonesia. Dalam hal subyek, hak milik satuan rumah susun menjadi lebih luas, tidak hanya kepada warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia.

“Kemudian juga kita memberikan kepada warga negara asing, tidak terbatas pada tanah bersama hak pakai, tetapi bisa juga pada tanah bersama dengan hak guna bangunan,” kata Andi.

Kemudahan Syarat

WNA juga mendapat kemudahan syarat, yaitu dengan memberikan bukti keimigrasian, seperti visa, pasport atau izin tinggal. Kemudian WNA dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian berupa rumah tapak dan dan rumah susun.

Untuk rumah tapak, yaitu Di atas Hak Pakai dan Di atas Hak Pakai Atas Tanah Hak Milik/HPL. Sementara untuk rumah susun, yaitu Di atas Hak Pakai/Hak Guna Bangunan atas Tanah Negara. Kemudian,  Di atas Hak Pakai/Hak Guna Bangunan atas Tanah HPL. Lalu, Di atas Hak Pakai/Hak Guna Bangunan atas Tanah Hak Milik.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPP REI) Bidang Perundang-undangan dan Regulasi Properti, Ignesjz Kemalawarta mengatakan, ada sejumlah benefit dari pemilikan hunian bagi asing di Indonesia. Pertama, ini adalah jawaban atas tantangan persaingan global. Kedua, peningkatan ekonomi akibat ada pasar yang baru.

“Kemudian dampak pada penyediaan lapangan pekerjaan dan serapan produk bangunan dalam negeri. Ini jelas ada 175 bahan bangunan yang akan bisa bergerak dan jutaan lapangan pekerjaan akibat adanya new development,” ujar Ignesjz.

Benefit berikutnya adalah adanya pemasukan pajak, kontribusi penyelamatan ekonomi dan menghapus keberadaan nominee yang tidak terkontrol. (SAN)

Penulis

Lulusan ilmu kimia Universitas Negeri Jakarta ini aktif menjadi reporter. Memulai karier dari indopos, kemudian juga pernah bekerja sebagai wartawan di infobank, inilah.com, hingga majalah Realestat. Sekarang, Sandi bergabung menjadi salah satu wartawan industriproperti.com untuk berbagi soal isu – isu terkini di sektor properti. Sahabat IP yang ingin tahu dan kenal lebih jauh dengan ayah dari dua anak ini bisa follow Instagram @Sandy_Yukz

Rekomendasi Untuk Anda

  • Atap Jenis Ini Paling Cocok untuk Rumah di Negara Tropis

    Atap Jenis Ini Paling Cocok untuk Rumah di Negara Tropis

    • calendar_month Rabu, 7 Agt 2024
    • 0Komentar

    JAKARTA – Rumah yang estetik tidak dapat dilepaskan dari berbagai pilihan bahan bangunan yang digunakan termasuk material atap. Semuanya harus harmonis baik secara tampilan maupun fungsi. Atap selain berfungsi sebagai penahan air hujan agar tidak masuk ke dalam rumah, juga harus mampu melindungi penghuni dari sengatan terik matahari, tampiasan air hujan, dan menghambat pergerakan angin […]

  • banjir jabodetabek memberikan dampak ke sektor ritel dan kawasan industri.

    Banjir Jakarta, Kementerian PUPR Gunakan Pendekatan Kolaboratif

    • calendar_month Selasa, 25 Okt 2022
    • 0Komentar

    Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah berupaya menanggulangi bencana banjir di Ibu Kota Jakarta melalui penanganan kolaboratif dari hulu ke hilir. Hal ini sejalan dengan rencana induk (masterplan) pengendalian di Ibu Kota Jakarta. “Kita perlu menerjemahkan tugas dan fungsi seluruh pihak menjadi peran dan tanggung jawab bersama. Untuk itu kita harus terus […]

  • insentif properti

    Pengembang Negeri Jiran Happy, Pemerintah Gelontorkan Insentif Properti

    • calendar_month Senin, 17 Okt 2022
    • 0Komentar

    Jakarta – Pelaku properti Negeri Jiran, Malaysia, tengah berbahagia setelah pemerintah berencana menggelontorkan sejumlah insentif. Pada pembahasan anggaran keuangan negara untuk tahun 2023, mereka meminta pemerintah untuk meningkatkan insentif ke sektor properti untuk memacu pertumbuhan. “Kami memuji langkah pemerintah untuk meluncurkan Inisiatif Kepemilikan Rumah Malaysia (i-MILIKI) awal tahun ini. Kebijakan ini memberikan pembebasan pajak properti […]

  • LMAN Gelontorkan Rp724 M Pengadaan Lahan IKN

    LMAN Gelontorkan Rp724 M Pengadaan Lahan IKN

    • calendar_month Selasa, 29 Agt 2023
    • 0Komentar

    Jakarta – Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) hingga 25 Agustus 2023 telah merealisasikan pendanaan senilai Rp723,79 miliar pengadaan lahan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Provinsi Kalimantan Timur. Rinciannya, sebesar Rp466,18 miliar pendanaan pengadaan lahan untuk akses jalan dan Rp257,60 miliar untuk pendanaan lahan Kawasan Inti IKN. “Pemerintah memberikan pembiayaan kepada LMAN terkait pembebasan lahan. LMAN […]

  • Geliatkan Ekonomi Rakyat, Program Pendampingan Desa Wisata Diluncurkan

    Geliatkan Ekonomi Rakyat, Program Pendampingan Desa Wisata Diluncurkan

    • calendar_month Jumat, 21 Jan 2022
    • 0Komentar

    JAKARTA – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) meluncurkan Program Pendampingan Desa Wisata untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi pengelola desa wisata. Upaya ini sekaligus ditujukan untuk menggeliatkan ekonomi rakyat. Ditargetkan akan ada 244 desa wisata maju di 2024. Menparekraf Sandiaga Uno dalam acara “Rapat Koordinasi dan Kick Off Pendampingan Desa Wisata” di Pullman Hotel, Kamis […]

  • Workshop Coretax System DPD REI Kalsel

    REI Kalsel Gelar Workshop Perpajakan Coretax System

    • calendar_month Kamis, 23 Jan 2025
    • 0Komentar

    Banjarmasin – Sebanyak 150 developer anggota Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Kalimantan Selatan mengikuti Workshop Perpajakan Coretax System, di Banjarmasin, Kamis, 23 Januari 2025.  Kegiatan ini merupakan implementasi dari perubahan sistem perpajakan dari EFIN ke Coretax yang mulai diterapkan di awal tahun 2025. “Pelaku usaha properti harus memahami perubahan sistem perpajakan dari EFIN ke Coretax. Kegiatan […]

Translate »
expand_less