Wuih, Penerimaan Pajak Tembus 100% Sebelum Tutup Tahun

Ada kabar gembira dari Direktorat Jenderal Pajak yang mencatatkan penerimaan pajak sebesar Rp 1.231,87 triliun sebelum tutup tahun 2021.
0
396

Jakarta – Ada kabar gembira dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mencatatkan jumlah neto penerimaan pajak sebesar Rp 1.231,87 triliun sebelum tutup tahun 2021. Capaian per 26 Desember 2021  itu telah memenuhi target APBN 2021 sebesar Rp 1.229,6 triliun. DJP mencatat masih akan ada tambahan penerimaan pajak hingga penutupan di tanggal 31 Desember 2021.

“Ini adalah suatu hari yang bersejarah buat teman-teman DJP. Pada saat masih dalam proses pemulihan ekonomi, DJP mampu mencapai target 100%. Bahkan sebelum tutup tahun,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat memberikan arahan dalam acara Rapat Pimpinan Nasional IV DJP di Kantor Pusat DJP Jakarta, Senin, 27 Desember 2021.

Atas capaian ini, Menkeu mengucapkan terima kasih atas kerja keras jajaran DJP. Selain itu, Menkeu juga mengajak seluruh jajaran mensyukuri hasil tersebut dan tetap menjaga serta melaksanakan penugasan secara profesional.

APBN 2022

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo melaporkan, tercatat sejumlah 138 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia berhasil mencapai target penerimaan pajak lebih dari 100% dari target pada masing-masing kantor. Sebanyak tujuh Kantor Wilayah (Kanwil) juga turut berhasil menyumbang capaian lebih dari 100%, yaitu Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Kanwil DJP Jakarta Khusus, Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara, Kanwil DJP Kalimantan Barat, Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah, dan Kanwil DJP Jakarta Utara.

“Terima kasih Bapak dan Ibu sekalian atas kinerja yang luar biasa. Semoga menjadi penyemangat bagi semua jajaran, namun juga sekaligus menjadi contoh dan role model bagi KPP lainnya,” imbuh Menkeu.

Menkeu berpesan agar jajaran DJP dapat menjaga momentum kinerja capaian penerimaan perpajakan dan berlanjut ke APBN 2022.

“Tantangan tahun depan ada Program Pengungkapan Sukarela tanggal 1 Januari. Ada UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan semua termasuk 1 April PPN jadi 11%. Selain itu ada pemulihan ekonomi,” jelas Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara dalam kesempatan yang sama.

Wamenkeu meminta seluruh jajaran di KPP memperhatikan pemulihan ekonomi dengan memperkuat pemantauan. Diharapkan adanya pemulihan ekonomi akan mengamankan APBN 2022 yang menjadi batas akhir defisit diatas 3% sebagaimana Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. (BRN)