OSS dan KKPR Belum Efektif, DPUPR Kota Palembang Minta Penjelasan

Jembatan Ampera di Kota Palembang (Foto: Dok Pemkot Palembang)
Jakarta – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Palembang merasa perlu penjelasan terkait beberapa aturan turunan dari Undang – Undang Cipta Kerja, seperti Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS – RBA) maupun Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Demikian ujar Kepala DPUPR H. Akhmad Bastari dalam dalam Rapat Koordinasi dan Konsultasi Pelaksanaan KKPR dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (SPPR) di Kota Palembang.
Kegiatan ini sendiri merupakan tindak lanjut terhadap surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palembang. Surat itu ditujukan kepada Direktur Jenderal Tata Ruang perihal konsultasi muatan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021. Beberapa hal yang tertuang dalam surat dan memerlukan penjelasan dari Kementerian ATR/BPN yaitu persyaratan pendaftaran KKPR, pertimbangan teknis pertanahan, forum penataan ruang dan contoh pelaksanaan SPPR.
“Pasca Sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS – RBA) telah resmi diluncurkan oleh Pemerintah tanggal 9 Agustus 2021 lalu, banyak pelaku usaha yang mengajukan permohonaan KKPR. Saat ini sistem OSS – RBA di Kota Palembang masih belum berjalan efektif, sehingga banyak permohonan dilakukan secara non-elektronik,” ujar Akhmad sesuai dengan keterangan pers yang diterima oleh redaksi industriproperti.com
Lebih lanjut, pihaknya memerlukan penjelasan terkait Keterangan Rencana Kota (KRK) bisa menggantikan KKPR. Adapun menurut Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 (PP 16 Tahun 2021) tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, KRK adalah informasi tentang ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang pemberlakukannya oleh pemerintah daerah kabupaten/kota pada lokasi tertentu. Pihaknya juga akan melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Cipta Karya perihal kedudukan KKPR dan KRK dalam PP 16 Tahun 2021.
Akhmad Bastari berharap pihak terkait di Pemerintah Kota Palembang dapat semakin memahami muatan Permen tentang Pelaksanaan KKPR. Demikian halnya dengan SPPR untuk diimplementasikan di daerah. Sehingga pelaksanaan permohonan KKPR prosesnya secara efektif dan mendukung iklim investasi di Kota Palembang.
Aturan Turunan
Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Wilayah I Sri Damar Agustina menegaskan bahwa Pemerintah Daerah wajib perhatikan aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dalam KKPR. Terlebih KKPR ini berfungsi sebagai salah satu perizinan dasar sebelum pelaku usaha dapat melanjutkan proses perizinan berusaha.
“KKPR merupakan salah satu persyaratan dasar perizinan berusaha selain Persetujuan Lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung menurut Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK). KKPR terdiri atas KKPR untuk kegiatan berusaha, KKPR untuk kegiatan nonberusaha. Dan KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional,” ujar Sri Damar.
Adapun sesuai dengan amanat UUCK, kemudahan perizinan adalah untuk berbagai jenis pelaku usaha, termasuk UMKM. Dalam praktik KKPR, pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) akan mendapat fasilitas khusus. Fasilitasnya adalah cukup melalui self-declaration bahwa kegiatannya sudah sesuai dengan tata ruang.
“Sedangkan untuk pelaku usaha non-UMKM, perlu dipahami bahwa KKPR diatur melalui tiga skema. Pertama, Konfirmasi KKPR yaitu untuk di wilayah yang sudah memiliki RDTR yang terintegrasi dengan OSS. Kedua, Persetujuan KKPR yaitu untuk di wilayah yang belum memiliki RDTR. Penilaiannya dengan mempertimbangkan produk-produk RTR menggunakan azas hierarki dan komplementer. Ketiga, Rekomendasi KKPR yaitu untuk di kegiatan yang bersifat strategis nasional namun belum termuat di RTR manapun,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sri Damar Agustina menjelaskan poin-poin pertanyaan dari Pemerintah Kota Palembang dengan merujuk pada Permen ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan dan Revisi RTRW Provinsi, Kabupaten, Kota dan RDTR serta Tata Cara Penerbitan Persetujuan Substansi, Permen ATR/Kepala BPN Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pertimbangan Teknis Pertanahan, Permen ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan KKPR dan SPPR, Permen ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Basis Data dan Penyajian Peta RTRW Provinsi, Kabupaten, Kota, serta Peta RDTR Kabupaten/Kota dan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2021 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang. (ADH)