Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Pelaku Usaha Belum Lihat Bedanya OSS Baru

Pelaku Usaha Belum Lihat Bedanya OSS Baru

  • calendar_month Rabu, 8 Sep 2021
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta – Koordinator Wilayah Kalimantan Properti Indonesia (PIN), Hariyanto mengatakan bahwa adanya Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) yang baru Pemerintah luncurkan pasca terbitnya Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, justru melahirkan regulasi yang semakin menyulitkan.

“Saya pikir dengan adanya OSS awalnya membantu pengusaha agau perusahaan tidak perlu memperpanjang izin – izin yang dikeluarkan oleh Pemda (red: Pemerintah Daerah), namun kenyataannya lahirnya UU Cipta Kerja malah melahirkan regulasi yang membuat semakin ribet, untuk satu soal OSS saja berubah-ubah,” kaya Hariyanto kepada redaksi industriproperti.com

Pendiri dan Ketua Koordinator Teknik Permukiman Prasana Wilayah Pengurus Pusat Properti Indonesia (PIN) ini juga menceritakan tentang versi dari OSS yang berubah – ubah. “Awalnya baik, namun belakangan membuat ribet. Soalnya selalu berubah-ubah versi, dari OSS 1.0, versi 1.1, sekarang versi Berusaha Berisiko. Padahak manfaatnya juga tak ada, namun menghambat di Dinas masing – masing Kabupaten/Kota yang memerlukan komitmen perizinan,” kata Hariyanto.

Hariyanto juga mengaku bahwa ia telah mengurus migrasi data tersebut. Namun menurut dia hal ini hanya mengubah nomenklatur atau sebutan Nomor Induk Berusaha (NIB) saja.

“Kalau begini caranya, bagusnya kembali ke sistem lama izin – izin HO, SIUP, TDP  IUJK Manual yang diterbitkan Pemda, toh hanya HO saja yang bayar Rp. 10.000,- x Luas bangunan kantor. Tidak ribet, cukup 5 tahun memperpanjang,” kata Hariyanto.

Reformasi Perizinan

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa OSS berbasis risiko ini merupakan reformasi yang sangat signifikan dalam perizinan. Desain sistem tersebut sendiri adalah sebagai layanan perizinan secara daring yang terintegrasi, terpadu, dengan paradigma perizinan berbasis risiko. Dalam aplikasi tersebut, jenis perizinan akan ada penyesuaian dengan tingkat risikonya.

“Perizinan antara UMKM dengan usaha besar tidak sama. Risiko tinggi perizinan berusaha berupa izin, risiko menengah perizinan berusaha berupa sertifikat standar. Dan risiko rendah perizinan berusaha cukup berupa pendaftaran atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS. Hal ini akan membuat iklim kemudahan berusaha di Indonesia semakin baik,” jelas Presiden Joko Widodo saat acara peluncuran OSS RBA di Pusat Komando Operasi dan Pengawalan Investasi, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), pada Senin, 9 Agustus 2021.

Kepala Negara pada kesempatan tersebut juga memerintahkan kepada para menteri, kepala lembaga, serta para kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk disiplin mengikuti kemudahan dalam OSS ini. Presiden menegaskan pihaknya akan mengecek dan mengawasi langsung implementasi OSS di lapangan. (ADH)

Penulis

Ayah dari dua putra dan satu putri ini memulai karier di dunia jurnalistik dari sebagai sirkulasi di Majalah Realestat. Tapi semangat dan ketertarikannya di dunia jurnalistik membawa pria yang gemar membaca dan traveling ini menjadi salah satu wartawan industriproperti.com. Lelaki berkulit hitam yang pernah mengenyam Pendidikan di Teknik Informatika STTI ini akan banyak menuliskan berbagai isu utama industri properti. Sahabat IP bisa jumpai Adi melalui Instagram @adoen_22

Rekomendasi Untuk Anda

  • TOD Stasiun Bekasi Ekstensi

    Proyek TOD Stasiun Bekasi Ekstensi, Perkuat Konektivitas & Mobilitas Warga Bekasi

    • calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
    • 0Komentar

    Jakarta – PT Summarecon Agung Tbk melakukan prosesi peletakan batu pertama (groundbreaking) proyek Transit Oriented Development (TOD) Stasiun Bekasi Ekstensi. Ini merupakan wujud kerja sama antara pemerintah dan swasta dalam memberikan layanan aksesibilitas yang lebih baik bagi warga Kota Bekasi. “Kami ingin ikut berperan dalam peningkatan layanan aksesibilitas bagi masyarakat, khususnya warga Bekasi dan sekitarnya untuk […]

  • Insentif KLM Ditingkatkan, Penyaluran KPR Komersial Tembus Rp68,35 triliun

    Insentif KLM Ditingkatkan, Penyaluran KPR Komersial Tembus Rp68,35 triliun

    • calendar_month Sabtu, 3 Okt 2026
    • 0Komentar

    Jakarta – Gubernur BI Destry Damayanti menyampaikan bahwa sektor perumahan menjadi salah satu sektor prioritas yang terus didorong melalui berbagai kebijakan Bank Indonesia. Salah satunya melalui Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM). Melalui penguatan KLM, peningkatan insentif dari 4 persen menjadi 6 persen turut mendorong penyaluran KPR komersial baru. Pada periode April 2025 hingga Juli 2026, […]

  • prospek properti

    Paruh Kedua, Prospek Properti Copy-Paste Semester I

    • calendar_month Kamis, 7 Jul 2022
    • 0Komentar

    Jakarta – Prospek properti Tanah Air di Semester II/2022 diprediksi akan tak jauh berbeda dengan 6 bulan pertama tahun ini. Upaya untuk mem-booster kinerja sektor properti paruh kedua tahun ini memerlukan usaha yang tinggi. “Semester II ini kecenderungannya akan tetap meng-copy apa yang terjadi di Semester pertama karena memang untuk membangkitkan Semester II ini akan […]

  • Metland Transyogi Cibubur Pasarkan Cluster Ivory

    Metland Transyogi Cibubur Pasarkan Cluster Ivory

    • calendar_month Senin, 7 Agt 2023
    • 0Komentar

    JAKARTA – Property Market Outlook Q1 2023 versi Rumah.com menyebutkan bahwa kawasan Cibubur berada pada indeks permintaan tertinggi sebesar 11,63% sebagai kawasan favorit untuk hunian atau tempat tinggal. Beroperasinya exit toll Nagrak di JORR 2 ruas Cimanggis – Cibitung turut memberi andil dalam meningkatkan daya tarik kawasan Cibubur dan sekitarnya. Lewat exit toll Nagrak, Metland […]

  • Dinilai Salah Kaprah, Pengembang Minta Revisi Permen LHK Nomor 4/2021

    Dinilai Salah Kaprah, Pengembang Minta Revisi Permen LHK Nomor 4/2021

    • calendar_month Selasa, 22 Mar 2022
    • 0Komentar

    Jakarta – Penerapan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 4 Tahun 2021 dinilai memicu ekonomi biaya tinggi terhadap pembangunan hunian bersubsidi. Pengembang berharap agar aturan itu dapat menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). “Permen LHK 4/2021 itu sangat mengganggu. Harusnya, Permen LHK […]

  • Pendaftaran BAST Lewat SiKumbang Diusulkan Diperpanjang

    Pendaftaran BAST Lewat SiKumbang Diusulkan Diperpanjang

    • calendar_month Sabtu, 20 Mar 2021
    • 0Komentar

    Jakarta – Salah satu kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang tercantum Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103/PMK.010/2021 adalah mendaftarkan BAST (Berita Acara Serah Terima) melalui aplikasi SiKumbang. Pendaftaran BAST periode sebelum diberlakukannya beleid tersebut paling lambat pada 31 Agustus 2021 melalui aplikasi SiKumbang. “Terhadap rumah tapak dan unit hunian rumah susun yang telah diserahkan sebelum […]

Translate »
expand_less