Gandeng ATR/BPN, Ketua MA: Peradilan Pertanahan akan Dibentuk

Setelah dilakukan sertifikasi hakim pertanahan maka akan dibentuk peradilan untuk pertanahan.
0
791
peradilan pertanahan

Jakarta – Ketua Mahkamah Agung (MA), Syarifuddin berharap segera dilakukan sertifikasi hakim pertanahan selepas melakukan penandatanganan Nota Kesepahamanan/Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Ini merupakan langkah yang cepat, tepat, dan mudah,” kata Ketua MA, Syarifuddin dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 7 Desember 2023.

Syarifuddin melanjutkan, setelah dilakukan sertifikasi hakim pertanahan maka akan dibentuk peradilan untuk pertanahan. “Dari sana nanti kita bisa membuat peradilan untuk pertanahan,” imbuhnya.

Terkait kerja sama dengan Kementerian ATR/BPN, Syarifuddin memandang hal ini sebagai langkah baik untuk penyelesaian kasus pertanahan di Indonesia. “Semoga penandatangan MoU menjadi awal yang baik. Saya menyambut baik MoU ini karena bagi kami ini sangat penting. Banyak permasalahan yang muncul, dan kita harapkan semua bisa kita atasi melalui kerja sama,” ucapnya.

Muatan MoU ini terkait tugas dan fungsi di bidang agraria dan tata ruang, serta penguatan kapasitas penanganan perkara pertahanan.

Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto mengatakan bahwa memang salah satu tugas utamanya sebagai menteri adalah mempercepat penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, termasuk pemberantasan mafia tanah.

“Itu juga yang menjadi amanat Bapak Presiden kepada saya, saat dilantik menjadi Menteri ATR/Kepala BPN,” ujarnya.

Hadi Tjahjanto melihat persoalan pertanahan juga menjadi pekerjaan rumah bagi semua pihak, dalam hal ini Kementerian ATR/BPN dan Mahkamah Agung.

“Kementerian ATR/BPN terus berupaya meminimalisir munculnya sengketa, konflik, dan perkara pertanahan melalui berbagai layanan yang diberikan kepada masyarakat. Mahkamah Agung terus berupaya melaksanakan proses peradilan secara transparan dan adil terutama terhadap kasus-kasus pertanahan, sesuai dengan kaidah hukum pertanahan yang berlaku,” tuturnya.

Jangan Hanya Seremonial

Menteri ATR/Kepala BPN menilai kerja sama yang selama ini sudah dibangun dengan Mahkamah Agung perlu diperkuat. “Melalui Nota Kesepahaman ini, saya berharap koordinasi antara Kementerian ATR/BPN dengan Mahkamah Agung menjadi lebih erat. Jangan sampai Nota Kesepahaman yang ditandatangani ini hanya seremonial saja,” imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
1 2