Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » REI Lega, Syarat Wajib PBG di SiKumbang Direlaksasi

REI Lega, Syarat Wajib PBG di SiKumbang Direlaksasi

  • calendar_month Jumat, 18 Nov 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA – Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) menyambut baik dan mengapresiasi terbitnya kebijakan pelonggaran (relaksasi) terhadap syarat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk perumahan bersubsidi.

REI terus memperjuangkan adanya relaksasi syarat PBG dalam aplikasi SiKumbang, bahkan sejak tahun lalu. Asosiasi berharap aturan tersebut dapat segera dimplementasikan di lapangan, sehingga salah satu kendala dalam penyaluran dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat teratasi.

“Relaksasi ini tentu sedikit bikin lega, karena syarat PBG yang selama ini wajib diinput dalam aplikasi SiKumbang dapat diganti IMB yang masih berlaku atau surat keterangan dari pemerintah daerah,” kata Ketua Umum DPP REI, Paulus Totok Lusida kepada Industriproperti.com.

Dia mengapresiasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) yang telah memberikan relaksasi dan solusi terhadap hambatan perizinan PBG khususnya untuk rumah sederhana bersubsidi.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung diatur bahwa PBG adalah pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB). PP tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Menurut Totok, sejumlah pemerintah daerah ada yang berani mengeluarkan IMB sebagai solusi atas syarat PBG di SiKumbang. Hal itu merujuk kepada surat edaran empat menteri yang memperbolehkan pemerintah daerah memakai aturan lama yakni IMB pasca adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta perbaikan UU Cipta Kerja.

“Tapi masalahnya, IMB tidak bisa masuk atau tertolak dalam data SiKumbang, karena yang disyaratkan adalah PBG. Dengan adanya surat relaksasi dari PUPR dan BP Tapera ini tentu semua menjadi lebih clear,” ungkapnya.

Kebijakan Relaksasi

Merujuk Surat BP Tapera tentang Relaksasi Persyaratan pada Aplikasi SiKumbang tanggal 4 Oktober 2022 yang diperoleh Industriproperti.com disebutkan bahwa ketentuan relaksasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR Nomor PA 0101-Dp/205 tanggal 30 Agustus 2022 perihal Relaksasi Persyaratan PBG pada Aplikasi Sikumbang.

“Bersama ini kami sampaikan kepada seluruh bank penyalur FLPP dan asosiasi pengembang perumahan terkait persyaratan terbaru PBG pada aplikasi SiKumbang,” ungkap surat yang ditandatangani Komisioner BP Tapera Adi Setianto tersebut.

Sehubungan masih ditemukan kabupaten/kota yang belum dapat mengimplementasikan PBG dengan berbagai alasan yang berpotensi menghambat realisasi penyaluran dana FLPP dan untuk tetap menjaga pelayanan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) maka Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR memberikan relaksasi.

Ditegaskan bahwa dalam hal PBG belum dapat diterbitkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota, maka dapat digantikan dengan bukti pendukung sebagai berikut. Pertama, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang masih berlaku atau sedang dalam proses konversi. Kedua, surat keterangan bahwa kabupaten/kota yang bersangkutan belum dapat menerbitkan PBG dari instansi yang berwenang menerbitkan PBG.

“Kementerian PUPR dan BP Tapera telah melakukan sosialisasi kepada seluruh bank penyalur FLPP dan asosiasi pengembang perumahan perihal relaksasi syarat PBG pada aplikasi SiKumbang tersebut, berikut contoh surat keterangan dan cara upload dokumen tersebut di aplikasi SiKumbang,” jelas Adi Setianto.

Ditambahkan, BP Tapera akan memproses kelengkapan permohonan pendaftaran lokasi perumahan pada aplikasi SiKumbang menurut ketentuan tersebut terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2022.

Lebih lanjut, Ketua Umum DPP REI berharap agar relaksasi PBG juga dapat diterapkan di segmen perumahan non-subsidi atau perumahan komersial. “Relaksasi diharapkan juga berlaku untuk segmen komersial agar perbankan bisa menerima IMB sebagai pengganti sementara sebelum proses PBG berjalan sesuai amanat UU Cipta Kerja berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi,” pungkas Totok. (MRI)

  • Penulis: Muhammad Rinaldi

Rekomendasi Untuk Anda

  • OSS Belum Berjalan, Daerah Dapat Lakukan Diskresi

    OSS Belum Berjalan, Daerah Dapat Lakukan Diskresi

    • calendar_month Kamis, 16 Sep 2021
    • 0Komentar

    Jakarta – Permasalahan operasionalisasi sistem Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA) masih dirasakan di sejumlah daerah. Untuk itu, selama OSS masih belum berjalan, kepala daerah dapat memberikan diskresi agar pelayanan perizinan tidak berhenti. “Selama OSS belum berjalan, daerah dapat melakukan diskresi,” kata Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPP REI) Paulus Totok […]

  • REI Dukung Usulan Skema Baru Pembiayaan KPR Subsidi

    REI Dukung Usulan Skema Baru Pembiayaan KPR Subsidi

    • calendar_month Sabtu, 27 Apr 2024
    • 0Komentar

    Labuan Bajo – Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) mendukung skema baru pembiayaan KPR subsidi sesuai usulan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. REI menilai potensi menumbuhkan sumber-sumber baru pembiayaan perbankan dapat dilakukan guna mendorong percepatan pembangunan perumahan nasional. “REI mendukung skema baru pembiayaan KPR bersubsidi yang diusulkan Bank BTN. Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) selaku debitur […]

  • Menteri perumahan yang dipercaya presiden nantinya adalah sosok yang memahami kondisi pasar perumahan saat ini

    Jangan Salah Pilih Menteri Perumahan, Ini Kriteria Idealnya!

    • calendar_month Jumat, 20 Sep 2024
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pembentukan Kementerian Perumahan merupakan langkah konkrit pemerintah baru mendatang untuk meningkatkan penyediaan rumah nasional. Namun karena persoalan perumahan sangat kompleks, banyak pihak berharap Presiden Prabowo Subianto tidak salah pilih dalam menunjuk menteri perumahan. Bagaimana sosok idealnya? Senior Research Advisor Knight Frank Indonesia, Syarifah Syaukat mengatakan dibutuhkan sosok menteri perumahan yang benar-benar sudah memahami […]

  • KSPN Borobudur

    Pengembangan KSPN Borobudur Butuh Dukungan Tiga Hal Ini

    • calendar_month Sabtu, 27 Jan 2024
    • 0Komentar

    Jakarta – Kementerian PUPR mendukung Pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Borobudur melalui pembangunan infrastruktur sumber daya air, jalan dan jembatan, permukiman, dan perumahan. Pengembangan infrastruktur terpadu yang berkelanjutan terus dilakukan pada KSPN Borobudur di Jawa Tengah sebagai situs warisan budaya dunia (World Heritage Site). “Ada tiga hal untuk mendukung kawasan sekitar Candi Borobudur. Pertama, […]

  • Presiden Jamin Hadirnya Fasilitas Pendidikan Jadi Magnet Investasi IKN

    Presiden Jamin Hadirnya Fasilitas Pendidikan Jadi Magnet Investasi IKN

    • calendar_month Rabu, 5 Jun 2024
    • 0Komentar

    Nusantara – Kehadiran fasilitas pendidikan menjadi magnet penarik investasi ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Provinsi Kalimantan Timur. Presiden Joko Widodo menyampaikan hal tersebut saat meresmikan pembangunan Sekolah Islam Terpadu Al Azhar Summarecon Nusantara, di IKN, Selasa, 4 Juni 2024. “Saya sangat menyambut baik peletakan batu pertama pembangunan Sekolah Islam Al Azhar Summarecon di Nusantara. […]

  • Naraya Serpong Mulai Dibangun, Tawarkan Hunian Rp900 Jutaan

    Naraya Serpong Mulai Dibangun, Tawarkan Hunian Rp900 Jutaan

    • calendar_month Senin, 21 Agt 2023
    • 0Komentar

    SERPONG – PT Serpong Bangun Cipta melalui Cipta Harmoni Lestari (CHL) Group memulai pembangunan Perumahan Naraya Serpong tahap I yang ditandai dengan prosesi groundbreaking yang diadakan Senin (21/8). Proyek ini diluncurkan pada Maret 2023 dan diharapkan dapat mengulang kesuksesan proyek residensial CHL Group sebelumnya yaitu Mazenta Residence Bintaro. CHL Group merupakan anak perusahaan dari Harita […]

Translate »
expand_less