Indonesia Targetkan Kembali Masuk Lima Besar Produsen Keramik Dunia
JAKARTA – Industri keramik di dalam negeri terus menggeliat untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik dan ekspor antara lain dengan meningkatkan kapasitas produksi. Upaya ini semakin memperkuat aliran rantai pasok ubin keramik nasional sejalan dengan program subtitusi impor sebesar 35%. Indonesia bahkan ditargetkan kembali masuk dalam lima besar produsen keramik di dunia.
Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian, Ignatius Warsito dalam acara peresmian perluasan pabrik milik PT Arwana Citramulia Tbk di Mojokerto, Jawa Timur, beberapa waktu lalu menyebutkan di 2021 permintaan pasar dalam negeri untuk ubin keramik mencapai 7,8 juta ton. Permintaan tersebut akan terus meningkat terutama dengan adanya rencana pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.
“Daya saing industri ubin keramik dalam negeri semakin kuat yang ditandai dengan meningkatnya proporsi suplai lokal dibanding impor. Kita akan terus mengoptimalkan sumber daya produksi dalam negeri dengan visi menjadikan Indonesia kembali masuk dalam lima besar produsen ubin keramik dunia,” kata Warsito dalam keterangannya, Senin (25/7/2022).
Warsito menyampaikan apresiasi kepada PT Arwana Citramulia Tbk yang telah merealisasikan investasinya senilai Rp300 miliar karena akan memberikan dampak luas bagi perekonomian nasional. Selain itu, ekspansi ini membuktikan bahwa kebijakan pemerintah berjalan baik dalam upaya membangkitkan kembali gairah pelaku industri setelah terkena dampak pandemi Covid-19.
PT Arwana Citra Mulia Tbk menambah kapasitas produksinya sebesar 3 juta meter persegi dari Plant 5B untuk produksi ubin keramik 60×60 cm. Selain itu, penambahan kapasitas sebanyak 4,4 juta meter persegi dari proyek Plant 5C akan mulai berproduksi pada awal tahun 2023 dengan kebutuhan tenaga kerja lokal hingga 401 orang.
“Tak hanya Arwana, selama semester I tahun 2022 ini terdapat dua investasi lainnya di sektor ubin keramik, yaitu di Kawasan Industri Kendal sebesar Rp1,2 triliun dan di Kawasan Industri Terpadu Batang dengan nilai investasi mencapai Rp 1,5 triliun,” sebut Warsito.
Dia meyakini, tahun ini akan menjadi momentum kebangkitan sektor industri pengolahan nonmigas, termasuk untuk industri keramik. Hal tersebut tercermin dari kinerja positif industri keramik sebagai subsektor dari industri bahan galian nonlogam, yang tumbuh 1,35% dengan kontribusi 0,47% (year on year) pada triwulan I tahun 2022.
Sementara kinerja ekspor industri keramik nasional pada kuartal I tahun 2022 mampu tumbuh positif sebesar 12% dengan total volume 3,9 juta meter persegi yang didukung oleh peningkatan penjualan ke sejumlah negara seperti Filipina, Malaysia, dan Thailand.
Pencapaian positif kinerja ekspor juga diikuti dengan penurunan volume impor sebesar 21% (year on year) dari 18,5 juta meter persegi menjadi 14,4 juta meter persegi, yang berdampak pada kenaikan utilitas pada kuartal I-2022 berada di level 83%.
Peluang di IKN
Optimisme kebangkitan industri bahan bagunan nasional khususnya ubin keramik nasional semakin jelas terlihat dengan adanya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) serta Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9/M Tahun 2022 tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
“Bentang keseluruhan luas daratan IKN sebesar 256.142 hektar dengan proyeksi pembangunan kawasan pengembangan IKN Nusantara sebesar 78% atau seluas 199.962 hektar. Kondisi tersebut bisa dimanfaatkan seluruh stakeholder bahan bangunan dan jasa konstruksi nasional untuk mulai menetapkan IKN Nusantara sebagai potensial market dalam peningkatan utilitas produksi dan dalam upaya menekan laju impor,” ungkap Warsito.
Selain itu, Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dengan regulasi ini, maka kementerian, lembaga, perangkat daerah wajib menggunakan produk dalam negeri termasuk rancang bangun dan perekeyasa nasional yang mepersyaratkan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 40%.
Pemerintah lewat kolaborasi antara Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan juga telah memberlakukan aturan perpanjangan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau safeguard ubin keramik selama tiga tahun melalui regulasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.010/2021.
“Dalam mengatasi dampak pandemi Covid-19 pada industri keramik nasional, pemerintah juga telah mengupayakan strategi khusus yang komprehensif sesuai regulasi pemberlakuan SNI Wajib ubin keramik yang terakomodir melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 85 Tahun 2016,” pungkas Warsito. (MRI)