Jakarta – Pemerintah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Aturan pengganti UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) ini diharapkan dapat mengantisipasi dampak kondisi perekonomian global.
“Pertama, kebutuhan mendesak pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait dengan ekonomi kita menghadapi resesi global. Selanjutnya, peningkatan inflasi, ancaman stagflasi, dan juga beberapa negara berkembang yang sudah masuk ke IMF (International Monetary Fund) lebih dari 30 (negara),” papar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangannya, di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat, 30 Desember 2022.
Selain itu, Airlangga menjelaskan kondisi geopolitik akibat perang antara Rusia dan Ukraina, serta konflik lainnya yang belum usai juga menjadi salah satu pertimbangan. Selain itu, sejumlah negara saat ini juga masih menghadapi krisis pangan, energi, dan keuangan.
“(Penerbitan) terkait geopolitik perang Ukraina dan Rusia, serta konflik lainnya juga belum selesai. Pemerintah juga, tentu semua negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim,” tambahnya.
Lebih lanjut, Menko Perekonomian mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU CK juga mempengaruhi perilaku di bidang usaha baik di dalam maupun luar negeri. Apalagi, tahun depan pemerintah menargetkan nilai investasi yang lebih tinggi dari tahun 2022.
“Ini jadi penting untuk kepastian hukum, sehingga dengan keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dapat memberikan kepastian hukum,” lanjutnya.
Menurut Airlangga, isi dari Perppu Cipta Kerja terkait pengaturan upah minimum bagi pekerja alihdaya atau outsourcing.
“Sesuai dengan MK penyempurnaan beberapa pengaturan utamanya terkait ketenagakerjaan. Yaitu terkait upah minimum alihdaya,” ujarnya.
Penyempurnaan UU CK
Melalui Perppu Cipta Kerja, imbuh Airlangga, juga ada sinkronisasi antara UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Pemerintah juga melakukan penyempurnaan substansi pemanfaatan sumber daya air bagi kepentingan umum, perbaikan kesalahan typo atau rujukan pasal, legal drafting, dan kesalahan lain yang non-substansial.
“Penyempurnaan yang lain seluruhnya sesuai pembahasan dengan K/L terkait dan juga sudah dikomunikasikan dengan kalangan akademisi,” lanjut Airlangga.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MB menyampaikan, penerbitan aturan itu sebagai langkah strategis menghadapi ancaman global. Apabila pemerintah tidak segera mengambil langkah strategis ini, maka akan ketinggalan untuk mengantisipasi situasi global.
“Kalau masih menunggu sampai berakhirnya tenggat sesuai Putusan MK Nomor 91 Tahun 2020, maka pemerintah akan ketinggalan untuk mengantisipasi dan menyelamatkan situasi,” kata Mahfud MD. (BRN)