
WKU REI Hervian Tahier (kiri) berjabat tangan dengan Sekretaris BWI terkait kerja sama pengembangan properti di atas tanah wakaf (Foto: Oki Baren)
Pecah Telur
Sekretaris BWI Anas Nasikhin mencontohkan keberhasilan usaha wakaf produktif di sejumlah negara di dunia. Setidaknya ada dua proyek properti yang dibangun dengan skema usaha wakaf produktif berkinerja moncer. “Zamzam Tower yang ada di depan Masjidil Haram di Mekkah merupakan produk hasil usaha wakaf produktif. Investornya berasal dari banyak negara. Di Singapura uga ada tanah wakaf yang dimanfaatkan untuk bangunan hotel dan apartemen dan berhasil,” ucap Anas.
Hervian menambahkan, proyek percontohan pembangunan hunian vertikal yang memanfaatkan tanah wakaf di Banten merupakan titik awal program tersebut. Apabila Banten sukses menjadi percontohan, tentunya akan menular ke daerah lainnya. “Saya mohon keseriusan seluruh pihak terkait untuk menggarap proyek percontohan di Banten. Kita tentu berharap proyek di Banten ini akan menjadi success story yang menginspirasi pengembangan di daerah lainnya di Indonesia,” tandas Hervian.
Sekretaris BWI Anas Nasikhin mengatakan, terdapat aturan yang mendukung pengembangan rumah susun di tanah wakaf, yakni UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. “Dalam Pasal 18 dan Pasal 19 UU 20/2011 mengatur ketentuan terkait pengadaan rumah susun yang dibangun di atas lahan wakaf secara sewa atau kerja sama pemanfaatan.
Menurut Anas, wakaf merupakan salah satu bentuk filantropi Islam yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat tidak mampu. BWI dan REI akan dengan bangga menyediakan tanah untuk dikembangkan sebagai rumah susun murah dan terjangkau bagi kalangan tidak mampu. “Tugas kita tinggal mengawali agar keberhasilan secara material dapat bermanfaat, sekaligus sebagai tonggak sejarah awal membuka pengelolaan wakaf produktif di Indonesia,” pungkasnya. (BRN)