Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Wapres: Perppu Cipta Kerja Cegah Kekosongan Regulasi

Wapres: Perppu Cipta Kerja Cegah Kekosongan Regulasi

  • calendar_month Rabu, 4 Jan 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ada Jakarta – Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyatakan bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja bertujuan mencegah kekosongan regulasi. Hal ini seiring Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) inkonstitusional bersyarat sehingga harus diperbaiki dalam waktu dua tahun.

“Saya kira Perpu itu sebagai jalan keluar sebelum selesainya semua [masalah] UU CK,” tegas Wapres Ma’ruf Amin dalam keterangan pers, di Cianjur, Rabu, 4 Januari 2023.

Menurut Wapres, selama waktu perbaikan UU CK, tidak bolah ada kekosongan regulasi demi menjaga stabilitas perekonomian. “Dalam rangka memperbaiki itu, situasi tidak boleh stagnan. Tidak boleh vakum, harus ada [regulasi] supaya perekonomian kita terjaga, investor juga tidak bingung,” ujar Wapres.

“Kemudian, jalan keluarnya dibuat Perppu untuk menanggulangi situasi dan keadaan itu,” pungkasnya.

Presiden Joko Widodo, pada Jumat, 30 Desember 2022, telah menerbitkan Perppu Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja. Terbitnya aturan itu untuk menggantikan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja yang telah diputus inkonstitusional bersyarat berdasarkan putusan MK.

Sebagai informasi, MK melalui putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tanggal 25 November 2021 menyatakan bahwa UU CK cacat formil dan inskonstitusional bersyarat sehingga perlu perbaikan.

Putusan MK

Mahkamah mengabulkan untuk sebagian permohonan yang diajukan oleh Migrant CARE, Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari Sumatera Barat, Mahkamah Adat Minangkabau, serta Muchtar Said.

“Menyatakan  pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan’. Menyatakan UU CK masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini,” ucap Ketua MK Anwar Usman saat sidang pembacaan putusan tersebut.

Dalam putusan setebal 448 halaman tersebut, MK memerintahkan kepada pembentuk UU CK untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak ada perbaikan, maka UU CK dinyatakan inkonstitusional secara permanen.

Turut mendampingi Wapres Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Suharyanto, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, Bupati Cianjur Herman Suherman, Direktur Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Iwan Suprijanto. (BRN)

Penulis

Editor di industriproperti.com ini punya secuil pengalaman menulis di beberapa perusahaan media, baik cetak maupun online. Ayah dua anak yang hobi berburu kuliner lokal saat traveling ini sudah cukup lama bersentuhan dengan dunia properti. Bagi sahabat IP yang ingin kenal lebih jauh Sarjana Biologi Universitas Lampung bisa follow Instagram @oki_baren

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kenali Aplikasi SiPetruk, Masa Depan Pengawas Rumah Subsidi (1)

    Kenali Aplikasi SiPetruk, Masa Depan Pengawas Rumah Subsidi (1)

    • calendar_month Kamis, 18 Feb 2021
    • 0Komentar

    Pengembang hunian bersubsidi harus melek teknologi digital jika tidak ingin ketinggalan kereta. Pengajuan pembiayaan rumah subsidi kini mengandalkan sistem aplikasi terkomputerisasi besutan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (BLU PPDPP). Guna mengedukasi para pengembang, berikut ini industriproperti.com menyajikan serial liputan tentang pola alur pembelian rumah subsidi mulai dari aplikasi SiKasep, SiKumbang, hingga nanti pemberlakuan SiPetruk. […]

  • Kuartal I, Pembangunan Rumah Capai 298.203 Unit

    Kuartal I, Pembangunan Rumah Capai 298.203 Unit

    • calendar_month Senin, 15 Mei 2023
    • 0Komentar

    Jakarta – Capaian pembangunan rumah sebagai bagian dari Program Sejuta Rumah sepanjang kuartal I 2023 tercatat 298.203 unit. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memperkirakan capaian itu akan terus naik seiring kian stabilnya perekonomian pasca pandemi Covid-19. “Progres Program Sejuta Rumah per 30 April 2023 sebanyak 298.203 unit,” papar Direktur Rumah Umum dan Komersial […]

  • PKS KPR FLPP Tahun 2026

    BNI Kawal Penyaluran KPR FLPP Tahun 2026

    • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
    • 0Komentar

    Jakarta – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk berkomitmen mendukung program perumahan nasional dengan memperluas penyaluran Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) tahun 2026. Komitmen tersebut sebagai wujud kontribusi Himbara ini dalam mendukung Program 3 Juta Rumah demi menekan backlog perumahan nasional. Komitmen tersebut tercermin dari partisipasi BNI dalam pelaksanaan akad massal KPR […]

  • Menteri PKP Sosialisasi KUR Perumahan

    Menteri PKP Ajak REI Manfaatkan KUR Perumahan

    • calendar_month Kamis, 18 Sep 2025
    • 0Komentar

    Jakarta – Menteri PKP Maruarar Sirait mengajak pengembang anggota Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) memanfaatkan KUR Perumahan untuk mendorong percepatan pembangunan perumahan. Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan adalah salah satu upaya pemerintah dalam mendorong percepatan program penyediaan hunian bagi masyarakat. “Saya yakin dengan dukungan dari pengembang perumahan yang tergabung dalam REI, maka Kredit Program Perumahan […]

  • KPBU IKN

    Pemerintah Launching 3 Peraturan Pelaksana KPBU di IKN

    • calendar_month Kamis, 9 Feb 2023
    • 0Komentar

    Jakarta – Pemerintah merilis tiga peraturan pelaksana Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) di Ibu Kota Nusantara (IKN). “Pada hari ini kami melaporkan bahwa tiga peraturan penunjang daripada Undang-undang No. 3 Tahun 2022 tentang IKN telah selesai diluncurkan pada hari ini, yaitu peraturan dari Bappenas, Peraturan dari Kementerian Keuangan dan Peraturan dari LKPP,” jelas […]

  • Bukopin Tawarkan KPR Khusus, Bunga Sedikit Diatas Subsidi

    Bukopin Tawarkan KPR Khusus, Bunga Sedikit Diatas Subsidi

    • calendar_month Jumat, 23 Jul 2021
    • 0Komentar

    Jakarta – PT Bank KB Bukopin Tbk menawarkan Program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Khusus dengan suku bunga 6,88 persen. Angka itu sedikit diatas tingkat bunga KPR Sejahtera Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang dipatok 5 persen. Untuk tahap awal, Bukopin akan menggandeng sebanyak 37 pengembang yang tergabung di Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Riau. “Program […]

Translate »
expand_less