Breaking News
light_mode
Beranda » Daerah » OSS dan KKPR Belum Efektif, DPUPR Kota Palembang Minta Penjelasan

OSS dan KKPR Belum Efektif, DPUPR Kota Palembang Minta Penjelasan

  • calendar_month Rabu, 15 Sep 2021
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Palembang merasa perlu penjelasan terkait beberapa aturan turunan dari Undang – Undang Cipta Kerja, seperti Online Single Submission –  Risk Based Approach (OSS – RBA) maupun Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Demikian ujar Kepala DPUPR H. Akhmad Bastari dalam dalam Rapat Koordinasi dan Konsultasi Pelaksanaan KKPR dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (SPPR) di Kota Palembang.

Kegiatan ini sendiri merupakan tindak lanjut terhadap surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palembang. Surat itu ditujukan kepada Direktur Jenderal Tata Ruang perihal konsultasi muatan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021. Beberapa hal yang tertuang dalam surat dan memerlukan penjelasan dari Kementerian ATR/BPN yaitu persyaratan pendaftaran KKPR, pertimbangan teknis pertanahan, forum penataan ruang dan contoh pelaksanaan SPPR.

“Pasca Sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS – RBA) telah resmi diluncurkan oleh Pemerintah tanggal 9 Agustus 2021 lalu, banyak pelaku usaha yang mengajukan permohonaan KKPR. Saat ini sistem OSS – RBA di Kota Palembang masih belum berjalan efektif, sehingga banyak permohonan dilakukan secara non-elektronik,” ujar Akhmad sesuai dengan keterangan pers yang diterima oleh redaksi industriproperti.com

Lebih lanjut, pihaknya memerlukan penjelasan terkait Keterangan Rencana Kota (KRK) bisa menggantikan KKPR. Adapun menurut Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 (PP 16 Tahun 2021) tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, KRK adalah informasi tentang ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang pemberlakukannya oleh pemerintah daerah kabupaten/kota pada lokasi tertentu. Pihaknya juga akan melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Cipta Karya perihal kedudukan KKPR dan KRK dalam PP 16 Tahun 2021.

Akhmad Bastari berharap pihak terkait di Pemerintah Kota Palembang dapat semakin memahami muatan Permen tentang Pelaksanaan KKPR. Demikian halnya dengan SPPR untuk diimplementasikan di daerah. Sehingga pelaksanaan permohonan KKPR prosesnya secara efektif dan mendukung iklim investasi di Kota Palembang.

Aturan Turunan

Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Wilayah I Sri Damar Agustina menegaskan bahwa Pemerintah Daerah wajib perhatikan aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dalam KKPR. Terlebih KKPR ini berfungsi sebagai salah satu perizinan dasar sebelum pelaku usaha dapat melanjutkan proses perizinan berusaha.

“KKPR merupakan salah satu persyaratan dasar perizinan berusaha selain Persetujuan Lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung menurut Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK). KKPR terdiri atas KKPR untuk kegiatan berusaha, KKPR untuk kegiatan nonberusaha. Dan KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional,” ujar Sri Damar.

Adapun sesuai dengan amanat UUCK, kemudahan perizinan adalah untuk berbagai jenis pelaku usaha, termasuk UMKM. Dalam praktik KKPR, pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) akan mendapat fasilitas khusus. Fasilitasnya adalah cukup melalui self-declaration bahwa kegiatannya sudah sesuai dengan tata ruang.

“Sedangkan untuk pelaku usaha non-UMKM, perlu dipahami bahwa KKPR diatur melalui tiga skema. Pertama, Konfirmasi KKPR yaitu untuk di wilayah yang sudah memiliki RDTR yang terintegrasi dengan OSS. Kedua, Persetujuan KKPR yaitu untuk di wilayah yang belum memiliki RDTR. Penilaiannya dengan mempertimbangkan produk-produk RTR menggunakan azas hierarki dan komplementer. Ketiga, Rekomendasi KKPR yaitu untuk di kegiatan yang bersifat strategis nasional namun belum termuat di RTR manapun,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sri Damar Agustina menjelaskan poin-poin pertanyaan dari Pemerintah Kota Palembang dengan merujuk pada Permen ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan dan Revisi RTRW Provinsi, Kabupaten, Kota dan RDTR serta Tata Cara Penerbitan Persetujuan Substansi, Permen ATR/Kepala BPN Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pertimbangan Teknis Pertanahan, Permen ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan KKPR dan SPPR, Permen ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Basis Data dan Penyajian Peta RTRW Provinsi, Kabupaten, Kota, serta Peta RDTR Kabupaten/Kota dan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2021 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang. (ADH)

Penulis

Ayah dari dua putra dan satu putri ini memulai karier di dunia jurnalistik dari sebagai sirkulasi di Majalah Realestat. Tapi semangat dan ketertarikannya di dunia jurnalistik membawa pria yang gemar membaca dan traveling ini menjadi salah satu wartawan industriproperti.com. Lelaki berkulit hitam yang pernah mengenyam Pendidikan di Teknik Informatika STTI ini akan banyak menuliskan berbagai isu utama industri properti. Sahabat IP bisa jumpai Adi melalui Instagram @adoen_22

Rekomendasi Untuk Anda

  • Presiden Joko Widodo sedang berdiskusi dengan Moh. Taufik pemilik rumah yang hancur akibat Bencana Gempa di Sulawesi Barat (Foto Lukas - Biro Pers Setpres)

    Pemerintah Akan Bantu Rumah Korban Bencana Sulbar Hingga Rp 50 Juta

    • calendar_month Rabu, 20 Jan 2021
    • 0Komentar

    Jakarta – Presiden RI Joko Widodo dalam kunjungan kerja untuk meninjau penanganan bencana gempa bumi yang terjadi di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menyatakan bahwa pemerintah pusat akan memberikan bantuan untuk perbaikan rumah warga yang mengalami kerusakan. “Untuk rumah penduduk yang roboh, pemerintah akan membantu untuk yang rusak berat Rp 50 juta, rusak sedang Rp 25 […]

  • perekonomian nasional

    Menko Airlangga: Perekonomian Nasional Kembali Tumbuh Impresif

    • calendar_month Sabtu, 6 Mei 2023
    • 0Komentar

    Jakarta – Dihadapkan dengan berbagai tantangan global mulai dari inflasi, harga komoditas, hingga peningkatan eskalasi geopolitik capaian pertumbuhan ekonomi masih terkendali. Kinerja perekonomian nasional pada kuartal pertama 2023 kembali menunjukkan pertumbuhan impresif sebesar 5,03% (yoy) dan berada diatas konsensus pasar yang sebesar 5%. “Pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam 6 kuartal berturut-turut diatas 5%, ini menunjukkan bahwa […]

  • Paramount Land Mulai Pembangunan Hampton Square

    Paramount Land Mulai Pembangunan Hampton Square

    • calendar_month Jumat, 8 Des 2023
    • 0Komentar

    GADING SERPONG – Paramount Land menggelar prosesi groundbreaking ceremony atau peletakan batu pertama dimulainya pembangunan Hampton Square@Manhattan District sebagai salah satu crowd puller di kawasan Gading Serpong, Jumat (8/12). Pada kesempatan tersebut juga dilakukan signing ceremony dengan penyewa (tenant) yang akan meramaikan Hampton Square diantaranya Papaya Fresh Gallery dan tenant lainnya. M. Nawawi, Presiden Direktur […]

  • Mendagri: Pembangunan Perumahan Rakyat Turunkan Kemiskinan

    Ini Pelepas Dahaga Harga Rumah Subsidi Belum Naik

    • calendar_month Selasa, 23 Mei 2023
    • 0Komentar

    Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menawarkan beragam komponen bantuan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) bagi pengembang perumahan bersubsidi. Ini menjadi pelepas dahaga seiring belum terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang harga baru rumah subsidi. “Bantuan PSU ini  juga menjadi ‘pelepas dahaga’ bagi pengembang rumah subsidi karena tiga tahun harga rumah tidak mengalami […]

  • Ini Skema Baru Pembiayaan Hunian MBR Informal di Tahun 2023

    Ini Skema Baru Pembiayaan Hunian MBR Informal di Tahun 2023

    • calendar_month Sabtu, 31 Des 2022
    • 0Komentar

    Jakarta – Kementerian PUPR berupaya mengembangkan sejumlah skema baru dalam pembiayaan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sektor informal untuk tahun 2023 mendatang. “Tahun 2023 kami akan fokus pada pembiayaan perumahan untuk MBR informal melalui saving plan dengan BP Tapera. Para pekerja mandiri atau komunitasnya bisa memperoleh rumah apabila menabung selama 3-6 bulan di Tapera,” kata […]

  • Ilustrasi Merawat Rumah

    Hal-hal yang Mudah Rusak di Rumah dan Cara Mengatasinya

    • calendar_month Sabtu, 8 Jan 2022
    • 0Komentar

    Jakarta – Memiliki rumah tentu menjadi idaman bagi setiap orang. Berbagai usaha dilakukan agar mendapatkan hunian yang nyaman baik untuk ditinggali maupun nyaman di kantong. Setelah berhasil memilikinya, PR mengenai rumah ini ternyata tidak berhenti sampai di situ. Ada saja bujet yang harus disiapkan untuk pengeluaran yang tidak terduga. Kondisi tersebut wajar adanya. Sebab, memutuskan […]

Translate »
expand_less