Pemda Berkinerja Terbaik Terima Insentif

Ilustrasi (Foto: LIPI.go.id)
Jakarta – Kementerian Keuangan kembali menyalurkan Dana Insentif Daerah (DID) untuk 125 daerah yang terdiri dari provinsi, kabupaten dan kota berkinerja terbaik. Hal itu demi memacu motivasi pemerintah daerah untuk terus melakukan perbaikan kinerja daerah dalam mendukung upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional.
“Penggunaanya untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi di daerah. Antara lain perlindungan sosial seperti bantuan sosial, dukungan dunia usaha terutama untuk mikro kecil dan menengah, dan atau upaya penurunan tingkat inflasi daerah,” ungkap Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti dalam keterangan pers, Rabu, 21 September 2022.
Pengalokasian DID itu sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 140/PMK.07/2022 tentang Dana Insentif Daerah untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun 2022 dan Penggunaan Sisa Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020, Sisa Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020, dan Sisa Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2021. Kebijakan tersebut berbasis Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun 2022.
Astera menjelaskan, terdapat 10 provinsi, kabupaten, dan kota terbaik yang berhasil meningkatkan konsumsi produk dalam negeri (PDN), menurunkan angka kemiskinan, pengangguran, dan stunting dengan total alokasi DID yang masing-masing kategori sebesar Rp 270 miliar. Selain itu, terdapat juga 10 provinsi, 15 kabupaten, dan 15 kota terbaik untuk kategori kinerja penurunan inflasi daerah dengan total alokasi DID sebesar Rp 420 miliar.
Secara keseluruhan, pemerintah telah menganggarkan DID tahun 2022 sebesar Rp 7 triliun dengan skema penyaluran dalam dua tahap. Pertama, senilai Rp 4 triliun yang sudah terdistribusi berdasarkan kinerja tahun sebelumnya. Tahap kedua senilai Rp 3 triliun untuk penyaluran di bulan September dan Oktober.
“Nah ini nanti menyalurkan DID dilakukan pada bulan September paling cepat. Dengan ketentuan daerah harus menyampaikan rencana penggunaan serta laporan daripada realisasi DID yang telah dibayarkan sebelumnya, yaitu berdasarkan kinerja tahun sebelumnya,” ucap Astera.
Teknis Pelaporan
Penggunaan DID dengan memperhatikan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan serta penyandang disabilitas. Namun, alokasi DID tersebut tidak bisa untuk mendanai gaji, tambahan penghasilan, honorarium, serta perjalanan dinas.
“Kenapa ini tidak boleh? Supaya betul-betul bisa bermanfaat untuk program-program di daerah,” ungkapnya.
Untuk menjamin efektivitas dan efisiensi penggunaan DID, pemda wajib menyampaikan rencana penggunaan selambatnya Oktober 2022. Pemda juga wajib menyerahkan laporan realisasi penyerapan selambatnya pada Juni 2023, dan pengawasan oleh Aparat Pengawas Fungsional.
“Apabila Pemda tidak menyampaikan laporan, biasanya kita akan melakukan sanksi. Adapun sanksi berupa penundaan penyaluran DAU maupun DBH,” pungkas Astera. (BRN)