Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Kemenperin Terbitkan Edaran Kendalikan Emisi Industri di Jakarta

Kemenperin Terbitkan Edaran Kendalikan Emisi Industri di Jakarta

  • calendar_month Rabu, 30 Agt 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta – Kementerian Perindustrian menerbitkan surat edaran tentang pengendalian emisi gas buang sektor industri di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten. Aturan tersebut merespons turunnya kualitas udara di ketiga daerah tersebut.

Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor: 2 Tahun 2023 tentang Pelaporan Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor Industri di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten. Surat itu merupakan landasan dan acuan dalam pelaporan pengendalian emisi gas buang sektor industri bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri di ketiga daerah tersebut.

“Melalui pelaporan oleh perusahaan industri, Kemenperin dapat mengumpulkan data untuk menganalisis dan mengidentifikasi berapa banyak industri yang memiliki pembangkit dalam proses produksi,” ujar Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Doddy Rahadi dalam keterangan pers, Rabu, 30 Agustus 2023.

Ia menjelaskan, upaya pengendalian emisi gas buang merupakan hal penting melalui identifikasi sumber utama sebagai dasar prioritas penanganan, koordinasi dan kolaborasi stakeholder, pengawasan dan pembinaan sesuai kewenangan, serta publikasi yang bersifat edukatif. Selanjutnya, inspeksi ke sektor tertentu, tidak dilakukan berulang pada objek yang sama. Namun tetap mempertimbangkan kemampuan sektor serta meningkatkan kesadaran dan peran serta masyarakat.

“Perlu langkah strategis karena butuh waktu yang cukup panjang. Tentunya tidak saling menyalahi dan perlu solusi bersama,” jelas Doddy.

Solusi Pengendalian Emisi

Kemenperin berharap upaya pelaporan pengendalian emisi gas buang sektor industri dapat menjadi salah satu solusi untuk pengendalian emisi gas buang.

Edaran itu mencakup kewajiban perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri untuk menerapkan industri hijau. Selain itu, Kemenperin mewajibkan perusahaan untuk menyampaikan laporan melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) serta mekanisme verifikasi pelaporan.

Perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri di ketiga wilayah itu yang dalam proses pembangkitan energi, proses produksi, dan limbahnya mengeluarkan emisi gas buang ke udara ambien wajib melaksanakan pengendalian emisi gas buang. Kemudian, perusahaan juga wajib menjamin pemenuhan parameter emisi gas buang dan udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan melaporkan pengendalian emisi gas buang secara berkala.

“Industri melakukan pelaporan berkala setiap satu kali dalam satu minggu pada hari Kamis melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional sesuai tata cara pelaporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran SE Menperin,” jelas Direktur Ketahanan dan Iklim Usaha Industri Kemenperin, Binoni Tio A. Napitupulu.

Verifikasi laporan pengendalian emisi gas buang dilakukan oleh tim inspeksi yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 3599 Tahun 2023. Dengan berlakunya SE Menperin Nomor 2 Tahun 2023 pada 25 Agustus sampai dengan 31 Desember 2023, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang tidak melaksanakan kewajiban akan terkena sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jika emisi sama dengan atau di atas ambang batas, kami akan melakukan tindak lanjut berupa pemantauan, inspeksi, verifikasi, audit, dan surveilans,” ungkap Binoni. (BRN)

Penulis

Editor di industriproperti.com ini punya secuil pengalaman menulis di beberapa perusahaan media, baik cetak maupun online. Ayah dua anak yang hobi berburu kuliner lokal saat traveling ini sudah cukup lama bersentuhan dengan dunia properti. Bagi sahabat IP yang ingin kenal lebih jauh Sarjana Biologi Universitas Lampung bisa follow Instagram @oki_baren

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tol Japek II Selatan Seksi 3 Rampung Maret 2022

    Tol Japek II Selatan Seksi 3 Rampung Maret 2022

    • calendar_month Selasa, 9 Mar 2021
    • 0Komentar

    Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan PT Jasamarga Jakarta Cikampek (Japek) Selatan tengah merampungkan pembangunan proyek tol Jakarta – Cikampek (Japek) II Selatan yang menghubungkan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) 1, JORR 2 dan Tol Purwakarta-Bandung-Cileunyi (Purbaleunyi). Ruas tol yang membentang sepanjang 62 kilometer dengan biaya senilai Rp 8.8 triliun, […]

  • Kemenparekraf Luncurkan Kampanye Sadar Wisata

    Kemenparekraf Luncurkan Kampanye Sadar Wisata

    • calendar_month Selasa, 19 Jul 2022
    • 0Komentar

    Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) meluncurkan Kampanye Sadar Wisata di enam Destinasi Pariwisata Prioritas. Program ini sebagai upaya mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dan dunia usaha lokal di sektor pariwisata. “Kita ingin peningkatan sumber daya manusia di era Society 5.0 sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan sehingga wisatawan dapat menikmati kunjungannya. Untuk itu, kita harus fokus […]

  • Ilustrasi Pembelian Rumah

    BPJAMSOSTEK Pastikan Peserta Bisa KPR Bunga Ringan

    • calendar_month Kamis, 4 Nov 2021
    • 0Komentar

    Jakarta – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kini memastikan anggotanya bisa memiliki rumah dengan bunga yang ringan dengan Manfaat Layanan Tambahan (MLT). Keuntungan ini didapatkan seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis MLT Dalam Program Jaminan Hari Tua. […]

  • Bidik Pasar Milenial, Grand Duta City Luncurkan Klaster Pasadena

    Bidik Pasar Milenial, Grand Duta City Luncurkan Klaster Pasadena

    • calendar_month Rabu, 30 Nov 2022
    • 0Komentar

    BEKASI – Jelang penutupan tahun ini, pengembang properti Duta Putra Land meluncurkan klaster terbaru di proyek Grand Duta City, Bekasi. Klaster keempat ini diberinama Pasadena yang dikembangkan di atas lahan 4,3 hektar. Hunian dengan harga mulai dari Rp800 jutaan tersebut menyasar pasar milenial dan end-user. Direktur Marketing Duta Putra Land, Ester Santoso menyebutkan Klaster Pasadena […]

  • RDTR

    Pemerintah Dorong Pertumbuhan Perkotaan Berkelanjutan

    • calendar_month Sabtu, 16 Des 2023
    • 0Komentar

    Jakarta – Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) menjadi sangat krusial dalam merinci langkah-langkah strategis untuk mengarahkan pertumbuhan perkotaan yang sejalan dengan prinsip-prinsip keberlanjutan dan mencapai Indonesia Emas 2045. “Masih terdapat gap antara penyusunan RDTR dalam realisasi Investasi di Indonesia dan saat ini penyusunan RDTR harus dapat beradaptasi dengan tantangan pengembangan ekonomi mendatang diantaranya urbanisasi, […]

  • REI Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di NTT

    REI Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di NTT

    • calendar_month Selasa, 27 Apr 2021
    • 0Komentar

    Jakarta – Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) menyalurkan bantuan senilai Rp 173 juta untuk korban bencana siklon tropis seroja di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Dalam dua hari terakhir, REI telah mendistribusikan bantuan di delapan titik lokasi. “Kami menyalurkan secara langsung bantuan untuk para korban bencana di 15 lokasi. Adapun penerima bantuan yang dipilih berdasarkan kondisi […]

Translate »
expand_less