Jakarta – Pengemudi ojek online (ojol) maupun pekerja sektor informal lainnya kini berpeluang besar untuk memiliki rumah melalui Tabungan Rumah Tapera. Tabungan berbasis saving plan bagi pekerja mandiri berpenghasilan tidak tetap menyasar kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Program ini bertujuan mewujudkan perluasan kepesertaan pekerja mandiri atau informal sebagai peserta dan untuk mempercepat penyaluran Rumah Tapera. Targetnya adalah segmen pekerja informal berpenghasilan tidak tetap. Misalnya, pengemudi ojol, wiraswasta, UMKM, pekerja kontrak, guru dan staf honorer,” papar Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), saat peluncuran Program Tabungan Rumah Rakyat di Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023.
Adi menjelaskan, penerima manfaat yang dapat menggunakan fasilitas Tabungan Rumah Tapera merupakan masyarakat unbankable (tidak memenuhi persyaratan perbankan) dan bankable (dapat memenuhi persyaratan perbankan). “Untuk kategori pertama, yakni peserta unbankable akan tetap mendapat kesempatan menerima manfaat dengan cara menabung selama tiga bulan secara konsisten sebelum dinyatakan menjadi bankable oleh pihak bank,” papar Adi.
Sedangkan untuk peserta kategori ke-2 yang dinyatakan bankable dapat langsung menerima manfaat dan selanjutnya dapat membayar angsuran dan tabungan #RumahTapera. “Akan ada pengembalian tabungan beserta pengembangannya pada saat tenor berakhir,” ujar Adi Setianto.
Produk #RumahTapera dalam bentuk kredit pemilikan rumah (KPR) dengan uang muka sebesar 1% dari harga rumah, dan tingkat bunga 5% flat dengan tenor hingga 20 tahun. Sedangkan untuk #TabunganRumahTapera merupakan produk dengan skema saving plan untuk perencanaan hari tua.
“Program pembiayaan perumahan ini untuk mengakomodasi pekerja mandiri/informal yang belum memiliki rumah melalui skema saving plan,” kata Adi.
Nasabah cukup menabung sebesar angsuran dan iuran Tapera selama tiga bulan sebagai syarat untuk dapat mengakses program pembiayaan tersebut. Jika lolos verifikasi, nasabah dapat melanjutkan akad KPR Sejahtera dengan uang muka sebesar 1%. Margin KPR Sejahtera sebesar 5% dan jangka waktu hingga 20 tahun. “Syarat pengajuannya antara lain belum pernah memiliki rumah, penghasilan maksimal Rp 7 juta (belum menikah) dan Rp 8 juta (menikah),” ujar Adi Setianto.
Perjanjian Bilateral dan Tripartit
Dalam kesempatan itu pula BP Tapera bersama Bank BTN juga melakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) kedua belah pihak. PKS tersebut tentang Inisiasi Program Tabungan Rumah Tapera dalam Rangka Perluasan Penyaluran Pembiayaan Perumahan Program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan Bagi Pekerja Mandiri dan Pekerja Informal. Tujuannya adalah memperluas penyaluran KPR Sejahtera bagi pekerja mandiri dan pekerja informal yang menjadi anggota agregator.
Selain itu ada pula perjanjian tripartit antara BP Tapera, Bank BTN dan agregator pekerja mandiri/informal. Isinya tentang Pelaksanaan Program Tabungan Rumah Tapera Bagi Peserta Pekerja Mandiri dan Pekerja Informal. Mitra agregator adalah PT Putra Prima Abadi Perkasa, PT Surya Prana Sesama, dan Asosiasi Seniman Rambut Asal Garut (Asgar). Selanjutnya, PT Abacus Cash Solution dan Ra Hospitality yang bergerak di bidang komunitas pengemudi ojol, tukang cukur, nelayan, UMKM, dan pekerja honorer.
Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Nixon LP Napitupulu mengutarakan, pekerja sektor informal harus mempersiapkan diri guna menghadapi beragam tantangan keadaan. Sebab, hidup bukan hanya untuk hari ini saja.
“Mitigasi untuk pekerja informal adalah tabungan sehingga kita bisa mengantisipasi risikonya menjadi lebih rendah. Kami mendorong masyarakat untuk menabung kembali,” tegas Nixon.
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, Herry TZ mengatakan, tabungan merupakan solusi bagi pekerja mandiri untuk memiliki rumah. “Kami mengalokasikan 50 ribu untuk pekerja mandiri/informal. Peluang pekerja mandiri/informal akan lebih besar hingga 80% untuk mendapatkan pembiayaan perumahan,” ungkap Herry TZ. (BRN)