BKPM Ungkap Permasalahan Umum Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- calendar_month Selasa, 19 Apr 2022
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta – Permasalahan umum perizinan berusaha berbasis risiko berkaitan dengan tiga hal, yaitu regulasi, sistem dan sumber daya manusia (SDM).
“Secara umum kita melihat permasalahan umum perizinan berbasis risiko. Yang pertama adalah terkait dengan regulasi. Untuk regulasi sendiri ini ada ketidaksesuaian regulasi di PP5/2021 dengan peraturan pelaksanaan baik yang diatur dalam Peraturan Presiden maupun Peraturan Menteri. Tentu ini perlu dilakukan penyempurnaan regulasi,” ungkap Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Yuliot dalam acara Rapat Koordinasi DPP REI dan DPD REI Seluruh Indonesia di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa, 19 April 2022.
Lebih jauh Yuliot mengatakan, permasalahan juga tampak pada ketidakjelasan regulasi. Contohnya, terdapat KBLI yang multi pengampu dan KBLI tanpa pengampu.
Kemudian kekosongan regulasi, misalnya perda RDTR dan PBG yang belum terbit. Ada pula permasalahan regulasi yang menyulitkan, seperti kewajiban konsultan komputer untuk berlokasi di kawasan industri.
Kemudian, permasalahan umum yang berkaitan dengan perizinan berusaha berbasis risiko terkait. Contohnya, aliran data antar subsistem OSS dengan sistem Kementerian/Lembaga (K/L) masih belum stabil.
“Kalau kita lihat sistem OSS yang kita bangun di Kementerian/Lembaga secara sistem kualitasnya tidak begitu bagus karena standar sistem yang dibangun dahulu dengan sistem yang di kembangkan di OSS perlu penyesuaian-penyesuaian,” imbuh Yuliot.
Permasalahan lainnya terkait sistem adalah kemampuan kustomisasi sistem terbatas sehingga banyaknya sistem. Lalu, variasi proses bisnis di K/L tidak terakomodir dengan sempurnya. Berikutnya, permasalahan terkait monitoring sistem belum komprehensif sehingga kendala sistem tidak dapat terdeteksi lebih dini. Terakhir, belum adanya redundansi sistem dan belum optimalnya backup system.
“Kalau ada persoalan ini juga berdasarkan monitoring system yang kita buat akan sangat membantu dalam proses yang cepat terhadap kendala-kendala yang ada,” ucap Yuliot.
SDM
Permasalahan berikutnya adalah terkait dengan SDM yang baik dari kualitas maupun kuantitas dapat menghambat perizinan berbasis risiko.
“Pada kelompok yang ketiga, ada yang terkait dengan SDM adalah kualitas pemahaman SDM aparatur terhadap regulasi dan sistem yang belum merata. Kemudian, kuantitas SDM di beberapa unit verifikasi masih belum memadai,” pungkas Yuliot. (SAN)
Penulis Sandiyu nuryono
Lulusan ilmu kimia Universitas Negeri Jakarta ini aktif menjadi reporter. Memulai karier dari indopos, kemudian juga pernah bekerja sebagai wartawan di infobank, inilah.com, hingga majalah Realestat. Sekarang, Sandi bergabung menjadi salah satu wartawan industriproperti.com untuk berbagi soal isu – isu terkini di sektor properti. Sahabat IP yang ingin tahu dan kenal lebih jauh dengan ayah dari dua anak ini bisa follow Instagram @Sandy_Yukz


