Pengembang Rumah MBR, Siap-siap Kencangkan Ikat Pinggang

Pengembang rumah khusus masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agaknya masih harus terus mengencangkan ikat pinggang.
0
482
Ilustrasi Rumah MBR SLIK(Foto: Ditjen Perumahan PUPR)

Jakarta – Pengembang rumah khusus masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agaknya masih harus terus mengencangkan ikat pinggang karena pemerintah tak kunjung menetapkan harga jual baru rumah bersubsidi. Malahan, beredar kabar bahwa kebijakan tersebut baru akan terbit pada penghujung semester pertama 2022.

Berdasarkan informasi dari narasumber industriproperti.com di pemerintahan, harga baru rumah bersubsidi baru akan terbit pada Juni 2022 mendatang. “Aturan tentang harga jual baru rumah MBR kemungkinan baru akan terbit pada bulan Juni nanti. Itu pun setelah Kementerian Keuangan menuntaskan pembahasan terkait aturan Pajak Penghasilan (PPh),” tegas narasumber iPro di Pemerintahan yang tidak bersedia dikutip namanya, di Jakarta, Senin, 25 April 2022.

Namun, narasumber tersebut tidak merinci alasan yang jelas mengapa ketentuan tentang harga baru rumah bersubsidi harus menunggu hasil putusan Kemenkeu terkait PPh.

Diwawancarai terpisah, Ketua Umum Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida menyayangkan keputusan Pemerintah untuk menunda keputusan penyesuaian harga jual unit rumah bersubsidi. Sebab, pengembang rumah subsidi sudah kelimpungan menghadapi lonjakan biaya produksi rumah bersubsidi. “Misalnya, harga sejumlah komponen material bangunan yang mengalami lonjakan cukup tinggi. Belum lagi adanya penyesuaian upah tenaga kerja bangunan,” tukas Totok.

Menurut Totok, belum terbitnya harga jual rumah bersubsidi tentu akan semakin mempersulit ruang gerak pengembang rumah MBR. “Padahal, mayoritas pengembang rumah MBR merupakan pelaku usaha kecil dan menengah (UKM). Pengembang skala UKM ini sangat membutuhkan dukungan dari negara untuk bisa bertahan dalam situasi sulit ini,” tukasnya.

Antiklimaks

Dalam jangka pendek, ketidakpastian terkait kapan waktunya penyesuaian harga jual rumah MBR ini tentu berdampak kontraproduktif terhadap realisasi pembangunan rumah bersubsidi. Dalam kesempatan Rapat Koordinasi DPP REI dan DPD REI Seluruh Indonesia, Selasa, 19 April 2022, Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna berjanji akan mengawal hingga keputusan itu terbit.

Herry Trisaputra Zuna menyampaikan, pihaknya tidak dapat menjanjikan kapan penyesuaian harga jual rumah subsidi bisa terbit. “Saya khawatir menyampaikan sesuatu yang tidak pada tempatnya. Tapi, saya akan kawal prosesnya,” ujarnya.

Totok melanjutkan, masih tertundanya keputusan penyesuaian harga jual rumah MBR menimbulkan ketidakpastian bagi pengembang. “Masih belum terbitnya keputusan tentang penyesuaian harga jual rumah subsidi tentunya menjadi antiklimaks bagi anggota REI. Terutama setelah adanya pembahasan dalam Rakor DPP & DPD kemarin,” imbuh Totok.

Terakhir kali penyesuaian harga jual rumah bersubsidi pada tahun 2020 lalu. Hal ini sesuai Keputusan Menteri PUPR Nomor: 242/KPTS/M/2020 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi, Besaran Suku Bunga/Marjin Pembiayaan Bersubsidi, Lama Masa Subsidi dan Jangka Waktu Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah, Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun Umum, Batasan Luas Tanah dan Luas Lantai Rumah Umum Tapak, Luas Lantai Satuan Rumah Susun Umum serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan. Sedangkan tahun lalu Kementerian PUPR tidak memberlakukan penyesuaian harga jual rumah bersubsidi. (BRN)