Breaking News
light_mode
Beranda » Daerah » OSS dan KKPR Belum Efektif, DPUPR Kota Palembang Minta Penjelasan

OSS dan KKPR Belum Efektif, DPUPR Kota Palembang Minta Penjelasan

  • calendar_month Rabu, 15 Sep 2021
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Palembang merasa perlu penjelasan terkait beberapa aturan turunan dari Undang – Undang Cipta Kerja, seperti Online Single Submission –  Risk Based Approach (OSS – RBA) maupun Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Demikian ujar Kepala DPUPR H. Akhmad Bastari dalam dalam Rapat Koordinasi dan Konsultasi Pelaksanaan KKPR dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (SPPR) di Kota Palembang.

Kegiatan ini sendiri merupakan tindak lanjut terhadap surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palembang. Surat itu ditujukan kepada Direktur Jenderal Tata Ruang perihal konsultasi muatan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021. Beberapa hal yang tertuang dalam surat dan memerlukan penjelasan dari Kementerian ATR/BPN yaitu persyaratan pendaftaran KKPR, pertimbangan teknis pertanahan, forum penataan ruang dan contoh pelaksanaan SPPR.

“Pasca Sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS – RBA) telah resmi diluncurkan oleh Pemerintah tanggal 9 Agustus 2021 lalu, banyak pelaku usaha yang mengajukan permohonaan KKPR. Saat ini sistem OSS – RBA di Kota Palembang masih belum berjalan efektif, sehingga banyak permohonan dilakukan secara non-elektronik,” ujar Akhmad sesuai dengan keterangan pers yang diterima oleh redaksi industriproperti.com

Lebih lanjut, pihaknya memerlukan penjelasan terkait Keterangan Rencana Kota (KRK) bisa menggantikan KKPR. Adapun menurut Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 (PP 16 Tahun 2021) tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, KRK adalah informasi tentang ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang pemberlakukannya oleh pemerintah daerah kabupaten/kota pada lokasi tertentu. Pihaknya juga akan melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Cipta Karya perihal kedudukan KKPR dan KRK dalam PP 16 Tahun 2021.

Akhmad Bastari berharap pihak terkait di Pemerintah Kota Palembang dapat semakin memahami muatan Permen tentang Pelaksanaan KKPR. Demikian halnya dengan SPPR untuk diimplementasikan di daerah. Sehingga pelaksanaan permohonan KKPR prosesnya secara efektif dan mendukung iklim investasi di Kota Palembang.

Aturan Turunan

Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Wilayah I Sri Damar Agustina menegaskan bahwa Pemerintah Daerah wajib perhatikan aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dalam KKPR. Terlebih KKPR ini berfungsi sebagai salah satu perizinan dasar sebelum pelaku usaha dapat melanjutkan proses perizinan berusaha.

“KKPR merupakan salah satu persyaratan dasar perizinan berusaha selain Persetujuan Lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung menurut Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK). KKPR terdiri atas KKPR untuk kegiatan berusaha, KKPR untuk kegiatan nonberusaha. Dan KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional,” ujar Sri Damar.

Adapun sesuai dengan amanat UUCK, kemudahan perizinan adalah untuk berbagai jenis pelaku usaha, termasuk UMKM. Dalam praktik KKPR, pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) akan mendapat fasilitas khusus. Fasilitasnya adalah cukup melalui self-declaration bahwa kegiatannya sudah sesuai dengan tata ruang.

“Sedangkan untuk pelaku usaha non-UMKM, perlu dipahami bahwa KKPR diatur melalui tiga skema. Pertama, Konfirmasi KKPR yaitu untuk di wilayah yang sudah memiliki RDTR yang terintegrasi dengan OSS. Kedua, Persetujuan KKPR yaitu untuk di wilayah yang belum memiliki RDTR. Penilaiannya dengan mempertimbangkan produk-produk RTR menggunakan azas hierarki dan komplementer. Ketiga, Rekomendasi KKPR yaitu untuk di kegiatan yang bersifat strategis nasional namun belum termuat di RTR manapun,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sri Damar Agustina menjelaskan poin-poin pertanyaan dari Pemerintah Kota Palembang dengan merujuk pada Permen ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan dan Revisi RTRW Provinsi, Kabupaten, Kota dan RDTR serta Tata Cara Penerbitan Persetujuan Substansi, Permen ATR/Kepala BPN Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pertimbangan Teknis Pertanahan, Permen ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan KKPR dan SPPR, Permen ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Basis Data dan Penyajian Peta RTRW Provinsi, Kabupaten, Kota, serta Peta RDTR Kabupaten/Kota dan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2021 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang. (ADH)

Penulis

Ayah dari dua putra dan satu putri ini memulai karier di dunia jurnalistik dari sebagai sirkulasi di Majalah Realestat. Tapi semangat dan ketertarikannya di dunia jurnalistik membawa pria yang gemar membaca dan traveling ini menjadi salah satu wartawan industriproperti.com. Lelaki berkulit hitam yang pernah mengenyam Pendidikan di Teknik Informatika STTI ini akan banyak menuliskan berbagai isu utama industri properti. Sahabat IP bisa jumpai Adi melalui Instagram @adoen_22

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dua Rumahnya Roboh, Ciputra Group Siap Tanggung Jawab

    Dua Rumahnya Roboh, Ciputra Group Siap Tanggung Jawab

    • calendar_month Rabu, 27 Jan 2021
    • 0Komentar

    Jakarta – Managing Director Ciputra Group, Harun Hajadi mengatakan, pihaknya akan bertanggung jawab terkait robohnya dua unit rumah di klaster DaVinci, CitraLand Bandarlampung, Provinsi Lampung. “Sebagai pengembang Perumahan CitraLand Bandarlampung, kami bertanggung jawab sepenuhnya atas kejadian ini. Kami juga akan merelokasi rumah yang ambruk itu ke lokasi lain dan tidak akan melakukan pembangunan rumah di […]

  • Inovasi Produk, Niro Granite Luncurkan Keramik Bermotif Batik

    Inovasi Produk, Niro Granite Luncurkan Keramik Bermotif Batik

    • calendar_month Jumat, 2 Des 2022
    • 0Komentar

    JAKARTA – Industri keramik nasional terutama pasar porcelain tiles terus menunjukkan pertumbuhan kinerja yang positif di tahun ini. Pencapaian itu tidak terlepas dari dukungan pemerintah untuk industri keramik lewat berbagai program kebijakan. Inovasi produk pun terus dilakukan produsen untuk memacu permintaan pasar. Chief Executive Officer Niro Granite Indonesia, Choong Ee Ren mengatakan pandemi Covid-19 telah […]

  • REI Apresiasi Pembentukan Forum Penataan Ruang

    REI Apresiasi Pembentukan Forum Penataan Ruang

    • calendar_month Jumat, 11 Des 2020
    • 0Komentar

    Jakarta – Salah satu terobosan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terkait aspek penataan ruang yaitu akan dibentuknya Forum Penataan Ruang. Forum ini bertujuan mendorong inklusivitas publik karena menampung aspirasi dari sejumlah elemen masyarakat yang selama ini cenderung termarginalisasi. “Pembentukan Forum Tata Ruang ini nantinya akan melibatkan kalangan akademisi, profesional, Pemerintah Daerah […]

  • Pengembangan TOD

    Potensi Besar, Begini Idealnya Pengembangan Kawasan TOD

    • calendar_month Kamis, 31 Mar 2022
    • 0Komentar

    Jakarta – Idealnya, pengembangan kawasan Transit Oriented Development (TOD) memiliki kemudahan akses dari dan menuju simpul transportasi massal yang dapat ditempuh dengan berjalan kaki. Kemudian, jika bersepeda akan menempuh selama kurang lebih 10-15 menit (400-800 meter) dan harus terkoneksi dengan baik. “Kawasan TOD yang ideal memperhatikan kenyamanan bagi semua kalangan termasuk bagi lansia, ibu hamil, […]

  • Usai Event F1 Powerboat, BPODT “Gercep” Kejar Investasi Baru

    Usai Event F1 Powerboat, BPODT “Gercep” Kejar Investasi Baru

    • calendar_month Senin, 18 Mar 2024
    • 0Komentar

    JAKARTA – Usai pelaksanaan event tingkat dunia, F1H2O atau F1 Powerboat 2024 di Danau Toba yang berlangsung sukses, Badan Pelaksana Otorita Danau Toba (BPODT) langsung gerak cepat alias gercep untuk mengejar masuknya investasi baru di kawasan Toba Caldera Resort (TCR). Salah satunya, BPODT telah melakukan penanda-tanganan Letter of Intent/LoI dengan PT Tamara Keiski Sejahtera yang […]

  • Tips Memilih Cat Terbaik Hadapi Musim Penghujan yang Lembab

    Tips Memilih Cat Terbaik Hadapi Musim Penghujan yang Lembab

    • calendar_month Minggu, 21 Sep 2025
    • 0Komentar

    Jakarta – Mengecat rumah di wilayah dengan kelembapan tinggi bukan sekadar urusan memilih warna atau mengikuti tren dekorasi terbaru. Lebih dari itu, cat berfungsi melindungi salah satu investasi terbesar, yaitu rumah. Di daerah dengan musim panas basah, hujan harian, atau hembusan angin laut, langkah ini dituntut mampu bekerja ganda. Kelembapan udara tidak hanya membuat hawa […]

Translate »
expand_less