Jakarta – Kementerian Perindustrian menerbitkan surat edaran tentang pengendalian emisi gas buang sektor industri di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten. Aturan tersebut merespons turunnya kualitas udara di ketiga daerah tersebut.
Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor: 2 Tahun 2023 tentang Pelaporan Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor Industri di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten. Surat itu merupakan landasan dan acuan dalam pelaporan pengendalian emisi gas buang sektor industri bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri di ketiga daerah tersebut.
“Melalui pelaporan oleh perusahaan industri, Kemenperin dapat mengumpulkan data untuk menganalisis dan mengidentifikasi berapa banyak industri yang memiliki pembangkit dalam proses produksi,” ujar Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Doddy Rahadi dalam keterangan pers, Rabu, 30 Agustus 2023.
Ia menjelaskan, upaya pengendalian emisi gas buang merupakan hal penting melalui identifikasi sumber utama sebagai dasar prioritas penanganan, koordinasi dan kolaborasi stakeholder, pengawasan dan pembinaan sesuai kewenangan, serta publikasi yang bersifat edukatif. Selanjutnya, inspeksi ke sektor tertentu, tidak dilakukan berulang pada objek yang sama. Namun tetap mempertimbangkan kemampuan sektor serta meningkatkan kesadaran dan peran serta masyarakat.
“Perlu langkah strategis karena butuh waktu yang cukup panjang. Tentunya tidak saling menyalahi dan perlu solusi bersama,” jelas Doddy.
Solusi Pengendalian Emisi
Kemenperin berharap upaya pelaporan pengendalian emisi gas buang sektor industri dapat menjadi salah satu solusi untuk pengendalian emisi gas buang.
Edaran itu mencakup kewajiban perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri untuk menerapkan industri hijau. Selain itu, Kemenperin mewajibkan perusahaan untuk menyampaikan laporan melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) serta mekanisme verifikasi pelaporan.
Perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri di ketiga wilayah itu yang dalam proses pembangkitan energi, proses produksi, dan limbahnya mengeluarkan emisi gas buang ke udara ambien wajib melaksanakan pengendalian emisi gas buang. Kemudian, perusahaan juga wajib menjamin pemenuhan parameter emisi gas buang dan udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan melaporkan pengendalian emisi gas buang secara berkala.
“Industri melakukan pelaporan berkala setiap satu kali dalam satu minggu pada hari Kamis melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional sesuai tata cara pelaporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran SE Menperin,” jelas Direktur Ketahanan dan Iklim Usaha Industri Kemenperin, Binoni Tio A. Napitupulu.
Verifikasi laporan pengendalian emisi gas buang dilakukan oleh tim inspeksi yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 3599 Tahun 2023. Dengan berlakunya SE Menperin Nomor 2 Tahun 2023 pada 25 Agustus sampai dengan 31 Desember 2023, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang tidak melaksanakan kewajiban akan terkena sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jika emisi sama dengan atau di atas ambang batas, kami akan melakukan tindak lanjut berupa pemantauan, inspeksi, verifikasi, audit, dan surveilans,” ungkap Binoni. (BRN)