Harga Rumah MBR Tak Naik, Pengembang Gundah

Pengembang perumahan bersubsidi merasa gundah karena harga jual rumah khusus masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tak kunjung naik.
0
399
Ilustrasi Penataan Ruang (Foto: Ditjen Perumahan PUPR)

Jakarta – Pengembang perumahan bersubsidi merasa gundah karena harga jual rumah khusus masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tak kunjung naik. Pemerintah dinilai melepas tanggung jawab dalam program penyediaan hunian bersubsidi.

“Pengembang mendukung program penyediaan rumah bagi rakyat. Pemerintah seolah melepas tanggung jawabnya, malah seperti menyerahkan sepenuhnya masalah perumahan ke pihak swasta,” tukas Ketua Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Kepulauan Riau, Toni, saat dihubungi industriproperti.com, Senin, 17 April 2023.

Toni khawatir, belum adanya kepastian kenaikan harga rumah MBR akan berdampak terhadap kualitas rumah yang dibangun. Hal ini seiring belum adanya kenaikan harga rumah bersubsidi sejak 2019 silam. “Harga rumah subsidi tidak naik sejak tahun 2019. Sedangkan biaya produksi terus melambung tinggi seiring inflasi. Akibatnya margin pengembang semakin tergerus,” papar Toni.

Pemerintah menetapkan besaran harga rumah bersubsidi guna memastikan keterjangkauan dan aksesibilitas masyarakat terhadap papan. Tidak hanya itu, Pemerintah juga menuntut pengembangan rumah bersubsidi secara berkualitas sesuai ketentuan yang berlaku. “Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) juga membuat program Tapera yang bagus. Ini semakin mempersulit pengembangan hunian bersubsidi di lapangan,” ucapnya.

Pemerintah bertanggung jawab dalam urusan penyediaan papan bagi rakyat. Namun, faktanya selama ini penyediaan hunian khusus MBR menjadi beban pelaku usaha.

Toni berharap penyelenggaraan rumah khusus MBR jangan hanya menjadi beban pengembang. Semua pihak harus ikut serta memainkan peranannya. “Khususnya semua pihak yang terkait secara langsung dengan rantai pasok hunian bersubsidi,” ujarnya.

Penyediaan fasilitas papan merupakan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 H ayat 1. Konstitusi itu menyebut; ‘Setiap warga negara berhak untuk dapat hidup sejahtera, lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat’.

Pengembang UMKM

Lebih jauh Toni mengatakan, para pengembang rumah bersubsidi di daerah sudah menunggu kebijakan kenaikan harga tersebut. Setidaknya, sudah sejak pertengahan tahun 2022 lalu rencana kenaikan itu berhembus. “Ini seakan perangkap untuk pengembang. Ketika kami sudah menaati program pembangunan perumahan bagi MBR, Pemerintah tidak mau peduli akan nasib pengembang rumah subsidi yang notabene adalah usaha mikro kecil dan menengah (UMKM),” tukasnya.

Toni menjelaskan, pengembangan perumahan bersubsidi memiliki skala industri UMKM dengan dampak yang jauh lebih besar ketimbang UMKM di sektor usaha lain. Sebab, perumahan merupakan industri yang padat modal dan padat karya. “Dampak sektor industri rumah subsidi jauh lebih besar daripada industri UMKM non-perumahan. Belum adanya kebijakan kenaikan harga rumah subsidi, bakal merugikan bisnis perumahan bersubsidi,” pungkasnya. (BRN)