Jakarta – Pengembang kembali mempertanyakan harga jual baru untuk hunian khusus masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Masih belum adanya penyesuaian harga jual rumah subsidi membuat banyak pengembang terpaksa memilih menunda pembangunan dan penjualan.
“Tapi bagi pengembang yang terkendala cashflow tentu akan sulit. Sehingga mereka terpaksa tetap melakukan penjualan rumah subsidi,” tutur Ketua Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPD REI) Sulawesi Utara, Sonny Mandagi, kepada industriproperti.com, di Jakarta, Jumat, 15 Juli 2022.
Dari 140 perusahaan anggota REI Sulut, kata Sonny, hampir separuhnya menunda pembangunan dan penjualan rumah subsidi. “Pengembang yang menunda pengembangan maupun penjualan unit rumah bersubsidi biasanya yang masih memiliki daya tahan cashflow. Sehingga sebagian besar pengembang di Sulut lebih memilih menahan diri,” tutur Sonny.
Sonny menegaskan, alasan pengembang menunda penjualan bukan karena berharap untung. “Kami bukan mau untung besar. Harga baru rumah bersubsidi itu sesuatu yang mutlak harus ada. Sebab kenaikan biaya operasional pembangunan rumah subsidi sudah terjadi,” tukasnya.
Berbanding Terbalik
Lebih jauh Sonny mengatakan, harga jual rumah subsidi sudah tidak sesuai dengan investasi yang ditanamkan dalam pembangunan rumah khusus MBR. “Apabila masih ada pengembang yang tetap mengerjakan pembangunan, karena keterpaksaan akibat kebutuhan pendanaan dan kewajiban pembayaran pinjaman kredit,” tutupnya.
Kebijakan penyesuaian harga jual rumah MBR terakhir kali terbit pada tahun 2020 lalu. Hal ini sesuai Keputusan Menteri PUPR Nomor: 242/KPTS/M/2020 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi, Besaran Suku Bunga/Marjin Pembiayaan Bersubsidi, Lama Masa Subsidi dan Jangka Waktu Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah, Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun Umum, Batasan Luas Tanah dan Luas Lantai Rumah Umum Tapak, Luas Lantai Satuan Rumah Susun Umum serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Sebelumnya, dalam Rapat Koordinasi DPP REI bersama DPD REI Seluruh Indonesia, medio April 2022 lalu, Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna memastikan akan mengawal rencana penyesuaian harga jual rumah subsidi. Namun, dia tidak merinci kapan peraturan tersebut bisa terbit.
“Saya khawatir menyampaikan sesuatu yang tidak pada tempatnya. Tapi, saya akan kawal prosesnya,” ujarnya. (BRN)