
Wapres Ma'ruf Amin (Foto: BPMI/Setwapres)
ada Jakarta – Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyatakan bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja bertujuan mencegah kekosongan regulasi. Hal ini seiring Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) inkonstitusional bersyarat sehingga harus diperbaiki dalam waktu dua tahun.
“Saya kira Perpu itu sebagai jalan keluar sebelum selesainya semua [masalah] UU CK,” tegas Wapres Ma’ruf Amin dalam keterangan pers, di Cianjur, Rabu, 4 Januari 2023.
Menurut Wapres, selama waktu perbaikan UU CK, tidak bolah ada kekosongan regulasi demi menjaga stabilitas perekonomian. “Dalam rangka memperbaiki itu, situasi tidak boleh stagnan. Tidak boleh vakum, harus ada [regulasi] supaya perekonomian kita terjaga, investor juga tidak bingung,” ujar Wapres.
“Kemudian, jalan keluarnya dibuat Perppu untuk menanggulangi situasi dan keadaan itu,” pungkasnya.
Presiden Joko Widodo, pada Jumat, 30 Desember 2022, telah menerbitkan Perppu Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja. Terbitnya aturan itu untuk menggantikan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja yang telah diputus inkonstitusional bersyarat berdasarkan putusan MK.
Sebagai informasi, MK melalui putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tanggal 25 November 2021 menyatakan bahwa UU CK cacat formil dan inskonstitusional bersyarat sehingga perlu perbaikan.
Putusan MK
Mahkamah mengabulkan untuk sebagian permohonan yang diajukan oleh Migrant CARE, Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari Sumatera Barat, Mahkamah Adat Minangkabau, serta Muchtar Said.
“Menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan’. Menyatakan UU CK masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini,” ucap Ketua MK Anwar Usman saat sidang pembacaan putusan tersebut.
Dalam putusan setebal 448 halaman tersebut, MK memerintahkan kepada pembentuk UU CK untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak ada perbaikan, maka UU CK dinyatakan inkonstitusional secara permanen.
Turut mendampingi Wapres Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Suharyanto, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, Bupati Cianjur Herman Suherman, Direktur Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Iwan Suprijanto. (BRN)