Ditanya Harga Baru Rumah MBR, Ini Jawaban Dirjen Pembiayaan PUPR

Saat ini, draft usulan harga baru rumah subsidi itu sudah masuk ke Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.
0
706

Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) masih menggodok rencana penyesuaian harga jual rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Saat ini, draft usulan harga baru rumah subsidi itu sudah masuk ke Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.

“Besok (Rabu) kita akan mengundang BKF untuk membahas harga baru rumah MBR. Saya akan memastikan prosesnya berjalan. Saya janji akan mengejar harga baru itu ke Kemenkeu,” kata Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Hery Trisaputra Zuna, saat berbicara pada Rapat Koordinasi DPP & DPD REI Seluruh Indonesia, di Jakarta, Selasa, 19 April 2022.

Desakan kepada pemerintah untuk melakukan penyesuaian harga jual unit rumah bersubsidi ini mengingat saat ini biaya produksi yang semakin melangit. “Dulu harga besi sebesar Rp 6.500 per kg, sekarang sudah Rp 14.000 per kg. Bagaimana developer bisa membangun rumah bersubsidi kalau tidak ada penyesuaian harga,” tegas Ketua Umum Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI), Paulus Totok Lusida.

Menurut Totok, REI telah mengusulkan harga baru rumah bersubsidi di rentang 7% hingga 10%. “Dalam usulan harga jual rumah subsidi, kita harus berkutat ke Kemenkeu. Kami berharap kapan kira-kira penyesuaian harga jual bisa terbit,” tegasnya.

Janji Dikawal

Herry Trisaputra Zuna menyampaikan, pihaknya tidak dapat menjanjikan kapan penyesuaian harga jual rumah subsidi bisa terbit. “Saya khawatir menyampaikan sesuatu yang tidak pada tempatnya. Saya hanya dapat menginformasikan besok setelah selesai rapat, dan akan mengawal prosesnya,” pungkasnya.

Terakhir kali penyesuaian harga jual rumah bersubsidi pada tahun 2020 lalu. Hal ini sesuai Keputusan Menteri PUPR Nomor: 242/KPTS/M/2020 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi, Besaran Suku Bunga/Marjin Pembiayaan Bersubsidi, Lama Masa Subsidi dan Jangka Waktu Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah, Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun Umum, Batasan Luas Tanah dan Luas Lantai Rumah Umum Tapak, Luas Lantai Satuan Rumah Susun Umum serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan. Sedangkan tahun lalu Kementerian PUPR tidak memberlakukan penyesuaian harga jual rumah bersubsidi. (BRN)