
OSS Berbasis Risiko atau OSS RBA (Foto: Lukas)
Jakarta – Koordinator Wilayah Kalimantan Properti Indonesia (PIN), Hariyanto mengatakan bahwa adanya Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) yang baru Pemerintah luncurkan pasca terbitnya Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, justru melahirkan regulasi yang semakin menyulitkan.
“Saya pikir dengan adanya OSS awalnya membantu pengusaha agau perusahaan tidak perlu memperpanjang izin – izin yang dikeluarkan oleh Pemda (red: Pemerintah Daerah), namun kenyataannya lahirnya UU Cipta Kerja malah melahirkan regulasi yang membuat semakin ribet, untuk satu soal OSS saja berubah-ubah,” kaya Hariyanto kepada redaksi industriproperti.com
Pendiri dan Ketua Koordinator Teknik Permukiman Prasana Wilayah Pengurus Pusat Properti Indonesia (PIN) ini juga menceritakan tentang versi dari OSS yang berubah – ubah. “Awalnya baik, namun belakangan membuat ribet. Soalnya selalu berubah-ubah versi, dari OSS 1.0, versi 1.1, sekarang versi Berusaha Berisiko. Padahak manfaatnya juga tak ada, namun menghambat di Dinas masing – masing Kabupaten/Kota yang memerlukan komitmen perizinan,” kata Hariyanto.
Hariyanto juga mengaku bahwa ia telah mengurus migrasi data tersebut. Namun menurut dia hal ini hanya mengubah nomenklatur atau sebutan Nomor Induk Berusaha (NIB) saja.
“Kalau begini caranya, bagusnya kembali ke sistem lama izin – izin HO, SIUP, TDP IUJK Manual yang diterbitkan Pemda, toh hanya HO saja yang bayar Rp. 10.000,- x Luas bangunan kantor. Tidak ribet, cukup 5 tahun memperpanjang,” kata Hariyanto.
Reformasi Perizinan
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa OSS berbasis risiko ini merupakan reformasi yang sangat signifikan dalam perizinan. Desain sistem tersebut sendiri adalah sebagai layanan perizinan secara daring yang terintegrasi, terpadu, dengan paradigma perizinan berbasis risiko. Dalam aplikasi tersebut, jenis perizinan akan ada penyesuaian dengan tingkat risikonya.
“Perizinan antara UMKM dengan usaha besar tidak sama. Risiko tinggi perizinan berusaha berupa izin, risiko menengah perizinan berusaha berupa sertifikat standar. Dan risiko rendah perizinan berusaha cukup berupa pendaftaran atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS. Hal ini akan membuat iklim kemudahan berusaha di Indonesia semakin baik,” jelas Presiden Joko Widodo saat acara peluncuran OSS RBA di Pusat Komando Operasi dan Pengawalan Investasi, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), pada Senin, 9 Agustus 2021.
Kepala Negara pada kesempatan tersebut juga memerintahkan kepada para menteri, kepala lembaga, serta para kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk disiplin mengikuti kemudahan dalam OSS ini. Presiden menegaskan pihaknya akan mengecek dan mengawasi langsung implementasi OSS di lapangan. (ADH)