
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melangsungkan penandatanganan Nota Kesepahamanan/Memorandum of Understanding (MoU) dengan Mahkamah Agung. (Foto: Kementerian ATR/BPN)
Lebih lanjut Menteri ATR/Kepala BPN mengatakan kerja sama ini penting agar disparitas dalam putusan kasus-kasus pertanahan dapat diminimalisir, baik perdata, tata usaha negara, maupun pidana, “Sehingga, memudahkan jajaran Kementerian ATR/BPN dalam melaksanakan putusan tersebut, karena hanya terdapat satu putusan berkekuatan hukum tetap (in kracht) yang dapat dieksekusi,” ungkapnya.
Adapun MoU ini juga dijadikan landasan pelaksanaan kerja sama untuk mencapai tujuan penguatan pengetahuan teknis dan hukum di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang. Disamping itu, MoU ini juga bertujuan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang, serta peradilan dan pemadupadanan data dan/atau informasi.
MoU tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana dan Plt. Sekretaris Mahkamah Agung, Sugiyanto. Penandatanganan disaksikan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN dan Ketua Mahkamah Agung. (SAN)