Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » REI Dukung Penerapan Keadilan Restoratif pada Problem Hukum Properti

REI Dukung Penerapan Keadilan Restoratif pada Problem Hukum Properti

  • calendar_month Rabu, 6 Des 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung – Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) mendorong penerapan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penyelesaian permasalahan hukum yang menimpa pelaku usaha properti. Hal ini sejalan dengan kesadaran bahwa industri properti merupakan sektor usaha yang rentan beririsan dengan persoalan hukum.

“Dalam upaya melakukan edukasi dan advokasi itu, kami mengutamakan tindakan pencegahan serta mendukung restorative justice dalam penyelesaian permasalahan hukum yang menimpa anggota REI,” tutur Kepala Badan Advokasi dan Perlindungan Anggota REI, Adri Istambul Lingga Gayo, saat berbincang dengan industriproperti.com, di Bandung, Rabu, 6 Desember 2023.

Saat bersilaturahmi ke Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Ade Tajudin Sutiawarman, kata Adri, pihaknya telah menyampaikan tentang keberadaan badan advokasi bentukan Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia periode 2023 – 2027. “Pada prinsipnya, Kajati sangat menghargai upaya DPP REI dalam mengedukasi dan mengadvokasi anggotanya. Tentunya dengan mengedepankan tindakan pencegahan dan mendukung keadilan restoratif,” tukas Adri.

Keadilan restoratif adalah alternatif penyelesaian perkara dengan mekanisme yang berfokus pada pemidanaan yang mengedepankan proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait. Prinsip dasarnya adalah pemulihan pada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya.

Dalam pelaksanaan restorative justice, pelaku memiliki kesempatan terlibat dalam pemulihan keadaan (restorasi), masyarakat berperan untuk melestarikan perdamaian, dan pengadilan berperan untuk menjaga ketertiban umum.

Adapun syarat pelaksanaan keadilan restoratif termuat dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor: 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Syarat penerapan restorative justice juga termuat dalam Peraturan Polri Nomor: 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.

Syarat Keadilan Restoratif

Berdasarkan laman Kompolnas, penanganan tindak pidana dengan keadilan restoratif harus memenuhi persyaratan umum dan khusus. Persyaratan umum berlaku pada kegiatan penyelenggaraan fungsi reserse kriminal, penyelidikan, atau penyidikan. Sedangkan persyaratan khusus hanya berlaku untuk tindak pidana berdasarkan restorative justice pada kegiatan penyelidikan atau penyidikan.

Berikut ini adalah persyaratan umum dalam pelaksanaan restorative justice secara materiil:

  • Tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat
  • Tidak berdampak konflik sosial
  • Tidak berpotensi memecah belah bangsa
  • Tidak radikalisme dan separatisme
  • Bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan
  • Bukan tindak pidana terorisme, tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana korupsi, dan tindak
  • pidana terhadap nyawa orang

Adapun persyaratan umum pelaksanaan restorative justice secara formil, yakni:

  • Perdamaian dari dua belah pihak yang dibuktikan dengan kesepakatan perdamaian dan ditandatangani oleh para pihak, kecuali untuk tindak pidana narkotika
  • Pemenuhan hak-hak korban dan tanggung jawab pelaku, berupa pengembalian barang, mengganti kerugian, mengganti biaya yang timbul akibat tindak pidana dan/atau mengganti kerusakan yang timbul akibat tindak pidana. Dibuktikan dengan surat pernyataan sesuai dengan kesepakatan yang ditandatangani oleh pihak korban (kecuali untuk tindak pidana narkotika).

Sedangkan persyaratan khusus dalam penanganan tindak pidana berdasarkan restorative justice merupakan persyaratan tambahan untuk tindak pidana lainnya. (BRN)

Penulis

Editor di industriproperti.com ini punya secuil pengalaman menulis di beberapa perusahaan media, baik cetak maupun online. Ayah dua anak yang hobi berburu kuliner lokal saat traveling ini sudah cukup lama bersentuhan dengan dunia properti. Bagi sahabat IP yang ingin kenal lebih jauh Sarjana Biologi Universitas Lampung bisa follow Instagram @oki_baren

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pakai Schneider, Rumah Sutradara Muda Kristo Immanuel Makin Nyaman

    Pakai Schneider, Rumah Kristo Immanuel Sang Sutradara Muda Makin Nyaman

    • calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
    • 0Komentar

    Jakarta – Gen Z dan milenial memandang rumah tak lagi sekadar bangunan yang nyaman untuk ditinggali dengan ukuran yang besar. “Zillenial” – istilah baru untuk menyebut dua generasi itu – yang disematkan oleh Film Director dan Lifestyle Influencer Kristo Immanuel menilai, fungsi rumah kini telah bertransformasi menjadi ruang personal personal yang mencerminkan karakter sekaligus gaya […]

  • Indonesia Resmi Ditunjuk Presidensi G20

    Indonesia Resmi Ditunjuk Presidensi G20

    • calendar_month Jumat, 3 Des 2021
    • 0Komentar

    Jakarta – Indonesia resmi memegang keketuaan atau presidensi Group of Twenty (G20) per 1 Desember 2021. Ini merupakan kepercayaan dan kehormatan sekaligus menjadi catatan sejarah bagi bangsa Indonesia. “Indonesia mendorong negara-negara G20 untuk melakukan aksi-aksi nyata. Kita siap berkolaborasi dan menggalang kekuatan sehingga masyarakat dunia dapat merasakan dampak positif. Indonesia harus menghasilkan terobosan besar dari Forum […]

  • Stok Green Office Tetap, Harga Sewa dan Keterisian Ruang Tumbuh Agresif

    Dihadang Sejumlah Tantangan, Sektor Properti Tetap Tangguh

    • calendar_month Kamis, 17 Jul 2025
    • 0Komentar

    Jakarta – Sektor properti Tanah Air memperlihatkan kinerja yang beragam di sepanjang kuartal kedua tahun 2025. Ada yang menunjukkan tren positif, seperti sektor ritel dengan mal-mal kelas atas yang lebih memilih meningkatkan pengalaman pengunjung dan mengoptimalisasikan komposisi penyewa, dibandingkan membangun proyek baru. “Upaya ini mencakup pembaruan tampilan fisik bangunan hingga pengaturan ulang komposisi penyewa,” kata […]

  • The HUD Institute kunjungi BSD City

    4 Dekade BSD City, Refleksi Pengembangan Kota Berkelanjutan

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • 0Komentar

    Jakarta – Lembaga Pengkajian Bidang Perumahan, Permukiman, dan Pengembangan Perkotaan, atau The HUD Institute, mengunjungi Kota Mandiri Bumi Serpong Damai (BSD City). Tujuan kunjungan itu adalah mempelajari praktik perencanaan, pembangunan, serta pengelolaan salah satu kota mandiri terbesar di Indonesia sekaligus refleksi The HUD Institute terhadap pembangunan kota berkelanjutan di Indonesia. Ketua Umum The HUD Institute, Zulfi […]

  • hut rei 53

    Ulang Tahun ke-53, REI Peduli Sosial dan Lingkungan

    • calendar_month Minggu, 18 Mei 2025
    • 0Komentar

    IKN NUSANTARA – Puncak perayaan Hari Ulang Tahun Realestat Indonesia atau HUT REI ke-53 di Provinsi Kalimantan Timur yang berlangsung dari 14-16 Mei 2025 tidak hanya diisi dengan aktivitas keorganisasian dan hiburan saja, tetapi juga aktivitas sosial dan lingkungan. Berbagai aktivitas sosial dan lingkungan yang dilakukan antara lain aksi penanaman 1.000 pohon di IKN, peresmian […]

  • Bank Tabungan Negara (Foto: ADH)

    BTN Bidik KPR Pegawai di Kementerian PUPR

    • calendar_month Rabu, 23 Jun 2021
    • 0Komentar

    Jakarta – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menggelar akad perdana KPR Subsidi bagi Pegawai Honorer di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Hal ini bisa terlaksana setelah Bank BTN dan Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR menandatangani Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama penyediaan fasilitas pengelolaan pembayaran gaji dan tunjangan kinerja serta […]

Translate »
expand_less