REI Lega, Syarat Wajib PBG di SiKumbang Direlaksasi

Ketua Umum DPP REI-Paulus Totok Lusida
JAKARTA – Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) menyambut baik dan mengapresiasi terbitnya kebijakan pelonggaran (relaksasi) terhadap syarat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk perumahan bersubsidi.
REI terus memperjuangkan adanya relaksasi syarat PBG dalam aplikasi SiKumbang, bahkan sejak tahun lalu. Asosiasi berharap aturan tersebut dapat segera dimplementasikan di lapangan, sehingga salah satu kendala dalam penyaluran dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat teratasi.
“Relaksasi ini tentu sedikit bikin lega, karena syarat PBG yang selama ini wajib diinput dalam aplikasi SiKumbang dapat diganti IMB yang masih berlaku atau surat keterangan dari pemerintah daerah,” kata Ketua Umum DPP REI, Paulus Totok Lusida kepada Industriproperti.com.
Dia mengapresiasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) yang telah memberikan relaksasi dan solusi terhadap hambatan perizinan PBG khususnya untuk rumah sederhana bersubsidi.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung diatur bahwa PBG adalah pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB). PP tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Menurut Totok, sejumlah pemerintah daerah ada yang berani mengeluarkan IMB sebagai solusi atas syarat PBG di SiKumbang. Hal itu merujuk kepada surat edaran empat menteri yang memperbolehkan pemerintah daerah memakai aturan lama yakni IMB pasca adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta perbaikan UU Cipta Kerja.
“Tapi masalahnya, IMB tidak bisa masuk atau tertolak dalam data SiKumbang, karena yang disyaratkan adalah PBG. Dengan adanya surat relaksasi dari PUPR dan BP Tapera ini tentu semua menjadi lebih clear,” ungkapnya.
Kebijakan Relaksasi
Merujuk Surat BP Tapera tentang Relaksasi Persyaratan pada Aplikasi SiKumbang tanggal 4 Oktober 2022 yang diperoleh Industriproperti.com disebutkan bahwa ketentuan relaksasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR Nomor PA 0101-Dp/205 tanggal 30 Agustus 2022 perihal Relaksasi Persyaratan PBG pada Aplikasi Sikumbang.
“Bersama ini kami sampaikan kepada seluruh bank penyalur FLPP dan asosiasi pengembang perumahan terkait persyaratan terbaru PBG pada aplikasi SiKumbang,” ungkap surat yang ditandatangani Komisioner BP Tapera Adi Setianto tersebut.
Sehubungan masih ditemukan kabupaten/kota yang belum dapat mengimplementasikan PBG dengan berbagai alasan yang berpotensi menghambat realisasi penyaluran dana FLPP dan untuk tetap menjaga pelayanan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) maka Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR memberikan relaksasi.
Ditegaskan bahwa dalam hal PBG belum dapat diterbitkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota, maka dapat digantikan dengan bukti pendukung sebagai berikut. Pertama, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang masih berlaku atau sedang dalam proses konversi. Kedua, surat keterangan bahwa kabupaten/kota yang bersangkutan belum dapat menerbitkan PBG dari instansi yang berwenang menerbitkan PBG.
“Kementerian PUPR dan BP Tapera telah melakukan sosialisasi kepada seluruh bank penyalur FLPP dan asosiasi pengembang perumahan perihal relaksasi syarat PBG pada aplikasi SiKumbang tersebut, berikut contoh surat keterangan dan cara upload dokumen tersebut di aplikasi SiKumbang,” jelas Adi Setianto.
Ditambahkan, BP Tapera akan memproses kelengkapan permohonan pendaftaran lokasi perumahan pada aplikasi SiKumbang menurut ketentuan tersebut terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2022.
Lebih lanjut, Ketua Umum DPP REI berharap agar relaksasi PBG juga dapat diterapkan di segmen perumahan non-subsidi atau perumahan komersial. “Relaksasi diharapkan juga berlaku untuk segmen komersial agar perbankan bisa menerima IMB sebagai pengganti sementara sebelum proses PBG berjalan sesuai amanat UU Cipta Kerja berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi,” pungkas Totok. (MRI)