Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » REI Lega, Syarat Wajib PBG di SiKumbang Direlaksasi

REI Lega, Syarat Wajib PBG di SiKumbang Direlaksasi

  • calendar_month Jumat, 18 Nov 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA – Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) menyambut baik dan mengapresiasi terbitnya kebijakan pelonggaran (relaksasi) terhadap syarat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk perumahan bersubsidi.

REI terus memperjuangkan adanya relaksasi syarat PBG dalam aplikasi SiKumbang, bahkan sejak tahun lalu. Asosiasi berharap aturan tersebut dapat segera dimplementasikan di lapangan, sehingga salah satu kendala dalam penyaluran dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat teratasi.

“Relaksasi ini tentu sedikit bikin lega, karena syarat PBG yang selama ini wajib diinput dalam aplikasi SiKumbang dapat diganti IMB yang masih berlaku atau surat keterangan dari pemerintah daerah,” kata Ketua Umum DPP REI, Paulus Totok Lusida kepada Industriproperti.com.

Dia mengapresiasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) yang telah memberikan relaksasi dan solusi terhadap hambatan perizinan PBG khususnya untuk rumah sederhana bersubsidi.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung diatur bahwa PBG adalah pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB). PP tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Menurut Totok, sejumlah pemerintah daerah ada yang berani mengeluarkan IMB sebagai solusi atas syarat PBG di SiKumbang. Hal itu merujuk kepada surat edaran empat menteri yang memperbolehkan pemerintah daerah memakai aturan lama yakni IMB pasca adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta perbaikan UU Cipta Kerja.

“Tapi masalahnya, IMB tidak bisa masuk atau tertolak dalam data SiKumbang, karena yang disyaratkan adalah PBG. Dengan adanya surat relaksasi dari PUPR dan BP Tapera ini tentu semua menjadi lebih clear,” ungkapnya.

Kebijakan Relaksasi

Merujuk Surat BP Tapera tentang Relaksasi Persyaratan pada Aplikasi SiKumbang tanggal 4 Oktober 2022 yang diperoleh Industriproperti.com disebutkan bahwa ketentuan relaksasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR Nomor PA 0101-Dp/205 tanggal 30 Agustus 2022 perihal Relaksasi Persyaratan PBG pada Aplikasi Sikumbang.

“Bersama ini kami sampaikan kepada seluruh bank penyalur FLPP dan asosiasi pengembang perumahan terkait persyaratan terbaru PBG pada aplikasi SiKumbang,” ungkap surat yang ditandatangani Komisioner BP Tapera Adi Setianto tersebut.

Sehubungan masih ditemukan kabupaten/kota yang belum dapat mengimplementasikan PBG dengan berbagai alasan yang berpotensi menghambat realisasi penyaluran dana FLPP dan untuk tetap menjaga pelayanan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) maka Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR memberikan relaksasi.

Ditegaskan bahwa dalam hal PBG belum dapat diterbitkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota, maka dapat digantikan dengan bukti pendukung sebagai berikut. Pertama, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang masih berlaku atau sedang dalam proses konversi. Kedua, surat keterangan bahwa kabupaten/kota yang bersangkutan belum dapat menerbitkan PBG dari instansi yang berwenang menerbitkan PBG.

“Kementerian PUPR dan BP Tapera telah melakukan sosialisasi kepada seluruh bank penyalur FLPP dan asosiasi pengembang perumahan perihal relaksasi syarat PBG pada aplikasi SiKumbang tersebut, berikut contoh surat keterangan dan cara upload dokumen tersebut di aplikasi SiKumbang,” jelas Adi Setianto.

Ditambahkan, BP Tapera akan memproses kelengkapan permohonan pendaftaran lokasi perumahan pada aplikasi SiKumbang menurut ketentuan tersebut terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2022.

Lebih lanjut, Ketua Umum DPP REI berharap agar relaksasi PBG juga dapat diterapkan di segmen perumahan non-subsidi atau perumahan komersial. “Relaksasi diharapkan juga berlaku untuk segmen komersial agar perbankan bisa menerima IMB sebagai pengganti sementara sebelum proses PBG berjalan sesuai amanat UU Cipta Kerja berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi,” pungkas Totok. (MRI)

  • Penulis: Muhammad Rinaldi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Majalah REI

    Majalah REI Edisi Mei 2022

    • calendar_month Minggu, 1 Mei 2022
    • 0Komentar

    Majalah REI ADA KEMAUAN, (PASTI) ADA JALAN Assalamualaikum Wr. Wb. Salam sejahtera bagi kita semua Ungkapan lama mengatakan “Dimana ada kemauan disitu ada jalan”. Bermakna bahwa dimana ada usaha yang sungguh-sungguh untuk mencapai satu tujuan, maka pasti akan ada hasil. Setidaknya ungkapan tersebut menjadi pemecut bagi Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) sebagai asosiasi perusahaan properti […]

  • Tren Interior Bergeser, 5 Warna Lantai Dapur Ini Mulai Dihindari

    Tren Interior Bergeser, 5 Warna Lantai Dapur Ini Mulai Dihindari

    • calendar_month Minggu, 31 Mei 2026
    • 0Komentar

    Jakarta – Salah satu faktor penting yang dapat mempengaruhi seluruh tampilan dapur adalah bagian lantainya. Pemasangan lantai dapur yang kurang tepat di awal pembangunan akan sulit untuk melakukan perubahan dalam waktu singkat sehingga memilih desain yang tahan lama dan tidak mudah ketinggalan zaman menjadi hal penting. Dibandingkan elemen interior lainnya, tren lantai dapur bergerak lebih […]

  • BTN

    Ekspansi BTN Ditopang Perbaikan Layanan dan Operasional

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • 0Komentar

    JAKARTA – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN terus mengakselerasi transformasi bisnis guna memperkuat layanan kepada nasabah. Salah satunya dengan melakukan ekspansi secara efisien melalui pembaruan operasional kredit, modernisasi kantor cabang, serta pengembangan layanan digital. Direktur Operations BTN, I Nyoman Sugiri Yasa mengatakan, transformasi tersebut merupakan bagian dari implementasi visi baru BTN untuk […]

  • Daerah Khusus Jakarta

    Hasil Riset: Properti Indonesia Cenderung Membaik Meski Belum Normal

    • calendar_month Kamis, 6 Apr 2023
    • 0Komentar

    Jakarta – Kondisi sektor properti di Indonesia di tiga bulan pertama tahun 2023 ini menunjukkan tanda perbaikan dibandingkan periode yang sama tanah air. “Kalau kita lihat kondisi tiga bulan awal tahun 2023 ini kecenderungannya memang sudah lebih membaik kalau kita bandingkan periode yang sama tahun lalu,” Head of Research Colliers International Indonesia, Ferry Salanto dalam […]

  • Didukung BTN, Jakarta International Marathon 2024 Berlangsung Sukses

    Didukung BTN, Jakarta International Marathon 2024 Berlangsung Sukses

    • calendar_month Minggu, 23 Jun 2024
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bekerjasama dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) sukses menggelar ajang BTN Jakarta International Marathon (JAKIM) 2024 yang berlangsung Minggu, 23 Juni 2024. Event internasional ini diikuti oleh setidaknya 15.000 pelari yang terbagi dalam tiga kategori, yakni1.000 orang untuk Marathon (42K), 4.000 orang untuk Half Marathon (21K), […]

  • Momentum Pemulihan Properti Terganjal Aturan PBG

    Momentum Pemulihan Properti Terganjal Aturan PBG

    • calendar_month Selasa, 18 Jan 2022
    • 0Komentar

    Jakarta – Pemangku kebijakan diharapkan dapat menjaga momentum pemulihan sektor properti di tahun 2022. Pelaku usaha meminta adanya sinkronisasi penerapan kebijakan dari tingkat pusat ke daerah agar optimisme pemulihan properti bisa terealisasi. “Pemerintah jangan membuat kebijakan yang seolah-olah bagus. Tapi kenyataannya, penerapan di lapangan tidak bisa berjalan baik,” tegas Chief Executive Officer Indonesia Property Watch […]

Translate »
expand_less