Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » REI Dukung Penerapan Keadilan Restoratif pada Problem Hukum Properti

REI Dukung Penerapan Keadilan Restoratif pada Problem Hukum Properti

  • calendar_month Rabu, 6 Des 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung – Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) mendorong penerapan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penyelesaian permasalahan hukum yang menimpa pelaku usaha properti. Hal ini sejalan dengan kesadaran bahwa industri properti merupakan sektor usaha yang rentan beririsan dengan persoalan hukum.

“Dalam upaya melakukan edukasi dan advokasi itu, kami mengutamakan tindakan pencegahan serta mendukung restorative justice dalam penyelesaian permasalahan hukum yang menimpa anggota REI,” tutur Kepala Badan Advokasi dan Perlindungan Anggota REI, Adri Istambul Lingga Gayo, saat berbincang dengan industriproperti.com, di Bandung, Rabu, 6 Desember 2023.

Saat bersilaturahmi ke Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Ade Tajudin Sutiawarman, kata Adri, pihaknya telah menyampaikan tentang keberadaan badan advokasi bentukan Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia periode 2023 – 2027. “Pada prinsipnya, Kajati sangat menghargai upaya DPP REI dalam mengedukasi dan mengadvokasi anggotanya. Tentunya dengan mengedepankan tindakan pencegahan dan mendukung keadilan restoratif,” tukas Adri.

Keadilan restoratif adalah alternatif penyelesaian perkara dengan mekanisme yang berfokus pada pemidanaan yang mengedepankan proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait. Prinsip dasarnya adalah pemulihan pada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya.

Dalam pelaksanaan restorative justice, pelaku memiliki kesempatan terlibat dalam pemulihan keadaan (restorasi), masyarakat berperan untuk melestarikan perdamaian, dan pengadilan berperan untuk menjaga ketertiban umum.

Adapun syarat pelaksanaan keadilan restoratif termuat dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor: 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Syarat penerapan restorative justice juga termuat dalam Peraturan Polri Nomor: 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.

Syarat Keadilan Restoratif

Berdasarkan laman Kompolnas, penanganan tindak pidana dengan keadilan restoratif harus memenuhi persyaratan umum dan khusus. Persyaratan umum berlaku pada kegiatan penyelenggaraan fungsi reserse kriminal, penyelidikan, atau penyidikan. Sedangkan persyaratan khusus hanya berlaku untuk tindak pidana berdasarkan restorative justice pada kegiatan penyelidikan atau penyidikan.

Berikut ini adalah persyaratan umum dalam pelaksanaan restorative justice secara materiil:

  • Tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat
  • Tidak berdampak konflik sosial
  • Tidak berpotensi memecah belah bangsa
  • Tidak radikalisme dan separatisme
  • Bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan
  • Bukan tindak pidana terorisme, tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana korupsi, dan tindak
  • pidana terhadap nyawa orang

Adapun persyaratan umum pelaksanaan restorative justice secara formil, yakni:

  • Perdamaian dari dua belah pihak yang dibuktikan dengan kesepakatan perdamaian dan ditandatangani oleh para pihak, kecuali untuk tindak pidana narkotika
  • Pemenuhan hak-hak korban dan tanggung jawab pelaku, berupa pengembalian barang, mengganti kerugian, mengganti biaya yang timbul akibat tindak pidana dan/atau mengganti kerusakan yang timbul akibat tindak pidana. Dibuktikan dengan surat pernyataan sesuai dengan kesepakatan yang ditandatangani oleh pihak korban (kecuali untuk tindak pidana narkotika).

Sedangkan persyaratan khusus dalam penanganan tindak pidana berdasarkan restorative justice merupakan persyaratan tambahan untuk tindak pidana lainnya. (BRN)

Penulis

Editor di industriproperti.com ini punya secuil pengalaman menulis di beberapa perusahaan media, baik cetak maupun online. Ayah dua anak yang hobi berburu kuliner lokal saat traveling ini sudah cukup lama bersentuhan dengan dunia properti. Bagi sahabat IP yang ingin kenal lebih jauh Sarjana Biologi Universitas Lampung bisa follow Instagram @oki_baren

Rekomendasi Untuk Anda

  • BTN Siap Kebut Penyaluran KPR Bersubsidi FLPP di 2022

    BTN Siap Kebut Penyaluran KPR Bersubsidi FLPP di 2022

    • calendar_month Senin, 27 Des 2021
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pemerintah telah tuntas mengalihkan pengelolaan dana bantuan subsidi pembiayaan perumahan berbasis Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari Pusat Pengelola Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR ke Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Seiring pengalihan tersebut, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk sebagai bank penyalur berkomitmen mengoptimalkan penyaluran dana FLPP. Komitmen tersebut ditetapkan […]

  • Gelaran BTN Jakarta Run 2023 Berlangsung Sukses

    Gelaran BTN Jakarta Run 2023 Berlangsung Sukses

    • calendar_month Senin, 13 Nov 2023
    • 0Komentar

    JAKARTA – Ajang BTN Jakarta Run 2023 sukses digelar pada Minggu, 12 November 2023. Tercatat sebanyak 12.600 pelari mengikuti ajang lomba lari marathon tingkat internasional tersebut dalam empat kategori yakni marathon (42K), half marathon (21K), 10K dan Fun Run (5K). “Kami sangat bersyukur perhelatan BTN Jakarta Run 2023 telah sukses digelar dan mendapat antusias yang […]

  • Program Sejuta Pohon REI

    Program Sejuta Pohon REI Penuhi Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Hunian

    • calendar_month Kamis, 22 Agt 2024
    • 0Komentar

    Jambi – Pemerintah daerah diharapkan memberikan insentif bagi pengembang yang menanam pohon di proyek perumahan sebagai bagian Program Sejuta Pohon dari Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI). Penanaman pohon diyakini dapat memberikan kepastian akan tersedianya ruang terbuka hijau (RTH) di kawasan hunian. “REI berkomitmen dalam program penghijauan di lokasi proyek perumahan anggotanya. Mohon dukungan pemerintah daerah […]

  • Kawasan Industri Hijau Mulai Jadi Tren di Asia Pasifik

    Optimisme Sektor Ritel dan Kawasan Industri Pasca Aksi Demonstrasi

    • calendar_month Kamis, 11 Sep 2025
    • 0Komentar

    Jakarta – Sektor kawasan industri dan ritel pada Semester II 2025 diprediksi tetap memiliki potensi yang baik. Lembaga Konsultan Properti Knight Frank Indonesia memprediksi untuk jangka panjang kawasan industri prospek Indonesia masih sangat potensial jika dapat membangun iklim investasi yang kondusif dan menjaga kepercayaan investor. “Investor akan terus memantau bagaimana upaya-upaya para stakeholder memberikan jaminan […]

  • subsektor properti

    Dua Subsektor Properti Ini Diprediksi Moncer di Tahun Politik

    • calendar_month Kamis, 7 Sep 2023
    • 0Komentar

    Jakarta – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 diprediksi tidak akan mempengaruhi kinerja subsektor ritel dan kawasan industri. Salah satu kuncinya adalah pelaksanaan pemilu yang aman justru akan mendongkrak kinerja kedua subsektor properti tersebut. “Kalau dari hasil riset kita, dari historical evidence baik sektor ritel maupun sektor kawasan industri itu justru mereka tidak slow down pada saat […]

  • Ini Alasan Properti di Karawang Prospektif untuk Pilihan Investasi

    Ini Alasan Properti di Karawang Prospektif untuk Pilihan Investasi

    • calendar_month Jumat, 16 Sep 2022
    • 0Komentar

    JAKARTA – Kawasan Karawang di Jawa Barat adalah wilayah sunrise property yang sangat prospektif sebagai pilihan investasi properti. Selain lokasinya strategis, pembangunan properti di Karawang juga sejalan dengan komitmen pemerintah untuk membangun infrastruktur yang masif di wilayah tersebut. “Saya yakin prospek Karawang ini akan menjadikan properti di sana sangat layak investasi,” ungkap Presiden Direktur Era […]

Translate »
expand_less