REI Dukung Penerapan Keadilan Restoratif pada Problem Hukum Properti

REI mendorong penerapan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penyelesaian permasalahan hukum yang menimpa pelaku usaha properti.
0
264

Bandung – Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) mendorong penerapan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penyelesaian permasalahan hukum yang menimpa pelaku usaha properti. Hal ini sejalan dengan kesadaran bahwa industri properti merupakan sektor usaha yang rentan beririsan dengan persoalan hukum.

“Dalam upaya melakukan edukasi dan advokasi itu, kami mengutamakan tindakan pencegahan serta mendukung restorative justice dalam penyelesaian permasalahan hukum yang menimpa anggota REI,” tutur Kepala Badan Advokasi dan Perlindungan Anggota REI, Adri Istambul Lingga Gayo, saat berbincang dengan industriproperti.com, di Bandung, Rabu, 6 Desember 2023.

Saat bersilaturahmi ke Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Ade Tajudin Sutiawarman, kata Adri, pihaknya telah menyampaikan tentang keberadaan badan advokasi bentukan Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia periode 2023 – 2027. “Pada prinsipnya, Kajati sangat menghargai upaya DPP REI dalam mengedukasi dan mengadvokasi anggotanya. Tentunya dengan mengedepankan tindakan pencegahan dan mendukung keadilan restoratif,” tukas Adri.

Keadilan restoratif adalah alternatif penyelesaian perkara dengan mekanisme yang berfokus pada pemidanaan yang mengedepankan proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait. Prinsip dasarnya adalah pemulihan pada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya.

Dalam pelaksanaan restorative justice, pelaku memiliki kesempatan terlibat dalam pemulihan keadaan (restorasi), masyarakat berperan untuk melestarikan perdamaian, dan pengadilan berperan untuk menjaga ketertiban umum.

Adapun syarat pelaksanaan keadilan restoratif termuat dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor: 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Syarat penerapan restorative justice juga termuat dalam Peraturan Polri Nomor: 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.

Syarat Keadilan Restoratif

Berdasarkan laman Kompolnas, penanganan tindak pidana dengan keadilan restoratif harus memenuhi persyaratan umum dan khusus. Persyaratan umum berlaku pada kegiatan penyelenggaraan fungsi reserse kriminal, penyelidikan, atau penyidikan. Sedangkan persyaratan khusus hanya berlaku untuk tindak pidana berdasarkan restorative justice pada kegiatan penyelidikan atau penyidikan.

Berikut ini adalah persyaratan umum dalam pelaksanaan restorative justice secara materiil:

  • Tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat
  • Tidak berdampak konflik sosial
  • Tidak berpotensi memecah belah bangsa
  • Tidak radikalisme dan separatisme
  • Bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan
  • Bukan tindak pidana terorisme, tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana korupsi, dan tindak
  • pidana terhadap nyawa orang

Adapun persyaratan umum pelaksanaan restorative justice secara formil, yakni:

  • Perdamaian dari dua belah pihak yang dibuktikan dengan kesepakatan perdamaian dan ditandatangani oleh para pihak, kecuali untuk tindak pidana narkotika
  • Pemenuhan hak-hak korban dan tanggung jawab pelaku, berupa pengembalian barang, mengganti kerugian, mengganti biaya yang timbul akibat tindak pidana dan/atau mengganti kerusakan yang timbul akibat tindak pidana. Dibuktikan dengan surat pernyataan sesuai dengan kesepakatan yang ditandatangani oleh pihak korban (kecuali untuk tindak pidana narkotika).

Sedangkan persyaratan khusus dalam penanganan tindak pidana berdasarkan restorative justice merupakan persyaratan tambahan untuk tindak pidana lainnya. (BRN)